Berita

Surati, seorang ibu yang diugat oleh anak kandungnya sendiri/RMOLJatim

Hukum

Sengketa Tanah, Seorang Anak Di Kabupaten Probolinggo Tega Gugat Ibu Kandungnya Sendiri

KAMIS, 06 AGUSTUS 2020 | 05:18 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Persitiwa anak kandung yang berselisih berujung gugatan hukum kembali terjadi.

Kali ini seorang anak di Kabupaten Probolinggo rela menggugat ibu kandungnya di Pengadilan Negeri (PN) setempat. Nama sang ibu Surati (66), warga Dusun Tancak, Desa Ranuagung, Kecamatan Tiris.

Surati digugat oleh anaknya bernama Naise (44) warga setempat lantaran sengketa tanah yang ditempati untuk bangun rumah semi permanen.


Berdasarkan informasi yang dihimpun Kantor Berita RMOLJatim, gugatan oleh anaknya itu dilayangkan ke ibunya di Pengadilan Negeri Kabupaten Probolinggo pada Rabu (5/8).

Selain ibu kandungnya, Naise juga menggugat tiga orang saudaranya, yaitu Manis adik tirinya dan Sinal serta Satima sepupu Naise.

Gugatan itu dilayangkan karena mereka mendirikan rumah semi permanen di atas tanah 1.874 meter persegi dari total luas tanah 3.874 meter persegi milik Naise.

Tanah hibah itu, sudah terdaftar di Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia sertifikat hak milik Nomor: 35. Tanggal 19 Mei 2015. Ada 5 bangunan semi permanen yang berdiri di lahan milik Naise tersebut.

Surati membangun rumah semi permanen dari anyaman bambu pada awal tahun 2019 pasca diusir oleh Naise.

“Saya diusir, makanya saya bangun rumah lagi dari bambu, apalagi sudah banyak cucu. Tidak nyangka juga kalau mau digugat sama anak sendiri. Saya juga tidak tahu kalau tanah itu diwariskan ke cucunya oleh ibu saya,” kata Surati dengan logat bahasa Madura yang kental seperti dikutip dari Kantor Berita RMOLJatim.

Menurut Surati, pihaknya tidak menyangka kalau bangunan yang ditempati akan dibawa ke meja hijau.

“Kenapa dia tega melakukan ini. sampai saya juga digugat ke pengadilan. Cucu saya sudah banyak. Dan saya tidak tahu kalau tanah sengketa itu telah diwariskan ke cucunya oleh ibu saya,” sebut dia.

Sementara itu, Satima, adik tiri Naise mengungkapkan, di atas tanah sengketa itu terdapat lima bagunan rumah. Tiga rumah miliknya dan saudara-saudaranya dan dua rumah milik Naise.

“Heran saja, kenapa baru sekarang ia menggugat dan mengusir ibu kandung sendiri,” ucap dia.

Sementara itu, Naise tidak banyak komentar tentang dia menggugat ibu kandungnya sendiri.

Dia, berkeyakinan, kalau gugatannya bakal dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Probolinggo.

"Lihat saja sudah, pasti saya menang," pungkasnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Intervensi Jepang Runtuhkan Dominasi Dolar AS

Jumat, 01 Mei 2026 | 08:15

Saham Big Tech Bergerak Beragam, Alphabet dan Amazon Moncer

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:58

Mojtaba Khamenei: Tak Ada Tempat bagi AS di Teluk Persia

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:36

Harga Emas Melonjak setelah Jepang Intervensi Pasar Mata Uang

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:26

STOXX 600 Capai Level 611,28 Saat Sektor Industri Melesat di Atas 1 Persen

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:06

Diplomasi Raja Charles III terhadap ‘King’ Trump

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:57

Celios: Kita Menolak MBG Dijadikan Alat Politik

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:28

Keluarga, Buruh dan Prabowonomics

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:02

Pembatalan Unjuk Rasa May Day di DPR Dianggap Warganet ‘Sudah Cair’

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:39

Prabowo-Gibran Diselamatkan Beras

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:15

Selengkapnya