Berita

Anggota Komisi I DPR RI, Christina Aryani dalam diskusi bertajuk RUU Perlindungan Data Pribadi, Dapatkah Data Warga Terlindungi/Ist

Politik

Kebocoran Data Terjadi Karena Penegakan Hukum Tak Maksimal Tanpa RUU PDP

SELASA, 04 AGUSTUS 2020 | 20:59 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Penegakan hukum yang belum maksimal di Indonesia menjadi salah satu pemicu maraknya kasus kasus kebocoran data, penyalahgunaan, hingga praktik jual beli data.

"Menyerap aspirasi yang ada di masyarakat, banyak sekali kasus-kasus terkait kebocoran data, penyalahgunaan data, jual beli data. Yang kami tangkap, implementasi atau penegakan hukumnya belum maksimal. Oleh karena itu kasus-kasus ini terus berulang terjadi," ujar anggota Komisi I DPR RI, Christina Aryani dalam diskusi bertajuk 'RUU Perlindungan Data Pribadi, Dapatkah Data Warga Terlindungi?' di Media Center DPR RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/8).

Atas dasar itu, Christina menilai perlu adanya UU yang secara khusus mengenai Perlindungan Data Pribadi (PDP). Ini antara lain agar kasus pembobolan data pribadi yang dirasakan masyarakat tidak terjadi berulang-ulang.


"Kaka kami di Komisi I, sepakat rancangan undang-undang ini sudah urgent sifatnya," kata politisi muda Partai Golkar ini.

Christina menambahkan, pihaknya bersama Komisi I DPR RI telah mengupayakan Rancangan Undang Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020.

"Targetnya harus diselesaikan di bulan Oktober ini," tuturnya.

Lebih lanjut, pihaknya telah melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Kementerian dan lembaga terkait, hingga masyarakat sipil secara maraton membahas RUU PDP ini.

"Mulai dengan akademisi, asosiasi pelaku usaha, lalu juga koalisi masyarakat sipil dalam rangka partisipasi masyarakat untuk memberikan masukan-masukan terkait rancangan undang-undang," pungkasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

BRI Catat 6.022 Debitur KUR di Pangkalpinang, Didominasi Petani Sawit

Senin, 29 Juni 2026 | 22:23

Mengenal Emission Trade System

Senin, 29 Juni 2026 | 22:06

KPK Perpanjang Penahanan ASN BPK Sumsel Titin Rita Lestari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:52

DPR Minta Polisi Segera Penjarakan Penganiaya Caddy di Tangerang

Senin, 29 Juni 2026 | 21:36

Kolaborasi Lintas Sektor Kunci Perkuat Resiliensi Media demi Pembangunan Papua

Senin, 29 Juni 2026 | 21:34

Ahmad Muzani Bicara Potensi Wisata Religi Saat Temui Ketua MPR Uzbekistan

Senin, 29 Juni 2026 | 21:32

Bupati Muara Enim Edison Masih Nginep di Rutan KPK dalam 40 Hari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:14

DMO dan RKAB Harus jadi Prioritas Amankan Pasokan Batu Bara

Senin, 29 Juni 2026 | 20:44

Hampir Rampung, Sekolah Rakyat Kementerian PU di Bekasi Usung Gentengisasi

Senin, 29 Juni 2026 | 20:36

Brasil vs Jepang: Duel Raksasa di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Senin, 29 Juni 2026 | 20:28

Selengkapnya