Berita

Djoko Tjandra/Net

Hukum

PK Djoko Tjandra Ditolak PN Jaksel, Begini Kata Kuasa Hukum

KAMIS, 30 JULI 2020 | 00:24 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pengajuan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Djoko Soegiarto Tjandra ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Djoko Tjandra, Andi Patra Kusuma heran, karena dalam amar putusan tidak diterimanya PK itu salah satu pertimbangan dalam memutuskan permohonan PK Djoko Tjandra mengacu pada Sema 01/2012 tentang pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali,

Dalam pertaruran itu, peninjauan kembali perkara pidana hanya dapat diajukan oleh terpidana sendiri atau ahli warisnya.


“Berdasarkan tanggapan Jaksa tersebut saya tarik kesimpulan bahwa Jaksa paham betul siapa yang berhak mengajukan PK, tapi kok tahun 2009 Jaksa mengajukan PK? Padahal bukan terpidana dan juga bukan ahli waris. Anehnya lagi pengadilan dan MA mengabulkan,” kata Andi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (29/7).

Dengan begitu, Andi berpendapat, langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengajukan PK kepada Mahkamah Agung (MA) terhadap Djoko inkonstitusional jika mengacu kepada pasal 263 ayat (1) KUHAP yang berbunyi “Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung.

Dengan begitu, Andi menambahkan, jika merujuk kepada asas legalitas dalam fungsi nagatif yang terkandung dalam pasal 3 KUHAP, maka pasal 263 ayat (1) bermakna bahwa Jaksa dilarang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan bebas atau lepas dari tuntutan hukum.

“Namun dua hal tersebut dilanggar oleh Jaksa,” tandas Andi.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya, memutuskan Djoko bebas dari tuntutan. Kemudian, Oktober 2008 Kejaksaan mengajukan PK ke Mahkamah Agung lalu menerima dan menyatakan Djoko Tjandra bersalah.

Andi mengungkap, bahwa dalam putusan Kasasi yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung junto Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kliennya dilepas dari segala tuntutan hukum (onstlag van rechtsvervolging), sedangkan dalam putusan PK, Djoko Tjandra dihukum pidana penjara selama 2 tahun.

“Hal ini berarti bahwa putusan PK yang diajukan oleh JPU melebihi pidana yang telah dijatuhkan dalam putusan semula, dan dengan demikian Putusan PK No 12 PK/Pid.Sus/2009 tanggal 11 Juni 2009 melanggar pasal 266 ayat (3) KUHAP,” demikian Andi.

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya