Berita

Singapura wajibkan pelancong dari negara tertentu menggunakan gelang GPS/Net

Dunia

Singapura Wajibkan Penggunaan Gelang GPS Bagi Pelancong Dari Negara Tertentu

SENIN, 03 AGUSTUS 2020 | 12:46 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Singapura, negara-kota yang menggantungkan hidupnya dari para pelancong terpaksa harus membuka diri meski wabah Covid-19 masih melanda. Meski begitu, pemerintah Singapura memberikan aturan ketat, khususnya pada pelancong dari beberapa negara yang dianggap berisiko.

Pihak berwenang Singapura pada Senin (3/8) memperkenalkan gelang elektronik yang berfungsi untuk melacak pergerakan orang. Nantinya, gelang tersebut wajib dipakai oleh para pelancong dari kelompok negara tertentu yang wajib melakukan isolasi mandiri.

Penggunaan gelang elektronik yang dilengkapi sinyal GPS dan Bluetooth tersebut akan mulai diberlakukan pada 11 Agustus.


Melansir CNA, para pelancong harus mengaktifkan gelang tersebut selama 14 hari agar pihak berwenang bisa melakukan pelacakan dan memastikan mereka menjalani karantina mandiri.

Menurut pihak berwenang, pihaknya tidak akan menyimpan data pribadi apapun mengenai pelancong yang mengenakan gelang tersebut. Perangkat itu juga tidak memiliki fungsi perekaman suara atau video.

Lebih lanjut, mereka yang berusia di bawah 12 tahun tidak perlu menggunakannya.

Meski begitu, belum dijelaskan pelancong dari negara mana saja yang akan diwajibkan menggunakan gelang GPS tersebut.

Rencananya, Singpura akan memberikan semua penduduknya gelang pelacakan virus agar pihak berwenang bisa mudah melakukan pengawasan.

Perangkat yang sama juga telah dipakai oleh Hong Kong dan Korea Selatan.

Pada Maret, Hong Kong memperkenalkan penggunaan gelang elektronik bagi para pelancong. Gelang tersebut tipis, mirip label yang dikenakan oleh pasien di rumah sakit.

Korea Selatan juga melakukan hal yang sama, di mana gelang tersebut terhubung ke aplikasi ponsel pintar mereka.

Di bawah Undang-Undang Penyakit Menular, siapapun yang melanggar aturan karantina di Singapura akan dikenakan hukuman penjara hingga enam bulan atau dapat berupa denda hingga 10 dolar Singapura.

Sejauh ini, Singapura telah melaporkan 52.825 kasus Covid-19. Sebagian besar kasus di Singapura berasal dari klaster asrama pekerja migran.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Demokrasi Matang dan Tonggak Sejarah Baru di Maroko Pasca-Pemilu 2026

Rabu, 30 September 2026 | 10:27

Komisi IX DPR Dorong Pekerja Platform Digital Masuk RUU Perlindungan Ketenagakerjaan

Rabu, 30 September 2026 | 10:18

Rupiah Menguat, Intip Proyeksinya Hari Ini

Rabu, 30 September 2026 | 10:07

Prabowo Dorong Rehabilitasi Pengguna Narkoba Berbasis Pendidikan dan Teknologi

Rabu, 30 September 2026 | 10:04

Trump Ganti Istilah AI jadi Super Intelligence

Rabu, 30 September 2026 | 09:50

Dugaan Suap Bela Parahiyangan Investindo Mirip Perkara Summarecon

Rabu, 30 September 2026 | 09:39

Jokowi Sengaja Tunjukkan KTA PSI di Kandang Prabowo

Rabu, 30 September 2026 | 09:36

Jokowi Menyadari Dirinya dan Gibran Sedang Diserang

Rabu, 30 September 2026 | 09:27

Indonesia Usulkan Mekanisme Koordinasi Lintas Negara Berantas Penipuan Daring

Rabu, 30 September 2026 | 09:27

IHSG Pagi Ini Dibuka Hijau

Rabu, 30 September 2026 | 09:27

Selengkapnya