Berita

Komunikolog Universitas Pelita Harapan, Emrus Sihombing/Net

Hukum

Penangkapan Djoko Tjandra Bukti Isu Faksionalisasi Di Tubuh Polri Terbantahkan

JUMAT, 31 JULI 2020 | 21:55 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Keberhasilan Polri menangkap pelarian terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra membantah isu faksionalisasi di tubuh Korps Bhayangkara.

Pada dasarnya, komunikolog Universitas Pelita Harapan, Emrus Sihombing menyebut keberadaan faksi dalam suatu organisasi sosial adalah hal yang tak terbantahkan. Namun dalam konteks penegakan hukum Djoko Tjandra, hal itu tak terjadi.

"Faksi atau in group dan out group dalam tinjauan sosiologi adalah hal yang tak terbantahkan di organisasi sosial. Hal itu terbentuk berdasarkan kinerja, prestasi, dan kedekatan. Dalam konteks penegakan hukum saya kira mereka harus menyatu mengabaikan ciri-ciri in group out group," jelas Emrus kepada wartawan, Jumat (31/7).


Sebagai lembaga hukum yang mengedepanan profesional, modern, dan terbuka (Promoter), sudah seharusnya faksi dikesampingkan demi berjalannya penegakan hukum di Indonesia.

"Kepolisian adalah lembaga yang eksis di Undang Undang Dasar. Artinya lembaga ini tidak bisa dibubarkan meski presiden berganti. Oleh karena itu, marwah lembaga kepolisian harus kita jaga. Seluruh anggota Polri dari tingkat terendah hingga teratas harus mengesampingkan kelompok in group atau out group," jelasnya.

Emrus berpandangan, penangkapan Djoko Tjandra yang dilakukan di Malaysia tidak terlepas dari sinergitas Polri dan Badan Intelijen Negara (BIN) dalam melacak keberadaan buronan Kejaksaan Agung tersebut. Dalam proses memburu pelarian terpidana, jelasnya, Polri jelas menggunakan beragam informasi dari berbagai pihak termasuk informasi intelijen.

"Telah terjadi suatu kerja sama yang baik antara Polri dan intelijen. Polri berhasil menyimpan dan mengolah informasi yang bersifat rahasia itu sehingga bisa menangkap Djoko Tjandra," tandasnya.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya