Berita

Perdana Menteri Brasil, Jair Bolsonaro/Net

Dunia

Usai Didenda Mahkamah Agung Brasil, Facebook Hapus 12 Akun Pendukung Presiden Jair Bolsonaro Secara Global

MINGGU, 02 AGUSTUS 2020 | 12:15 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Setelah didenda oleh Mahkamah Agung, Facebook akhirnya menghapus sejumlah akun yang dikendalikan oleh para pendukung Presiden Brasil, Jair Bolsonaro secara global.

Menurut penuturan jurubicara Facebook pada Sabtu (1/8), permintaan Mahkamah Agung merupakan langkah ekstrem yang mengancam kebebasan berekspresi di luar yurisdiksi Brasil. Namun pihaknya telah menyetujui keputusan tersebut.

"Mengingat ancaman pertanggungjawaban pidana kepada karyawan lokal, pada titik ini kami tidak melihat alternatif lain selain mematuhi keputusan dengan memblokir akun secara global, sementara kami mengajukan banding ke Mahkamah Agung," ujar jurubicara tersebut seperti dikutip Reuters.


Pada Kamis (30/7) Hakim Alexandre de Moraes telah memutuskan bahwa Facebook dan Twitter telah gagal mematuhi perintah untuk memblokir akun-akun tersebut. Pasalnya walaupun sudah dihapus di Brasil, akun-akun tersebut masih bisa diakses dengan alamat IP asing.

Sehari setelahnya, Jumat (31/8), de Moraes memutuskan, Facebook harus membayar denda sebesar 367.710 dolar AS karena tidak mengikuti keputusan MA. Selain itu, ia juga memberikan peringatan akan memberikan denda harian jika platform media sosial tersebut tidak memblokir akun yang dipermasalahkan secara global.

Sebelum denda diumumkan, Facebook mengatakan pihaknya akan mengajukan banding atas keputusan tersebut. Jaringan media sosial terbesar di dunia  itu mengatakan mereka menghormati hukum negara tempat ia beroperasi, tetapi hukum Brasil harus mengakui batas-batas yurisdiksinya.

Sementara itu, tidak jelas apakah Twitter akan menghadapi denda yang sama.

Pada Mei, hakim memutuskan memerintahkan dua perusahaan jejaring sosial tersebut untuk menghapus 16 akun Twitter dan 12 akun Facebook pendukung Bolsonaro yang terkait dengan penyelidikan penyebaran berita palsu selama pemilihan umum 2018 di Brasil.

Akun-akun tersebut diblokir dengan tuduhan telah melanggar undang-undang ujaran kebencian.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

Mengapa 2026 adalah Momentum Transformasi, Bukan Resesi?

Senin, 13 April 2026 | 00:01

Armada Pertamina Terus Distribusikan Energi di Tengah Tantangan Global

Minggu, 12 April 2026 | 23:40

KSAL Sidak Kesiapan Tempur Markas Petarung Marinir

Minggu, 12 April 2026 | 23:11

OTT: Prestasi Penegakan Hukum atau Alarm Kegagalan Sistem

Minggu, 12 April 2026 | 22:46

Modus Baru Pemerasan Bupati Tulungagung: Dikunci Sejak Awal

Minggu, 12 April 2026 | 22:22

Ketum Perbakin Jakarta: Brimob X-Treme 2026 Ajang Pembibitan Atlet Nasional

Minggu, 12 April 2026 | 22:11

Isu Kudeta Prabowo Dinilai Bagian Konsolidasi Politik

Minggu, 12 April 2026 | 21:47

KPK Duga Adik Bupati Tulungagung Tahu Praktik Pemerasan

Minggu, 12 April 2026 | 21:28

Brimob X-Treme 2026: Dari Depok untuk Panggung Menembak Dunia

Minggu, 12 April 2026 | 21:08

Polisi London Tangkap 523 Demonstran Pro-Palestina

Minggu, 12 April 2026 | 20:06

Selengkapnya