Berita

Penyerahan Djoko Tjandra dari Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung di Mabes Polri/RMOL

Presisi

Sama-sama Nginap Di Salemba, Djoko Tjandra Dan Brigjen Prasetijo Beda Sel

JUMAT, 31 JULI 2020 | 22:48 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Usai ditangkap oleh Bareskrim Polri, terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra resmi ditahan di Rutan Salemba cabang Mabes Polri usai diserahkan Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sogit Prabowo ke Kejaksaan Agung.

Listyo Sigit mengatakan, Djoko Tjandra akan ditempatkan di sel yang berbeda dengan tersangka kasus penerbitan surat jalan palsu Brigjen Prasetijo Utomo meski keduanya ditahan di rutan yang sama.

"Terkait dengan penempatan tentunya kita akan memisahkan, karena memang Brigjen Prasetijo dengan Djoko Tjandra masing-masing memiliki kepentingan untuk kami lakukan pendalaman, tidak mungkin dijadikan satu," kata Listyo Sigit Prabowo di Gedung Bareskrim Polri, Jumat malam (31/7).

Listyo menuturkan, pihaknya akan memeriksa Djoko Tjandra terkait penerbitan surat jalan, surat bebas Covid-19, dan aliran dana. Hal tersebut dilakukan dalam rangka pemeriksaan lanjutan.

"Penempatan di sini sementara, setelah pemeriksaan selesai akan diserahkan ke Rutan Salemba disesuaikan dengan kebijakan Karutan Salemba," sambungnya.

Per hari ini, penyidik juga telah menahan Brigjen Prasetijo Utomo. Jenderal bintang satu ini terbukti membantu pelarian Djoko Tjandra keluar masuk Indonesia bahkan memfasilitasinya dengan surat jalan dan keterangan bebas Covid-19.

Prasetijo ditahan di Rutan Salemba Cabang Mabes Polri usai resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan surat sejak Senin 27 Juli 2020 yang lalu. Dalam kasus ini, penyidik juga teleh menetapkan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking sebagai tersangka.

Prasetijo dijerat Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP tentang Pembuatan Surat Palsu Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 ayat 1 KUHP tentang Pejabat yang Membiarkan Seseorang Melarikan Diri dan atau Pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP tentang Menyembunyikan, Menolong untuk Menghindarkan Diri dari Penyidikan atau Penahanan. Prasetijo terancam hukuman enam tahun penjara.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Pendapatan Garuda Indonesia Melonjak 18 Persen di Kuartal I 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:41

Sidang Pendahuluan di PTUN, Tim Hukum PDIP: Pelantikan Prabowo-Gibran Bisa Ditunda

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:35

Tak Tahan Melihat Penderitaan Gaza, Kolombia Putus Hubungan Diplomatik dengan Israel

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:34

Pakar Indonesia dan Australia Bahas Dekarbonisasi

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:29

Soal Usulan Kewarganegaraan Ganda, DPR Dorong Revisi UU 12 Tahun 2006

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:25

Momen Hardiknas, Pertamina Siap Hadir di 15 Kampus untuk Hadapi Trilemma Energy

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:24

Prabowo-Gibran Diminta Lanjutkan Merdeka Belajar Gagasan Nadiem

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:16

Kebijakan Merdeka Belajar Harus Diterapkan dengan Baik di Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:06

Redmi 13 Disertifikasi SDPPI, Spesifikasi Mirip Poco M6 4G

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:59

Prajurit TNI dan Polisi Diserukan Taat Hukum

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:58

Selengkapnya