Berita

Omar Radi/Net

Dunia

Usai Terjerat Kasus Pemerkosaan, Jurnalis Maroko Diduga Jadi Agen Mata-mata Asing

SENIN, 03 AGUSTUS 2020 | 17:51 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Kepolisian Maroko telah menangkap seorang jurnalis yang diduga melakukan tindakan kekerasan seksual. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ia juga diduga menerima dana asing untuk merusak keamanan negara.

Omar Radi ditangkap pada Rabu (29/7). Jaksa penuntut umum di Pengadilan Banding Casablanca telah memerintahkan agar Radi diserahkan ke tahanan polisi setelah pemeriksaan awal.

Lelaki 33 tahun tersebut akan diselidiki atas dua pelanggaran terkait dengan pasal 485 dan 486 KUHP.


Penangkapan Radi sendiri dilakukan setelah adanya pengaduan yang diajukan oleh seorang warga kepada layanan polisi yudiasal Royal Gendarmerie di Casablanca.

Hasil penyelidikan mengenai tindakan pemerkosaan oleh Radi sebelumnya telah diumumkan melalui siaran pers pada 24 Juni 2020. Namun mengikuti hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Brigade Nasional Kepolisian Yudisial, kantor kejaksaan umum juga meminta dilakukannya penyelidikan atas penerimaan dana dari pihak asing terkait perusakan keamanan negara.

Radi diduga telah melakukan kontak dengan agen-agen asing untuk merusak situasi diplomatik Maroko. Jika terbukti bersalah, ia melakukan pelanggaran pasal 191 dan 206 KUHP.

Dari keterangan tertulis pada Senin (3/8), Radi diduga telah direkrut oleh diplomat Belanda yang ditempatkan di Rabat sejak 2013 untuk memantau situasi umum di Maroko. Ia bertugas sebagai agen rahasia untuk mengumpulkan informasi terkait situasi di Rif (wilayah di utara Maroko) untuk kepentingan diplomat Belanda.

Selain dimanipulasi oleh diplomat Belanda, Radi juga telah menerima pengiriman uang dari luar negeri, terutama dari saluran Al-Mayadeen, yang dikendalikan dan didanai oleh intelijen Iran, Hizbullah Lebanon, dan rezim Bashar al-Assad.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Menhub Perketat Izin Berlayar di Labuan Bajo demi Keamanan Wisata Nataru

Kamis, 01 Januari 2026 | 08:15

Nasib Kenaikan Gaji PNS 2026 Ditentukan Hasil Evaluasi Ekonomi Kuartal I

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:58

Cahaya Solidaritas di Langit Sydney: Menyongsong 2026 dalam Dekapan Duka dan Harapan

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:40

Refleksi Pasar Ekuitas Eropa 2025: Tahun Kebangkitan Menuju Rekor

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:13

Bursa Taiwan Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Berkat Lonjakan AI

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:02

3.846 Petugas Bersihkan Sampah Tahun Baru

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:58

Mustahil KPK Berani Sentuh Jokowi dan Keluarganya

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:22

Rakyat Sulit Maafkan Kebohongan Jokowi selama 10 Tahun

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:03

Pilkada Lewat DPRD Abaikan Nyawa Demokrasi

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:45

Korupsi Era Jokowi Berlangsung Terang Benderang

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:21

Selengkapnya