Berita

Jaksa KPK, Ronald Worotikan,persilakan Wahyu Setiawan berikan data-data terkait dugaan korupsi dalam pemilu/RMOL

Hukum

JC Ditolak, Wahyu Setiawan Masih Punya Kesempatan Jadi Whistle Blower

SELASA, 04 AGUSTUS 2020 | 10:59 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pengajuan justice collaborator (JC) oleh eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, Wahyu Setiawan masih bisa menjadi whistle blower untuk membeberkan kasus-kasus korupsi dalam pemilu berdasarkan data-data yang dimilikinya.

Penolakan itu disampaikan Jaksa KPK saat membacakan tuntutan untuk terdakwa Wahyu Setiawan dan terdakwa Agustiani Tio Fridelina selaku mantan Caleg PDIP di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin kemarin (3/8).

Kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jaksa Ronald Worotikan menyampaikan, permohonan JC Wahyu diajukan bukan kepada Penuntut Umum, melainkan kepada Majelis Hakim.


"Hanya walaupun tidak mengajukan ke kita, kita tetap mempertimbangkan dalam tuntutan kami," ujar Jaksa Ronald usai persidangan, Senin (3/8).

Penolakan JC Wahyu tersebut, lanjut Jaksa Ronald, karena Wahyu merupakan pelaku utama. Sehingga tidak memenuhi syarat SEMA 4/2011.

"Sebenarnya makna dari justice collaborator bukan ke situ. Sebenarnya makna dari justice collaborator itu kan misalnya dia merupakan pelaku peserta dalam perkara yang didakwakan," jelas Jaksa Ronald.

Namun demikian, Jaksa Ronald mempersilakan Wahyu untuk menyerahkan data-data yang dimilikinya terkait bukti-bukti tindak pidana korupsi lain yang diketahuinya. Tak terkecuali yang terjadi saat Pilpres maupun Pemilu.

"Kalau yang bersangkutan memang memiliki bukti-bukti untuk perkara yang lain misalnya Pilpres, Pemilu, monggo serahkan kepada kami data-datanya. Nanti itu namanya bukan justice collaborator tapi whistle blower," terang Jaksa Ronald.

Sehingga, whistle blower merupakan pilihan alternatif bagi Wahyu setelah JC yang diajukan ditolak.

"Kita persilakan, kalau memang ada ya, berikan bukti ke kami, silakan. Nanti kami pertimbangkan apakah itu bisa dikatakan sebagai whistle blower atau tidak. Iya (pilihan alternatif)," pungkasnya.

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya