Berita

Presiden Joko Widodo terbitkan Inpres sebagai payung hukum para kepala daerah untuk melakukan penanganan pandemik Covid-19/Net

Politik

Keluarkan Inpres Pengendalian Corona, Jokowi Minta Kepala Daerah Tingkatkan Sosialisasi Dan Siapkan Sanksi

KAMIS, 06 AGUSTUS 2020 | 09:14 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Dalam rangka menjamin kepastian hukum dan meningkatkan efektivitas pencegahan serta pengendalian virus corona baru alias Covid-19 di seluruh provinsi serta kabupaten kota di Indonesia, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2020.

Inpres yang dikeluarkan pada 4 Agustus 2020 itu mengatur tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Di antaranya meminta para Gubernur, Bupati, dan Walikota untuk meningkatkan sosialisasi secara masif dengan melibatkan masyarakat, pemuka agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan unsur masyarakat lainnya.


Jokowi juga meminta para kepala daerah menyusun dan menetapkan peraturan Gubernur, Bupati, atau Walikota yang membuat ketentuan terkait kewajiban mematuhi protokol kesehatan dan memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat.

"Kewajiban mematuhi protokol kesehatan dalam pencegahan dan penanganan virus corona dikenakan kepada perorangan, pelaku, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum," demikian bunyi Inpres tersebut.

Adapun tempat dan fasilitas umum yang dimaksud meliputi perkantoran, tempat usaha atau industri, sekolah, tempat ibadah, transportasi umum, kendaraan pribadi, pasar modern dan tradisional, apotek, rumah makan dan restoran.

Selanjutnya pedagang kaki lima, perhotelan, tempat pariwisata, fasilitas pelayanan kesehatan, area publik atau tempat lain yang dapat menimbulkan kerumunan massa dan tempat fasilitas umum dalam protokol kesehatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.

Sementara untuk perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum sebagaimana dimaksud Inpres tersebut wajib memfasilitasi pelaksanaan pencegahan dan pengendalian virus corona.

Tidak hanya itu, Jokowi juga meminta agar Gubernur, Bupati, atau Walikota menyiapkan sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian virus corona yang dilakukan baik perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

Sanksi yang dimaksud mulai dari teguran lisan, tertulis, contoh sosial, denda administrasi, penghentian atau penutupan sementara penyelenggara usaha.

Terkait pelaksanaan penerapan sanksi peraturan, para Gubernur, Bupati, atau Walikota melakukan koordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait, TNI dan Polri.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Moreno Soeprapto, Potret Etika Buruk Wakil Rakyat

Senin, 21 September 2026 | 06:25

Suara Rakyat Jangan Dimubazirkan

Senin, 21 September 2026 | 06:05

Ketika Pakar Saking Pintarnya Jadi “Goblok”

Senin, 21 September 2026 | 05:44

Masa Depan Pelabuhan Indonesia antara Peluang dan Tantangan

Senin, 21 September 2026 | 05:13

Serangan Babi Hutan Persoalan Serius bagi Petani

Senin, 21 September 2026 | 05:00

Merapi Empat Kali Luncurkan Lava Pijar dalam 6 Jam

Senin, 21 September 2026 | 04:39

Pramono Lagi Menempatkan Jakarta dalam Peta Persaingan Kota Global

Senin, 21 September 2026 | 04:23

Membaca Berhadiah Koin

Senin, 21 September 2026 | 04:02

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 1448 H Jatuh 8 Februari 2027

Senin, 21 September 2026 | 03:06

Selengkapnya