Berita

Bupati Indramayu non-aktif, Supendi /Net

Hukum

Bupati Indramayu Non-Aktif Supendi Dijebloskan Ke Lapas Sukamiskin

RABU, 29 JULI 2020 | 13:11 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Jaksa eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung terhadap terpidana kasus suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, Jaksa eksekusi KPK mengeksekusi Bupati Indramayu non-aktif, Supendi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan pada Selasa (28/7) kemarin.

"Terpidana Supendi selaku Bupati Indramayu dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi karena menerima suap untuk terkait dengan proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Indramayu dengan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan serta pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (29/7).


Selain itu, Supendi juga dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 1.088.250.000. Jika Supendi tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Jika tidak cukup juga, Supendi akan dipidana penjara selama 1 tahun.

Tak hanya itu, Supendi juga dijatuhi hukum tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik atau pejabat negara selama 2 tahun usai menjalani pidana pokoknya.

Dalam perkara yang sama, Jaksa eksekusi KPK juga memasukkan terpidana Omarsyah selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu ke Lapas Klas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dikurangi selama masa penahanan.

Omarsyah sendiri dinilai terbukti bersalah melakukan Tipikor secara bersama-sama dengan terpidana Supendi dan dijatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan kurungan dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.

Selain itu, Omarsyah juga dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 9.260.000.000 subsider 1 tahun 6 bulan.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Diminati Klub Azerbaijan, Persib Siap Lepas Eliano Reijnders?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:58

Investasi Emas untuk Keuntungan Maksimal: Mengapa Harus Disimpan dalam Jangka Panjang?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:37

Harga Plastik Melonjak, Pengamat Ingatkan Dampaknya Bisa Lebih Berbahaya dari BBM

Sabtu, 04 April 2026 | 14:49

DPR Minta ASN yang WFH Dipantau Ketat!

Sabtu, 04 April 2026 | 14:31

Komisi V DPR Minta Pemerintah Lakukan Pemilihan Terdampak Gempa Sulut-Malut

Sabtu, 04 April 2026 | 14:00

DPR Minta Pemda Pertahankan Guru PPPK Paruh Waktu di Tengah Efisiensi Anggaran

Sabtu, 04 April 2026 | 13:47

Trump Digugat Dua Lusin Negara Bagian Terkait Pemilu

Sabtu, 04 April 2026 | 13:24

Daftar Tayang Bioskop April 2026: Dari Petualangan Galaksi Mario hingga Ketegangan Horor Lokal

Sabtu, 04 April 2026 | 13:22

Ledakan di Markas PBB Lebanon Kembali Lukai 3 Prajurit TNI, 2 Luka Serius

Sabtu, 04 April 2026 | 13:01

Sindiran Iran ke AS Menggema di Tengah “Pembersihan” Pentagon

Sabtu, 04 April 2026 | 12:51

Selengkapnya