Berita

Kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, tak kunjung penuhi panggilan Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka/Net

Presisi

Jika Kembali Mangkir Dari Panggilan Setelah Jadi Tersangka, Anita Kolopaking Terancam Dijemput Paksa

RABU, 05 AGUSTUS 2020 | 17:03 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Polri melayangkan pemanggilan kedua terhadap kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan surat. Seharusnya Anita menjalani pemeriksaan pada Selasa kemarin (4/8), namun dia mangkir dengan mencari perlindungan ke LPSK.

“Rencananya yang bersangkutan dipanggil kedua pada 7 Agustus, Jumat. Jadi nanti kita sama-sama monitor,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, dalam konferensi pers virtual, Rabu (5/8).

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo menegaskan, pihaknya bakal melakukan upaya paksa jika Anita Kolopaking kembali mangkir dalam pemanggilan kedua.


“Akan dipanggil kedua hari Jumat. Kalau tidak datang memenuhi panggilan kedua, maka kami akan melakukan upaya paksa penangkapan,” tegas Ferdy.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan Anita sebagai tersangka dengan jeratan pasal 263 ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan pasal 223 KUHP yakni membantu melepaskan orang yang ditahan atas perintah penguasa umum, atas putusan atau ketetapan hakim.

Anita sendiri telah 3 kali menjalani pemeriksaan sebelum resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (31/7). Anita juga telah dicegah ke luar negeri sejak 22 Juli 2020 hingga 20 hari berikutnya, setelah Bareskrim mengirim surat ke Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soekarno-Hatta.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

KPK Tak Gentar Hadapi Praperadilan Mantan Waka PN Depok

Minggu, 03 Mei 2026 | 20:19

Ordal, pada Perspektif Rawls

Minggu, 03 Mei 2026 | 19:54

KPK Telusuri Duit Panas Cukai ke Pengusaha Rokok

Minggu, 03 Mei 2026 | 19:23

DPR Geram Ada PRT Tewas: Negara ke Mana?

Minggu, 03 Mei 2026 | 19:17

Spirit Airlines Jadi Maskapai AS Pertama yang Bangkrut akibat Perang Iran

Minggu, 03 Mei 2026 | 17:03

Renault Triber 2026, Sensasi Mobil Keluarga Rasa Eropa Harga Rp 106 Jutaan

Minggu, 03 Mei 2026 | 17:01

Trump Ragu Terima 14 Syarat Damai Baru dari Iran

Minggu, 03 Mei 2026 | 16:33

DPR Ungkap Ada Skenario Damai di Balik Kasus PRT Tewas di Jakpus

Minggu, 03 Mei 2026 | 16:09

Andi Arief Ingatkan Militer Masuk Pemerintah karena Sipilnya Koruptif

Minggu, 03 Mei 2026 | 15:59

Menlu AS Sambangi Vatikan usai Perseteruan Trump dan Paus Leo XIV

Minggu, 03 Mei 2026 | 15:26

Selengkapnya