Berita

Eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan saat dicecar wartawan di Gedung KPK/RMOL

Hukum

Alasan Justice Collaborator Wahyu Setiawan Ditolak

SENIN, 03 AGUSTUS 2020 | 16:22 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pengajuan Justice Collaborator (JC) oleh mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan resmi ditolak Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jaksa KPK menjelaskan keputusan tersebut lantaran permohonan Wahyu tak memenuhi syarat.

Sesuai surat edaran Mahkamah Agung 4/2011 tentang tata cara penetapan terhadap saksi pelaku yang bekerja sama atau Justice Collaborator disebutkan, terdakwa bukanlah pelaku utama atau perannya sangat kecil, bersikap kooperatif dalam membuka tindak pidana yang melibatkan dirinya maupun pihak-pihak lain yang mempunyai peranannya lebih besar.


"Berdasarkan fakta-fakta hukum persidangan sebagaimana uraian pembahasan sebelumnya, telah dapat dibuktikan bahwa terdakwa 1 (Wahyu Setiawan) merupakan pelaku utama," ujar Jaksa Sigit Waseso, Senin (3/8).

Wahyu Setiawan dinyatakan JPU sebagai pelaku utama dalam penerimaan uang suap dari Saeful Bahri selaku mantan Caleg PDIP terkait permohonan penggantian Caleg DPR RI dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku di KPU RI.

Selain itu, Wahyu juga sebagai pelaku utama dalam penerimaan uang suap dari Rosa Muhammad Thamrin Payapo selaku Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat terkait proses seleksi calon anggota KPU Provinsi Papua Barat periode 2020-2025.

Tak hanya itu, perbuatan Wahyu Setiawan dinilai tidak terlalu kooperatif saat pemeriksaan di persidangan.

"Karena jangankan membuka adanya keterlibatan pihak lain, untuk mengakui perbuatan yang dilakukannya saja terdakwa 1 (Wahyu Setiawan) masih memberikan keterangan yang berbelit-belit dengan sejumlah bantahan," jelas Jaksa Sigit.

Bantahan yang dimaksud di antaranya, bantahan 'hanya bercanda' menuliskan ucapan '1000', bantahan mengenai uang yang diterima dari Saeful Bahri tidak terkait dengan surat permohonan penggantian caleg Harun Masiku di KPU RI, bantahan mengenai uang yang ditransfer Rosa Muhammad Thamrin Payapo adalah untuk bisnis properti.

"Di mana bantahan-bantahan tersebut sama sekali tidak beralasan karena bertentangan dengan keterangan saksi-saksi maupun alat bukti lainnya," lanjut Jaksa Sigit.

Dengan demikian, Jaksa KPK kata Sigit menilai bahwa Wahyu Setiawan tidak layak ditetapkan sebagai JC.

"Berdasarkan uraian di atas, kami selaku Penuntut Umum menilai bahwa terdakwa 1 (Wahyu Setiawan) tidak layak untuk dapat ditetapkan sebagai JC atau Justice Collaborator karena yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan dalam SEMA nomor 04 tahun 2011," pungkasnya.

Dalam sidang tersebut, Wahyu Setiawan dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Wahyu dianggap secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama tiga mantan Caleg PDIP, Saeful Bahri, Agustiani Tio Fridelina dan Harun Masiku dalam perkara dugaan suap terkait pergantian anggota DPR RI periode 2019-2024.

Selain itu, Wahyu Setiawan juga dinilai terbukti menerima uang sebesar Rp 500 juta terkait proses seleksi calon anggota KPU Provinsi Papua Barat.

Atas perbuatannya, Wahyu Setiawan diduga melanggar Pasal 12 huruf a UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Selain itu, Wahyu juga diduga telah melanggar Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Penumpang Melonjak di Libur Sekolah, Whoosh Hadirkan Promo Wisata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:57

Razman Dieksekusi

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:29

Purbaya Bantah Restitusi Pajak Ditahan, Tuding Ada Permainan Oknum DJP

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:51

Dari Kandang ke Kanopi Hutan: Tiga Orangutan Hasil Rehabilitasi Kembali ke Alam Liar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:45

Perjalanan Tengkar KH Miftachul Akhyar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:52

Punya Integritas, Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:34

Terus Meningkat, Mayoritas Publik Tak Puas Kinerja Wapres Gibran

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:22

Dikuasai Gaya Hidup, Pasar Indonesia Diincar Asing

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:41

Polisi Tangkap Perantara Jual Beli Sabu 1 Kg di Pasar Baru

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:29

JK Resmikan Pembangunan Masjid Hajjah Yuliana Bekas Kantor Polisi di Melbourne

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:00

Selengkapnya