Berita

Penandatanganan kerjasama dengan program penjaminan korporasi dalam rangka pemulihan ekonomi nasional di Aula Mezzanine, Kementerian Keuangan, Rabu (29/7)/Net

Politik

Menko Airlangga: Program Penjaminan Korporasi Diharapkan Jadi Katalisator Mencegah Resesi Ekonomi

KAMIS, 30 JULI 2020 | 19:17 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pemerintah melakukan penandatanganan kerjasama dengan program penjaminan korporasi dalam rangka pemulihan ekonomi nasional di Aula Mezzanine, Kementerian Keuangan, Rabu (29/7).

Acara penandatangan ini dihadiri Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso bersama sejumlah kementerian terkait secara daring serta sejumlah pimpinan bank.

Menko Airlangga mengatakan, kebijakan ini ditujukan kepada pelaku usaha korporasi padat karya dan dukungan insentif listrik untuk industri, bisnis, dan sosial.


"Khusus program penjaminan korporasi padat karya, pemerintah memberikan jaminan kredit kepada korporasi dengan nilai Rp 10 miliar hingga Rp 1 triliun melalui Lembaga Penjaminan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII)," kata Airlangga dalam keterangannya.

Menurutnya, pemerintah berharap kredit korporasi yang akan disalurkan hingga 2021 ini dapat mencapai Rp 100 triliun.

Lanjutnya, pemerintah melihat program penjaminan kepada korporasi ini menjadi penting untuk menunjang kebutuhan korporasi padat karya agar kembali melakukan aktivitas secara maksimal selama masa pandemi.

"Harapannya, mereka mampu menjadi katalisator perekonomian Indonesia untuk keluar dari resesi ekonomi," katanya.

Lebih lanjut, Ketua Umum Partai Golkar ini menjelaskan, dukungan insentif listrik untuk industri, bisnis, dan sosial diberikan berupa relaksasi penerapan aturan rekening minimum (RM).

Pelanggan hanya membayar sejumlah jam pemakaian dan selisihnya akan dibayarkan oleh pemerintah dengan subsidi sebesar Rp 3 triliun. Subsidi terdiri dari Rp 285,9 miliar untuk listrik pengguna sosial, Rp 1,3 triliun untuk bisnis, dan Rp 1,4 triliun untuk industri.

"Saya berharap, melalui dua kebijakan ini, sektor korporasi padat karya dan pelaku usaha masyarakat dapat menjaga ekosistem usaha tetap berjalan, menekan angka PHK, dan meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat. Harapannya, upaya pemulihan ekonomi nasional dapat bergerak cepat dengan maksimal," pungkasnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Pakar HTN Sambut Baik Putusan MK Perkuat Kedudukan Hasil Audit BPK

Selasa, 21 April 2026 | 18:18

Refly Harun soal Info P21 Kasus Ijazah Jokowi: Itu Ngarang!

Selasa, 21 April 2026 | 18:17

Efek Domino MBG, Pendapatan Petani Naik 60 Persen

Selasa, 21 April 2026 | 18:13

Hadiah Hari Kartini: Pengesahan UU PPRT Lindungi Pahlawan Domestik

Selasa, 21 April 2026 | 18:04

Staf PBNU Mangkir dari Panggilan, KPK Siap Jadwal Ulang

Selasa, 21 April 2026 | 17:52

RUU PPRT Disahkan DPR Bukti Perempuan Hadir di Parlemen

Selasa, 21 April 2026 | 17:43

Peringati Hari Kartini, KPP: Perempuan Harus Aktif dari Suara ke Aksi

Selasa, 21 April 2026 | 17:42

Huawei Rilis Pura 90 Series, Ini Spesifikasi, Fitur Kamera, dan Harganya

Selasa, 21 April 2026 | 17:16

Staf Orang Kepercayaan Maidi Dicecar KPK soal Penampungan Dana CSR

Selasa, 21 April 2026 | 17:13

13 WNI Jadi Korban Kebakaran 1.000 Rumah Apung di Malaysia

Selasa, 21 April 2026 | 17:10

Selengkapnya