Berita

Presiden Joko Widodo/Net

Politik

Relawan Turut Terindikasi Rangkap Jabatan Di BUMN, Saatnya Jokowi Ikuti Saran Beathor Suryadi

RABU, 05 AGUSTUS 2020 | 16:09 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Temuan Ombudsman RI tentang rangkap jabatan di tubuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mencengangkan. Pasalnya ada sebanyak 397 komisaris terindikasi rangkap jabatan di BUMN dan sebanyak 167 komisaris di anak perusahaan BUMN dalam rentang 2016 hingga 2019.

Mereka yang rangkap jabatan tentu akan menimbulkan beragam indikasi masalah lain, mulai dari rangkap penghasilan, konflik kepentingan, hingga kompetensi yang diragukan.

Sementara perdebatan mengenai kompetensi dan rekrutmen pimpinan BUMN yang diperdebatkan oleh politisi PDIP Adian Napitupulu dan Menteri BUMN Erick Thohir bisa dikesampingkan.


Sebab, rangkap jabatan bukan hanya berasal dari kalangan PNS BUMN dan TNI-Polri aktif. Tapi ada juga yang dari relawan politik dan pengurus partai.

Artinya, bukan kompetensi dan rekrutmen yang jadi masalah. Melainkan aturan main dari pemerintah yang masih kosong mengatur rangkap jabatan ini.

Presiden Joko Widodo yang harusnya segera merespon masalah ini. Jokowi harus segera menerbitkan Peraturan Presiden tentang rangkap jabatan. Bisa berisi larangan atau juga melegalkan rangkap jabatan dengan aturan baku dan rinci. Sehingga, tidak ada lagi kebimbangan atas polemik ini.

Saran ini sendiri pernah disampaikan oleh mantan Staf Kantor Staf Presiden (KSP), Bambang Beathor Suryadi.

Mantan Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) itu menyarankan agar Jokowi membuat aturan ketat dan tegas yang menyatakan rangkap jabatan memang diperbolehkan.

Berbekal aturan itu, kata Beathor, mereka yang merangkap jabatan akan mendapat fasilitas yang terukur dan tidak akan bermasalah secara hukum.

Saran yang perlu dipertimbangkan matang-matang oleh Presiden Jokowi.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya