Berita

Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/RMOL

Hukum

Hampir Semua Fraksi Dipanggil, Kini Giliran Eks DPRD Fraksi PBB Bersaksi Dalam Kasus Suap Muara Enim

RABU, 05 AGUSTUS 2020 | 13:27 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kasus dugaan suap proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim terus didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Setelah sebelumnya memanggil sejumlah mantan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2014-2019 dari fraksi PBB, Golkar, PAN, hingga Gerindra, kini giliran mantan anggota DPRD fraksi Berkarya, Tjik Melan.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka RS (Ramlah Suryadi)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (5/8).


Sejumlah saksi yang sudah dipanggil yakni mantan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim fraksi PBB, Elizon pada Senin (3/8). Pada Rabu (29/7), mantan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim Fraksi Golkar, Darain juga dipanggil dan hadir diperiksa sebagai saksi.

Kemudian, penyidik KPK juga telah memanggil mantan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2014-2019 dari Fraksi PAN bernama Eksa Hariawan. Eksa Hariawan pun memenuhi panggilan penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Ramlan Suryadi (RS).

Selanjutnya, penyidik juga telah memanggil Aries HB dan Ramlan Suryadi selaku mantan Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim pada Jumat (24/7) kemarin. Kedua tersangka tersebut memenuhi panggilan penyidik.

Kemudian, penyidik KPK juga telah memanggil beberapa mantan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2014-2019 lainnya untuk diperiksa sebagai saksi tersangka Ramlan Suryadi. Di antaranya, Agus Firmansyah dari Fraksi Gerindra dan Willian Husin dari Fraksi NasDem dan Samudra Kelana dari Fraksi PKS.

Ramlan Suryadi selaku Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim dan Aries HB selaku Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim telah ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Maret 2020 setelah mangkir dua kali dari panggilan penyidik KPK. Keduanya ditangkap pada Minggu (27/4).

Kedua tersangka diduga menerima commitment fee dari seorang kontraktor bernama Robi Okta Fahlevi (ROF) yang terlebih dahulu ditangkap dan ditetapkan tersangka bersama dengan Bupati Kabupaten Muara Enim, Ahmad Yani (AYN), Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin Muhtar (EM).

Dalam pelaksanaan pengadaan, tersangka ROF diduga memberikan commitment fee sebesar 5 persen dari total nilai proyek kepada pihak-pihak selain AYN sebagai Bupati Kabupaten Muara Enim 2018-2019.

Robi disebut memberikan uang senilai Rp 3,031 miliar dalam kurun waktu Mei-Agustus 2019 kepada Aries HB yang juga sebagai Ketua DPC PDIP Muara Enim di rumahnya.

Sedangkan Ramlan Suryadi disebut menerima commitment fee dari Robi senilai Rp 1,115 miliar dan menerima satu unit telepon genggam merek Samsung Note 10 yang diberikan dalam kurun waktu Desember 2018 hingga September 2019 yang bertempat di Citra Grand City Cluster Sommerset dan di rumah Ramlan.

Pemberian tersebut diduga berhubungan dengan commitment fee perolehan Robi atas 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya