Berita

Vernita Syabilla (kanan) saat mengenakan baju dan atribut PAN/Repro

Politik

Zulhas Bantah Artis Yang Diduga Terlibat Prostitusi Online Sebagai Kader PAN

RABU, 29 JULI 2020 | 16:39 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Kasus dugaan prostitusi online yang menjerat artis Vernita Syabilla (VS) membuat gerah Partai Amanat Nasional (PAN). Pasalnya, VS yang ditangkap Polresta Bandarlampung pada Selasa malam (28/7) itu disebut-sebut sebagai kader PAN.

Atas kabar tak mengenakkan itu, Ketua Umum Partai Amanat Nasional, Zulkifli Hasan, membantah bahwa VS merupakan kader inti PAN.

“Bukan kader. PAN itu punya PUAN namanya ya. PUAN itu Persatuan Perempuan Amanat. Nah itu simpatisannya banyak,” jelas Zulhas di depan Kantor DPP PAN, Jalan Daksa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (29/7).


Zulhas menerangkan, PUAN merupakan sebuah organisasi yang dibentuk untuk menampung simpatisan PAN yang terdiri dari perempuan-perempuan dari berbagai kalangan.

“Simpatisan banyak, jutaan ya, macam-macam. Kita terima, siapapun boleh, simpatisan boleh. Kayak yang milih PAN itu kan ada 10 juta orang ya macam macam, boleh. Punya hak suara kan, one man ove vote. Tapi bukan pengurusnya," katanya.

Zulhas kembali menegaskan bahwa artis yang terlibat prostitusi online tersebut bukan dari kader PAN.

"Iya, (VS) simpatisan namanya ya," tutup Zulhas.

Kabar yang menyebut VS adalah kader PAN dipicu oleh beberapa foto di akun Instagram @vernitasyabilla yang memperlihatkan dirinya dengan atribut partai berwarna biru tersebut.

Dalam unggahannya itu, Vernita juga turut menuliskan 'PUAN' yang tak lain Persatuan Perempuan Amanat. Vernita menjadi salah satu anggota PUAN di mana posisinya hanya simpatisan, bukan pengurus.

VS dikabarkan diamankan Polresta Bandarlampung bersama dua orang lainnya yang diduga merupakan mucikari di sebuah hotel. Hingga kini polisi masih mendalami keterlibatan VS dalam kasus prostitusi online ini.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

UPDATE

Perlindungan Orang Utan Kalimantan dari Karhutla Terus Diperkuat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 03:43

Benarkah Hari Kliwon Lebih Rawan Kecelakaan?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 03:17

Lindungi Kehidupan Nelayan, KKP Segel Tambak Udang Tak Berizin di Karimunjawa

Rabu, 14 Oktober 2026 | 02:46

Pasis Dikreg Seskoad Peroleh Doktrin Kepemimpinan dari Wapang TNI

Rabu, 14 Oktober 2026 | 02:20

Dampak MBG Bikin Konsumsi Protein Anak Naik hingga Hampir 80 Persen

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:57

Ekonomi Biru Dijaga, Nelayan Disejahterakan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:40

Peradi Profesional Dukung Langkah Presiden Bersih-bersih Mafia Tambang

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:16

DPR Minta PLN Percepat Pemulihan Listrik di Batam-Bintan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:59

Staf Ahli Kapolri Pastikan Penanganan Maksimal Kabut Asap di Kalteng

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:43

Kepala BRAN dan Menteri PKP Bidik Percepatan Lahan untuk Rumah Rakyat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:20

Selengkapnya