Berita

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana (tengah)/Net

Hukum

Pasca Djoko Tjandra Ditangkap, ICW Beri Catatan Khusus Ke Polri, Kejagung, KPK, Dan DPR

JUMAT, 31 JULI 2020 | 10:43 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Indonesia Corruption Watch (ICW) mengapresiasi keberhasilan Polri meringkus buronan kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra.

Atas keberhasilannya menangkap buronan yang kabur sejak 11 tahun lalu itu, ICW pun memberikan beberapa catatan yang harus dikerjakan oleh penegak hukum, baik Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

"Terdapat banyak pekerjaan rumah yang harus juga segera dituntaskan oleh lembaga-lembaga terkait," ujar peneliti ICW, Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Jumat (31/7).


Untuk Kepolisian, ICW mendesak agar mengembangkan terkait adanya kemungkinan petinggi korps Bhayangkara lain yang juga diduga terlibat dalam membantu pelarian Joker, julukan yang dikenal bagi Djoko Tjandra.

"Polri harus segera menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka atas dugaan menggunakan surat palsu untuk kepentingan tertentu sebagaimana tertuang dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP. Adapun poin ini merujuk pada tindakan yang bersangkutan saat menggunakan surat jalan dari Polri agar bisa melarikan diri," jelas Kurnia.

Selain itu, ICW mendesak Polri untuk segera berkoordinasi dengan KPK mengusut tuntas dugaan tindak pidana suap yang dilakukan Joker ataupun advokatnya terhadap pihak-pihak yang membantu pelariannya selama ini.

Kemudian catatan untuk Kejagung, ICW meminta agar dilakukan evaluasi kinerja dari tim eksekutor pencarian buronan Djoko Tjandra.

"Sebab, tim tersebut pada kenyataannya gagal meringkus terpidana kasus korupsi tersebut," kata Kurnia.

Kejagung pun, kata Kurnia, juga harus mendalami terkait kepentingan atau motif dari Jaksa Pinangki Sirna Malasari saat menemui Djoko Tjandra.

Jika ada aliran dana dari Djoko Tjandra terhadap yang bersangkutan, maka sudah selayaknya Kejaksaan berkoordinasi dengan KPK untuk dapat memproses hukum atas sangkaan tindak pidana suap dan obstruction of justice.

“Tak hanya itu, ICW juga mendesak agar korps adhyaksa segera memberhentikan yang bersangkutan sebagai Jaksa di Kejaksaan Agung," jelas Kurnia.

ICW meminta agar KPK berkoordinasi baik dengan Kepolisian dan Kejaksaan untuk dapat menangani dugaan tindak pidana suap yang dilakukan Djoko Tjandra ataupun advokatnya serta dugaan obstruction of justice.

"ICW mendesak agar DPR segera mengajukan hak angket terhadap lembaga-lembaga yang berkaitan dengan pelarian dari Djoko Tjandra, yakni Kepolisian, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Intelejen Negara," pungkas Kurnia.

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya