Berita

Djoko Tjandra/Net

Hukum

PK Djoko Tjandra Ditolak PN Jaksel, Begini Kata Kuasa Hukum

KAMIS, 30 JULI 2020 | 00:24 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pengajuan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Djoko Soegiarto Tjandra ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Djoko Tjandra, Andi Patra Kusuma heran, karena dalam amar putusan tidak diterimanya PK itu salah satu pertimbangan dalam memutuskan permohonan PK Djoko Tjandra mengacu pada Sema 01/2012 tentang pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali,

Dalam pertaruran itu, peninjauan kembali perkara pidana hanya dapat diajukan oleh terpidana sendiri atau ahli warisnya.


“Berdasarkan tanggapan Jaksa tersebut saya tarik kesimpulan bahwa Jaksa paham betul siapa yang berhak mengajukan PK, tapi kok tahun 2009 Jaksa mengajukan PK? Padahal bukan terpidana dan juga bukan ahli waris. Anehnya lagi pengadilan dan MA mengabulkan,” kata Andi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (29/7).

Dengan begitu, Andi berpendapat, langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengajukan PK kepada Mahkamah Agung (MA) terhadap Djoko inkonstitusional jika mengacu kepada pasal 263 ayat (1) KUHAP yang berbunyi “Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung.

Dengan begitu, Andi menambahkan, jika merujuk kepada asas legalitas dalam fungsi nagatif yang terkandung dalam pasal 3 KUHAP, maka pasal 263 ayat (1) bermakna bahwa Jaksa dilarang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan bebas atau lepas dari tuntutan hukum.

“Namun dua hal tersebut dilanggar oleh Jaksa,” tandas Andi.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya, memutuskan Djoko bebas dari tuntutan. Kemudian, Oktober 2008 Kejaksaan mengajukan PK ke Mahkamah Agung lalu menerima dan menyatakan Djoko Tjandra bersalah.

Andi mengungkap, bahwa dalam putusan Kasasi yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung junto Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kliennya dilepas dari segala tuntutan hukum (onstlag van rechtsvervolging), sedangkan dalam putusan PK, Djoko Tjandra dihukum pidana penjara selama 2 tahun.

“Hal ini berarti bahwa putusan PK yang diajukan oleh JPU melebihi pidana yang telah dijatuhkan dalam putusan semula, dan dengan demikian Putusan PK No 12 PK/Pid.Sus/2009 tanggal 11 Juni 2009 melanggar pasal 266 ayat (3) KUHAP,” demikian Andi.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Istri Wali Kota Madiun Dicecar KPK soal Dugaan Aset Hasil Korupsi

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:22

Giant Sea Wall Pantura Dirancang Lindungi Jutaan Warga dan Jadi Mesin Ekonomi Baru

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:17

Pengamat: Pencoretan Saham Unggulan RI dari MSCI Jadi Tekanan Psikologis Pasar

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:14

Harga Minyak Dunia Terus Merangkak Naik

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:05

Dana PIP 2026 Belum Cair? Begini Cara Mudah Cek Status Pakai NIK dan NISN

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:04

IHSG Ambles 1,59 Persen, Asing Catat Net Sell Rp49,28 Triliun Usai Pengumuman MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:47

Komisi VIII DPR: Predator Seksual di Ponpes Pati harus Dihukum Seberat-beratnya!

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:43

Singapura Ingin Hidupkan Sijori Lagi Bersama RI dan Malaysia

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:35

Anak Buah Zulhas Dicecar KPK soal Pengaturan Proyek dan Fee Bupati Rejang Lebong

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:33

MUI GPT Bisa Jadi Terobosan Pelayanan Umat Berbasis AI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:32

Selengkapnya