Berita

Surati, seorang ibu yang diugat oleh anak kandungnya sendiri/RMOLJatim

Hukum

Sengketa Tanah, Seorang Anak Di Kabupaten Probolinggo Tega Gugat Ibu Kandungnya Sendiri

KAMIS, 06 AGUSTUS 2020 | 05:18 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Persitiwa anak kandung yang berselisih berujung gugatan hukum kembali terjadi.

Kali ini seorang anak di Kabupaten Probolinggo rela menggugat ibu kandungnya di Pengadilan Negeri (PN) setempat. Nama sang ibu Surati (66), warga Dusun Tancak, Desa Ranuagung, Kecamatan Tiris.

Surati digugat oleh anaknya bernama Naise (44) warga setempat lantaran sengketa tanah yang ditempati untuk bangun rumah semi permanen.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kantor Berita RMOLJatim, gugatan oleh anaknya itu dilayangkan ke ibunya di Pengadilan Negeri Kabupaten Probolinggo pada Rabu (5/8).

Selain ibu kandungnya, Naise juga menggugat tiga orang saudaranya, yaitu Manis adik tirinya dan Sinal serta Satima sepupu Naise.

Gugatan itu dilayangkan karena mereka mendirikan rumah semi permanen di atas tanah 1.874 meter persegi dari total luas tanah 3.874 meter persegi milik Naise.

Tanah hibah itu, sudah terdaftar di Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia sertifikat hak milik Nomor: 35. Tanggal 19 Mei 2015. Ada 5 bangunan semi permanen yang berdiri di lahan milik Naise tersebut.

Surati membangun rumah semi permanen dari anyaman bambu pada awal tahun 2019 pasca diusir oleh Naise.

“Saya diusir, makanya saya bangun rumah lagi dari bambu, apalagi sudah banyak cucu. Tidak nyangka juga kalau mau digugat sama anak sendiri. Saya juga tidak tahu kalau tanah itu diwariskan ke cucunya oleh ibu saya,” kata Surati dengan logat bahasa Madura yang kental seperti dikutip dari Kantor Berita RMOLJatim.

Menurut Surati, pihaknya tidak menyangka kalau bangunan yang ditempati akan dibawa ke meja hijau.

“Kenapa dia tega melakukan ini. sampai saya juga digugat ke pengadilan. Cucu saya sudah banyak. Dan saya tidak tahu kalau tanah sengketa itu telah diwariskan ke cucunya oleh ibu saya,” sebut dia.

Sementara itu, Satima, adik tiri Naise mengungkapkan, di atas tanah sengketa itu terdapat lima bagunan rumah. Tiga rumah miliknya dan saudara-saudaranya dan dua rumah milik Naise.

“Heran saja, kenapa baru sekarang ia menggugat dan mengusir ibu kandung sendiri,” ucap dia.

Sementara itu, Naise tidak banyak komentar tentang dia menggugat ibu kandungnya sendiri.

Dia, berkeyakinan, kalau gugatannya bakal dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Probolinggo.

"Lihat saja sudah, pasti saya menang," pungkasnya.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

UPDATE

Kini Jokowi Sapa Prabowo dengan Sebutan Mas Bowo

Minggu, 28 April 2024 | 18:03

Lagi, Prabowo Blak-blakan Didukung Jokowi

Minggu, 28 April 2024 | 17:34

Prabowo: Kami Butuh NU

Minggu, 28 April 2024 | 17:15

Yahya Staquf: Prabowo dan Gibran Keluarga NU

Minggu, 28 April 2024 | 17:01

Houthi Tembak Jatuh Drone Reaper Milik AS

Minggu, 28 April 2024 | 16:35

Besok, MK Mulai Gelar Sidang Sengketa Pileg

Minggu, 28 April 2024 | 16:30

Netanyahu: Keputusan ICC Tak Membuat Israel Berhenti Perang

Minggu, 28 April 2024 | 16:26

5.000 Peserta MTQ Jabar Meriahkan Pawai Taaruf

Minggu, 28 April 2024 | 16:20

Kepala Staf Angkatan Darat Israel Diperkirakan Mundur dalam Waktu Dekat

Minggu, 28 April 2024 | 16:12

Istri Rafael Alun Trisambodo Berpeluang Ditersangkakan

Minggu, 28 April 2024 | 16:05

Selengkapnya