Berita

Presiden Joko Widodo/Net

Politik

Relawan Turut Terindikasi Rangkap Jabatan Di BUMN, Saatnya Jokowi Ikuti Saran Beathor Suryadi

RABU, 05 AGUSTUS 2020 | 16:09 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Temuan Ombudsman RI tentang rangkap jabatan di tubuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mencengangkan. Pasalnya ada sebanyak 397 komisaris terindikasi rangkap jabatan di BUMN dan sebanyak 167 komisaris di anak perusahaan BUMN dalam rentang 2016 hingga 2019.

Mereka yang rangkap jabatan tentu akan menimbulkan beragam indikasi masalah lain, mulai dari rangkap penghasilan, konflik kepentingan, hingga kompetensi yang diragukan.

Sementara perdebatan mengenai kompetensi dan rekrutmen pimpinan BUMN yang diperdebatkan oleh politisi PDIP Adian Napitupulu dan Menteri BUMN Erick Thohir bisa dikesampingkan.

Sebab, rangkap jabatan bukan hanya berasal dari kalangan PNS BUMN dan TNI-Polri aktif. Tapi ada juga yang dari relawan politik dan pengurus partai.

Artinya, bukan kompetensi dan rekrutmen yang jadi masalah. Melainkan aturan main dari pemerintah yang masih kosong mengatur rangkap jabatan ini.

Presiden Joko Widodo yang harusnya segera merespon masalah ini. Jokowi harus segera menerbitkan Peraturan Presiden tentang rangkap jabatan. Bisa berisi larangan atau juga melegalkan rangkap jabatan dengan aturan baku dan rinci. Sehingga, tidak ada lagi kebimbangan atas polemik ini.

Saran ini sendiri pernah disampaikan oleh mantan Staf Kantor Staf Presiden (KSP), Bambang Beathor Suryadi.

Mantan Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) itu menyarankan agar Jokowi membuat aturan ketat dan tegas yang menyatakan rangkap jabatan memang diperbolehkan.

Berbekal aturan itu, kata Beathor, mereka yang merangkap jabatan akan mendapat fasilitas yang terukur dan tidak akan bermasalah secara hukum.

Saran yang perlu dipertimbangkan matang-matang oleh Presiden Jokowi.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

UPDATE

Samsung Solve for Tomorrow 2024, Momentum untuk Dorong Peningkatan Literasi Digital

Sabtu, 27 April 2024 | 11:48

Paguyuban Warung Madura: Harusnya Kami Dilindungi Bukan Diberangus!

Sabtu, 27 April 2024 | 11:36

PIS Sukses Tekan Emisi 25,4 Ribu Ton Setara CO2

Sabtu, 27 April 2024 | 11:18

Sam Altman hingga Sundar Pichai Gabung Dewan Keamanan AI Amerika Serikat

Sabtu, 27 April 2024 | 10:59

OASA Perkuat Modal di Anak Usaha Rp69 Miliar

Sabtu, 27 April 2024 | 10:41

Ilham Bintang: Prabowo Siap-Siap Beli Obat Anti Resah

Sabtu, 27 April 2024 | 10:37

Induk Perusahaan Google Bagi-bagi Dividen untuk Pertama Kali

Sabtu, 27 April 2024 | 10:29

KPU Sewa 8 Kantor Hukum Hadapi Perselisihan Pileg 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 10:20

Blinken: Amerika Tidak Bermaksud Menghambat Tiongkok Lewat Pembatasan Ekspor Chip

Sabtu, 27 April 2024 | 10:18

Realisasi Anggaran untuk IKN Capai Rp4,3 Triliun per April 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 10:02

Selengkapnya