Berita

Singapura wajibkan pelancong dari negara tertentu menggunakan gelang GPS/Net

Dunia

Singapura Wajibkan Penggunaan Gelang GPS Bagi Pelancong Dari Negara Tertentu

SENIN, 03 AGUSTUS 2020 | 12:46 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Singapura, negara-kota yang menggantungkan hidupnya dari para pelancong terpaksa harus membuka diri meski wabah Covid-19 masih melanda. Meski begitu, pemerintah Singapura memberikan aturan ketat, khususnya pada pelancong dari beberapa negara yang dianggap berisiko.

Pihak berwenang Singapura pada Senin (3/8) memperkenalkan gelang elektronik yang berfungsi untuk melacak pergerakan orang. Nantinya, gelang tersebut wajib dipakai oleh para pelancong dari kelompok negara tertentu yang wajib melakukan isolasi mandiri.

Penggunaan gelang elektronik yang dilengkapi sinyal GPS dan Bluetooth tersebut akan mulai diberlakukan pada 11 Agustus.


Melansir CNA, para pelancong harus mengaktifkan gelang tersebut selama 14 hari agar pihak berwenang bisa melakukan pelacakan dan memastikan mereka menjalani karantina mandiri.

Menurut pihak berwenang, pihaknya tidak akan menyimpan data pribadi apapun mengenai pelancong yang mengenakan gelang tersebut. Perangkat itu juga tidak memiliki fungsi perekaman suara atau video.

Lebih lanjut, mereka yang berusia di bawah 12 tahun tidak perlu menggunakannya.

Meski begitu, belum dijelaskan pelancong dari negara mana saja yang akan diwajibkan menggunakan gelang GPS tersebut.

Rencananya, Singpura akan memberikan semua penduduknya gelang pelacakan virus agar pihak berwenang bisa mudah melakukan pengawasan.

Perangkat yang sama juga telah dipakai oleh Hong Kong dan Korea Selatan.

Pada Maret, Hong Kong memperkenalkan penggunaan gelang elektronik bagi para pelancong. Gelang tersebut tipis, mirip label yang dikenakan oleh pasien di rumah sakit.

Korea Selatan juga melakukan hal yang sama, di mana gelang tersebut terhubung ke aplikasi ponsel pintar mereka.

Di bawah Undang-Undang Penyakit Menular, siapapun yang melanggar aturan karantina di Singapura akan dikenakan hukuman penjara hingga enam bulan atau dapat berupa denda hingga 10 dolar Singapura.

Sejauh ini, Singapura telah melaporkan 52.825 kasus Covid-19. Sebagian besar kasus di Singapura berasal dari klaster asrama pekerja migran.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

Mengapa 2026 adalah Momentum Transformasi, Bukan Resesi?

Senin, 13 April 2026 | 00:01

Armada Pertamina Terus Distribusikan Energi di Tengah Tantangan Global

Minggu, 12 April 2026 | 23:40

KSAL Sidak Kesiapan Tempur Markas Petarung Marinir

Minggu, 12 April 2026 | 23:11

OTT: Prestasi Penegakan Hukum atau Alarm Kegagalan Sistem

Minggu, 12 April 2026 | 22:46

Modus Baru Pemerasan Bupati Tulungagung: Dikunci Sejak Awal

Minggu, 12 April 2026 | 22:22

Ketum Perbakin Jakarta: Brimob X-Treme 2026 Ajang Pembibitan Atlet Nasional

Minggu, 12 April 2026 | 22:11

Isu Kudeta Prabowo Dinilai Bagian Konsolidasi Politik

Minggu, 12 April 2026 | 21:47

KPK Duga Adik Bupati Tulungagung Tahu Praktik Pemerasan

Minggu, 12 April 2026 | 21:28

Brimob X-Treme 2026: Dari Depok untuk Panggung Menembak Dunia

Minggu, 12 April 2026 | 21:08

Polisi London Tangkap 523 Demonstran Pro-Palestina

Minggu, 12 April 2026 | 20:06

Selengkapnya