Berita

Presiden Joko Widodo terbitkan Inpres sebagai payung hukum para kepala daerah untuk melakukan penanganan pandemik Covid-19/Net

Politik

Keluarkan Inpres Pengendalian Corona, Jokowi Minta Kepala Daerah Tingkatkan Sosialisasi Dan Siapkan Sanksi

KAMIS, 06 AGUSTUS 2020 | 09:14 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Dalam rangka menjamin kepastian hukum dan meningkatkan efektivitas pencegahan serta pengendalian virus corona baru alias Covid-19 di seluruh provinsi serta kabupaten kota di Indonesia, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2020.

Inpres yang dikeluarkan pada 4 Agustus 2020 itu mengatur tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Di antaranya meminta para Gubernur, Bupati, dan Walikota untuk meningkatkan sosialisasi secara masif dengan melibatkan masyarakat, pemuka agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan unsur masyarakat lainnya.


Jokowi juga meminta para kepala daerah menyusun dan menetapkan peraturan Gubernur, Bupati, atau Walikota yang membuat ketentuan terkait kewajiban mematuhi protokol kesehatan dan memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat.

"Kewajiban mematuhi protokol kesehatan dalam pencegahan dan penanganan virus corona dikenakan kepada perorangan, pelaku, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum," demikian bunyi Inpres tersebut.

Adapun tempat dan fasilitas umum yang dimaksud meliputi perkantoran, tempat usaha atau industri, sekolah, tempat ibadah, transportasi umum, kendaraan pribadi, pasar modern dan tradisional, apotek, rumah makan dan restoran.

Selanjutnya pedagang kaki lima, perhotelan, tempat pariwisata, fasilitas pelayanan kesehatan, area publik atau tempat lain yang dapat menimbulkan kerumunan massa dan tempat fasilitas umum dalam protokol kesehatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.

Sementara untuk perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum sebagaimana dimaksud Inpres tersebut wajib memfasilitasi pelaksanaan pencegahan dan pengendalian virus corona.

Tidak hanya itu, Jokowi juga meminta agar Gubernur, Bupati, atau Walikota menyiapkan sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian virus corona yang dilakukan baik perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

Sanksi yang dimaksud mulai dari teguran lisan, tertulis, contoh sosial, denda administrasi, penghentian atau penutupan sementara penyelenggara usaha.

Terkait pelaksanaan penerapan sanksi peraturan, para Gubernur, Bupati, atau Walikota melakukan koordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait, TNI dan Polri.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Prabowo-Pramono Pasangan Kuat Luar Dalam

Sabtu, 04 April 2026 | 06:08

Ancaman Cuaca Ekstrem dan Air Bersih Warga

Sabtu, 04 April 2026 | 05:40

Batas ‘Scroll’ Anak

Sabtu, 04 April 2026 | 05:14

Jangan Keliru Pahami Langkah Prabowo soal Kunjungan ke Luar Negeri

Sabtu, 04 April 2026 | 05:12

Vicky Mundur dari Polisi, Kasus yang Ditangani juga Ikutan Mundur

Sabtu, 04 April 2026 | 04:38

Satu Orang Tewas Imbas Kecelakaan Beruntun di Tol Solo-Semarang

Sabtu, 04 April 2026 | 04:03

Negara Harus Tegas atas Gugurnya Tiga Prajurit TNI

Sabtu, 04 April 2026 | 04:00

Mobil Tertimpa Pohon Tumbang di Bandung, Sopir Tewas

Sabtu, 04 April 2026 | 03:38

IAW Peringatkan Potensi Kebocoran Lebih Besar di Bea Cukai

Sabtu, 04 April 2026 | 03:26

Dedi Mulyadi Lunasi Tunggakan Gaji Pegawai Bandung Zoo

Sabtu, 04 April 2026 | 03:03

Selengkapnya