Berita

Perdana Menteri Brasil, Jair Bolsonaro/Net

Dunia

Usai Didenda Mahkamah Agung Brasil, Facebook Hapus 12 Akun Pendukung Presiden Jair Bolsonaro Secara Global

MINGGU, 02 AGUSTUS 2020 | 12:15 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Setelah didenda oleh Mahkamah Agung, Facebook akhirnya menghapus sejumlah akun yang dikendalikan oleh para pendukung Presiden Brasil, Jair Bolsonaro secara global.

Menurut penuturan jurubicara Facebook pada Sabtu (1/8), permintaan Mahkamah Agung merupakan langkah ekstrem yang mengancam kebebasan berekspresi di luar yurisdiksi Brasil. Namun pihaknya telah menyetujui keputusan tersebut.

"Mengingat ancaman pertanggungjawaban pidana kepada karyawan lokal, pada titik ini kami tidak melihat alternatif lain selain mematuhi keputusan dengan memblokir akun secara global, sementara kami mengajukan banding ke Mahkamah Agung," ujar jurubicara tersebut seperti dikutip Reuters.


Pada Kamis (30/7) Hakim Alexandre de Moraes telah memutuskan bahwa Facebook dan Twitter telah gagal mematuhi perintah untuk memblokir akun-akun tersebut. Pasalnya walaupun sudah dihapus di Brasil, akun-akun tersebut masih bisa diakses dengan alamat IP asing.

Sehari setelahnya, Jumat (31/8), de Moraes memutuskan, Facebook harus membayar denda sebesar 367.710 dolar AS karena tidak mengikuti keputusan MA. Selain itu, ia juga memberikan peringatan akan memberikan denda harian jika platform media sosial tersebut tidak memblokir akun yang dipermasalahkan secara global.

Sebelum denda diumumkan, Facebook mengatakan pihaknya akan mengajukan banding atas keputusan tersebut. Jaringan media sosial terbesar di dunia  itu mengatakan mereka menghormati hukum negara tempat ia beroperasi, tetapi hukum Brasil harus mengakui batas-batas yurisdiksinya.

Sementara itu, tidak jelas apakah Twitter akan menghadapi denda yang sama.

Pada Mei, hakim memutuskan memerintahkan dua perusahaan jejaring sosial tersebut untuk menghapus 16 akun Twitter dan 12 akun Facebook pendukung Bolsonaro yang terkait dengan penyelidikan penyebaran berita palsu selama pemilihan umum 2018 di Brasil.

Akun-akun tersebut diblokir dengan tuduhan telah melanggar undang-undang ujaran kebencian.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Menhub Perketat Izin Berlayar di Labuan Bajo demi Keamanan Wisata Nataru

Kamis, 01 Januari 2026 | 08:15

Nasib Kenaikan Gaji PNS 2026 Ditentukan Hasil Evaluasi Ekonomi Kuartal I

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:58

Cahaya Solidaritas di Langit Sydney: Menyongsong 2026 dalam Dekapan Duka dan Harapan

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:40

Refleksi Pasar Ekuitas Eropa 2025: Tahun Kebangkitan Menuju Rekor

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:13

Bursa Taiwan Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Berkat Lonjakan AI

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:02

3.846 Petugas Bersihkan Sampah Tahun Baru

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:58

Mustahil KPK Berani Sentuh Jokowi dan Keluarganya

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:22

Rakyat Sulit Maafkan Kebohongan Jokowi selama 10 Tahun

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:03

Pilkada Lewat DPRD Abaikan Nyawa Demokrasi

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:45

Korupsi Era Jokowi Berlangsung Terang Benderang

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:21

Selengkapnya