Berita

Presiden Joko Widodo terbitkan Inpres sebagai payung hukum para kepala daerah untuk melakukan penanganan pandemik Covid-19/Net

Politik

Keluarkan Inpres Pengendalian Corona, Jokowi Minta Kepala Daerah Tingkatkan Sosialisasi Dan Siapkan Sanksi

KAMIS, 06 AGUSTUS 2020 | 09:14 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Dalam rangka menjamin kepastian hukum dan meningkatkan efektivitas pencegahan serta pengendalian virus corona baru alias Covid-19 di seluruh provinsi serta kabupaten kota di Indonesia, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2020.

Inpres yang dikeluarkan pada 4 Agustus 2020 itu mengatur tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Di antaranya meminta para Gubernur, Bupati, dan Walikota untuk meningkatkan sosialisasi secara masif dengan melibatkan masyarakat, pemuka agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan unsur masyarakat lainnya.


Jokowi juga meminta para kepala daerah menyusun dan menetapkan peraturan Gubernur, Bupati, atau Walikota yang membuat ketentuan terkait kewajiban mematuhi protokol kesehatan dan memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat.

"Kewajiban mematuhi protokol kesehatan dalam pencegahan dan penanganan virus corona dikenakan kepada perorangan, pelaku, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum," demikian bunyi Inpres tersebut.

Adapun tempat dan fasilitas umum yang dimaksud meliputi perkantoran, tempat usaha atau industri, sekolah, tempat ibadah, transportasi umum, kendaraan pribadi, pasar modern dan tradisional, apotek, rumah makan dan restoran.

Selanjutnya pedagang kaki lima, perhotelan, tempat pariwisata, fasilitas pelayanan kesehatan, area publik atau tempat lain yang dapat menimbulkan kerumunan massa dan tempat fasilitas umum dalam protokol kesehatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.

Sementara untuk perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum sebagaimana dimaksud Inpres tersebut wajib memfasilitasi pelaksanaan pencegahan dan pengendalian virus corona.

Tidak hanya itu, Jokowi juga meminta agar Gubernur, Bupati, atau Walikota menyiapkan sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian virus corona yang dilakukan baik perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

Sanksi yang dimaksud mulai dari teguran lisan, tertulis, contoh sosial, denda administrasi, penghentian atau penutupan sementara penyelenggara usaha.

Terkait pelaksanaan penerapan sanksi peraturan, para Gubernur, Bupati, atau Walikota melakukan koordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait, TNI dan Polri.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Andre Rosiade Sambangi Bareskrim Polri Usai Nenek Penolak Tambang Ilegal Dipukuli

Senin, 12 Januari 2026 | 14:15

Cuaca Ekstrem Masih Akan Melanda Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 | 14:10

Bitcoin Melambung, Tembus 92.000 Dolar AS

Senin, 12 Januari 2026 | 14:08

Sertifikat Tanah Gratis bagi Korban Bencana Bukti Kehadiran Negara

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

KPK Panggil 10 Saksi Kasus OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

Prabowo Terharu dan Bangga Resmikan 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru

Senin, 12 Januari 2026 | 13:52

Kasus Kuota Haji, Komisi VIII Minta KPK Transparan dan Profesional

Senin, 12 Januari 2026 | 13:40

KPK Periksa Pengurus PWNU DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 13:12

Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat Banjarbaru, Ada Fasilitas Smartboard hingga Laptop Persiswa

Senin, 12 Januari 2026 | 13:10

Air Naik hingga Sepinggang, Warga Aspol Pondok Karya Dievakuasi Polisi

Senin, 12 Januari 2026 | 13:04

Selengkapnya