Berita

Bupati Indramayu non-aktif, Supendi /Net

Hukum

Bupati Indramayu Non-Aktif Supendi Dijebloskan Ke Lapas Sukamiskin

RABU, 29 JULI 2020 | 13:11 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Jaksa eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung terhadap terpidana kasus suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, Jaksa eksekusi KPK mengeksekusi Bupati Indramayu non-aktif, Supendi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan pada Selasa (28/7) kemarin.

"Terpidana Supendi selaku Bupati Indramayu dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi karena menerima suap untuk terkait dengan proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Indramayu dengan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan serta pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (29/7).

Selain itu, Supendi juga dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 1.088.250.000. Jika Supendi tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Jika tidak cukup juga, Supendi akan dipidana penjara selama 1 tahun.

Tak hanya itu, Supendi juga dijatuhi hukum tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik atau pejabat negara selama 2 tahun usai menjalani pidana pokoknya.

Dalam perkara yang sama, Jaksa eksekusi KPK juga memasukkan terpidana Omarsyah selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu ke Lapas Klas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dikurangi selama masa penahanan.

Omarsyah sendiri dinilai terbukti bersalah melakukan Tipikor secara bersama-sama dengan terpidana Supendi dan dijatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan kurungan dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.

Selain itu, Omarsyah juga dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 9.260.000.000 subsider 1 tahun 6 bulan.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Bentuk Unit Khusus Pidana Ketenagakerjaan, Lemkapi sebut Kapolri Visioner

Kamis, 02 Mei 2024 | 22:05

KPK Sita Bakal Pabrik Sawit Diduga Milik Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 21:24

Rakor POM TNI-Polri

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:57

Semarak Hari Kartini, Srikandi BUMN Gelar Edukasi Investasi Properti

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:50

KPK Sita Kantor Nasdem Imbas Kasus Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:46

Sesuai UU Otsus, OAP adalah Pribumi Pemilik Pulau Papua

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:33

Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan pada Global CSR dan ESG Summit 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:21

Pabrik Narkoba di Bogor Terungkap, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:15

Ahmed Zaki Harap Bisa Bermitra dengan PKB di Pilgub Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:50

PP Pemuda Muhammadiyah Gelar Tasyakuran Milad Songsong Indonesia Emas

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:36

Selengkapnya