Berita

Pakar hukum tata negara, Irmanputra Sidin/Net

Hukum

Irmanputra Sidin: Djoko Tjandra "Seharusnya" Lepas

JUMAT, 31 JULI 2020 | 15:55 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pakar hukum tata negara, Irmanputra Sidin menjelaskan bahwa seharusnya dalam tanda kutip Djoko Tjandra lepas.

Irman menjelaskan bahwa putusan MA No 12/PK/Pid.Sus/2009 pada 11 Juni 2009 yang mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) Jaksa Penuntut Umum (JPU) dimana putusan itu akhirnya memutuskan bahwa Djoko Tjandra bersalah dan memutus hukuman penjara dua tahun sejatinya tidak memiliki kekuatan konstitusional.

Melakui akun Instagram resminya irmanputra_sidin, Jumat (31/7), menjelaskan, putusan MA No 12/PK/Pid.Sus/2009 pada 11 Juni 2009 yang mengabulkan PK Jaksa Penuntut Umum tidak bisa dieksekusi.


Pasalnya, dijelaskan Irman, keputusan MK No 33/PUU-XIV/2016 terkait istri Djoko Tjandra Anna Boentaran menguji pasal 263 KUHP yang mana seharusnya PK hanya boleh diajukan oleh dilakukan oleh terpidana atau ahli warisnya.

Namun kenyataanya tidak, JPU dapat mengajukan PK setelah Djoko Tjandra diputus bebas dari tuntutan hukum oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No 156/Pid.b/2000/PN.Jak.Sel dan dikuatkan oleh putusan MA 1688K/Pid/2000.

"MK (dalam putusan 33/PUU-XIV/2016) menyatakan norma ini adalah konstitusional sepanjang tidak dimaknai lain, bahwa PK hanya dapat diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya. Dan tidak boleh diajukan terhadap putusan bebas dan lepas dari segala tuntutan hukum," jelas Irman mengurai.

Untuk itu, Irman meminta jika tafsir dalam Pasal 263 KUHP dimaknai berbeda, maka bakal menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan dan justru menjadikannya inskonstitusional.

Oleh karena itu, Irman menambahkan, putusan kasasi MA No. 1688K/Pid/2000 tertanggal 28 Juni 2001 yang menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah penguatan bahwa Djoko Tjandra lepas dari tuntutan hukum karena perbuatan yang didakwaan terbukti tetapi bukan tindak pidana.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

Besok Pantura Jateng Diprediksi Banjir Rob Lebih Lama

Minggu, 14 Juni 2026 | 22:22

Turun Ke Kupang, Komut Pertamina Pastikan Pasokan Energi di Perbatasan Aman

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:47

Prabowo Terima Laporan Rosan soal Lonjakan Kepercayaan Investor Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:40

Masyarakat Harus Jaga Persatuan di Tengah Tekanan Ekonomi Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:26

Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri di Kertanegara, Bahas Apa?

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:21

Ketum PKB: Politik Bukan Cuma Rebutan Kekuasaan!

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:19

Wakapolri dan Akpol '90 Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:49

Tuan Guru Batak Kecam Eks Ketua BEM UGM yang Diduga Hina Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:32

PKB Jabar Fest Siapkan Kader Muda jadi Pemimpin Masa Depan

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:31

KPK Buka Fakta Viral Foto Tumpukan Uang Valas Silmy Karim

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:53

Selengkapnya