Berita

Bupati Indramayu non-aktif, Supendi /Net

Hukum

Bupati Indramayu Non-Aktif Supendi Dijebloskan Ke Lapas Sukamiskin

RABU, 29 JULI 2020 | 13:11 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Jaksa eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung terhadap terpidana kasus suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, Jaksa eksekusi KPK mengeksekusi Bupati Indramayu non-aktif, Supendi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan pada Selasa (28/7) kemarin.

"Terpidana Supendi selaku Bupati Indramayu dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi karena menerima suap untuk terkait dengan proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Indramayu dengan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan serta pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (29/7).


Selain itu, Supendi juga dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 1.088.250.000. Jika Supendi tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Jika tidak cukup juga, Supendi akan dipidana penjara selama 1 tahun.

Tak hanya itu, Supendi juga dijatuhi hukum tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik atau pejabat negara selama 2 tahun usai menjalani pidana pokoknya.

Dalam perkara yang sama, Jaksa eksekusi KPK juga memasukkan terpidana Omarsyah selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu ke Lapas Klas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dikurangi selama masa penahanan.

Omarsyah sendiri dinilai terbukti bersalah melakukan Tipikor secara bersama-sama dengan terpidana Supendi dan dijatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan kurungan dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.

Selain itu, Omarsyah juga dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 9.260.000.000 subsider 1 tahun 6 bulan.

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya