Berita

Keponakan PM Lee Hsien Loong/Net

Dunia

Bikin Postingan Hina Pengadilan Di Facebook, Keponakan PM Singapura Didenda Lebih 150 Juta Rupiah

RABU, 29 JULI 2020 | 15:25 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Keponakan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong dinyatakan bersalah dalam kasus penghinaan terhadap pengadilan dan harus membayar denda sebesar 15.000 dolar Singapura atau setara Rp150 juta pada Rabu (29/7).

Kasus Li Shengwu melibatkan posting Facebook pribadi pada tahun 2017 di mana ia mengatakan pemerintah Singapura 'sangat suka berperkara dan memiliki sistem pengadilan yang lentur'.

Dalam postingan terbarunya Li menyatakan keberatan atas keputusan pengadilan tersebut.


"Rupanya pengadilan telah menyampaikan putusan dalam kasus hukum saya hari ini. Saya tidak setuju dengan putusan tersebut,” tulis Li, seperti dikutip dari reuters, Rabu (29/7).

Awal tahun ini, Li menyebut dirinya memilih untuk tidak menjalani proses hukum yang ditujukan padanya.

Li menulis postingan yang dianggap menghina pengadilan tersebut pada2017, di tengah perseteruan di antara anak-anak dari Bapak Bangsa negara itu, Lee Kuan Yew, termasuk  PM Singapura saat ini Lee Hsien Loong  dan  Lee Hsien Yang ayahnya Li Shengwu.

Seorang juru bicara Mahkamah Agung mengonfirmasi bahwa putusan pengadilan sudah dikeluarkan pada Rabu, namun tidak memberikan keterangan lebih lanjut.

Dalam komentarnya kepada CAN dan Straittimes Hakim Kannan Ramesh mengatakan bahwa jika Li, yang kini tinggal di Amerika Serikat tidak membayar denda, dia harus menjalani hukuman kurungan penjara selama satu pekan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

DPR Tak Setuju Skema War Tiket Haji Meski Masih Wacana

Minggu, 12 April 2026 | 14:01

PM Carney Tegas Akhiri Ketergantungan Militer Kanada pada AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:52

Pemerintah Tak Perlu Reaktif Respons Usulan JK

Minggu, 12 April 2026 | 13:40

Pembicaraan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute: Buah dari Inkonsistensi AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:34

Pengawasan Kasus Hukum oleh DPR Bukan Intervensi

Minggu, 12 April 2026 | 13:11

Negosiasi 21 Jam Gagal, Iran Sebut Tuntutan AS Tak Masuk Akal

Minggu, 12 April 2026 | 13:08

Perundingan Damai Iran dan AS Berakhir Tanpa Hasil

Minggu, 12 April 2026 | 12:26

Hasan Nasbi Sebut Pernyataan Saiful Mujani Ajakan Jatuhkan Pemerintah

Minggu, 12 April 2026 | 12:23

Prabowo Harus Singkirkan Menteri Titipan Era Jokowi

Minggu, 12 April 2026 | 12:15

Seluruh Elemen Pemerintahan Jangan Menunda Kepindahan ke IKN

Minggu, 12 April 2026 | 12:01

Selengkapnya