Berita

Bupati Indramayu non-aktif, Supendi /Net

Hukum

Bupati Indramayu Non-Aktif Supendi Dijebloskan Ke Lapas Sukamiskin

RABU, 29 JULI 2020 | 13:11 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Jaksa eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung terhadap terpidana kasus suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, Jaksa eksekusi KPK mengeksekusi Bupati Indramayu non-aktif, Supendi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan pada Selasa (28/7) kemarin.

"Terpidana Supendi selaku Bupati Indramayu dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi karena menerima suap untuk terkait dengan proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Indramayu dengan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan serta pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (29/7).


Selain itu, Supendi juga dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 1.088.250.000. Jika Supendi tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Jika tidak cukup juga, Supendi akan dipidana penjara selama 1 tahun.

Tak hanya itu, Supendi juga dijatuhi hukum tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik atau pejabat negara selama 2 tahun usai menjalani pidana pokoknya.

Dalam perkara yang sama, Jaksa eksekusi KPK juga memasukkan terpidana Omarsyah selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu ke Lapas Klas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dikurangi selama masa penahanan.

Omarsyah sendiri dinilai terbukti bersalah melakukan Tipikor secara bersama-sama dengan terpidana Supendi dan dijatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan kurungan dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.

Selain itu, Omarsyah juga dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 9.260.000.000 subsider 1 tahun 6 bulan.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Penumpang Melonjak di Libur Sekolah, Whoosh Hadirkan Promo Wisata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:57

Razman Dieksekusi

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:29

Purbaya Bantah Restitusi Pajak Ditahan, Tuding Ada Permainan Oknum DJP

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:51

Dari Kandang ke Kanopi Hutan: Tiga Orangutan Hasil Rehabilitasi Kembali ke Alam Liar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:45

Perjalanan Tengkar KH Miftachul Akhyar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:52

Punya Integritas, Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:34

Terus Meningkat, Mayoritas Publik Tak Puas Kinerja Wapres Gibran

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:22

Dikuasai Gaya Hidup, Pasar Indonesia Diincar Asing

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:41

Polisi Tangkap Perantara Jual Beli Sabu 1 Kg di Pasar Baru

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:29

JK Resmikan Pembangunan Masjid Hajjah Yuliana Bekas Kantor Polisi di Melbourne

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:00

Selengkapnya