Berita

Jurubicara Kementerian Luar Negeri China, Wang Wenbin/Net

Dunia

Aksi Balasan, China Tangguhkan Perjanjian Ekstradisi Hong Kong Dengan Tiga Negara Ini

RABU, 29 JULI 2020 | 10:56 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

China mengumumkan penangguhan perjanjian ekstradisi dan bantuan peradilan antara Hong Kong dengan Kanada, Australia, dan Inggris. Keputusan tersebut merupakan balasan penangguhan ekstradisi yang diumumkan oleh ketiga negara.

Pengumuman disampaikan oleh jurubicara Kementerian Luar Negeri China, Wang Wenbin dalam konferensi pers pada Selasa (28/7), melansir Xinhua.

Wang mengatakan, keputusan Kanada, Australia, dan Inggris untuk menangguhkan perjanjian ekstradisi dengan Hong Kong telah mengganggu urusan dalam negeri China. Lantaran, keputusan tersebut diambil sebagai respons atas pengesahan UU keamanan nasional terhadap Hong Kong oleh Beijing.


"Kanada, Austrlia, dan Inggris ... secara serius melanggar hukum dan dasar norma-norma yang mengatur hubungan internasional," ujar Wang.

Wang mengatakan, ketiga negara tersebut telah mempolitisasi kerja sama peradilan dengan Hong Kong dan merusak esensi kerja sama tersebut untuk menjaga keadilan serta supremasi hukum.

"Oleh karena itu, pihak China telah memutuskan untuk menangguhkan perjanjian ekstradisi Hong Kong dan perjanjian tentang bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana dengan Kanada, Australia dan Inggris," umumnya.

Selain Australia, Kanada, dan Inggris, Selandia Baru juga ikut mengumumkan penangguhan ekstradisi dengan Hong Kong. Pengumuman tersebut disampaikan oleh Menteri Luar Negeri Winston Peters beberapa jam sebelum pengumuman Wang.

"Selandia Baru sudah tidak lagi mempercayai independensi sistem peradilan Hong Kong dari pengaruh China. Sebagai bagian dari tanggapan, kabinet telah memutuskan untuk menangguhkan perjanjian ekstradisi Selandia Baru dengan Hong Kong," ujar Peters.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

DPR Tak Setuju Skema War Tiket Haji Meski Masih Wacana

Minggu, 12 April 2026 | 14:01

PM Carney Tegas Akhiri Ketergantungan Militer Kanada pada AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:52

Pemerintah Tak Perlu Reaktif Respons Usulan JK

Minggu, 12 April 2026 | 13:40

Pembicaraan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute: Buah dari Inkonsistensi AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:34

Pengawasan Kasus Hukum oleh DPR Bukan Intervensi

Minggu, 12 April 2026 | 13:11

Negosiasi 21 Jam Gagal, Iran Sebut Tuntutan AS Tak Masuk Akal

Minggu, 12 April 2026 | 13:08

Perundingan Damai Iran dan AS Berakhir Tanpa Hasil

Minggu, 12 April 2026 | 12:26

Hasan Nasbi Sebut Pernyataan Saiful Mujani Ajakan Jatuhkan Pemerintah

Minggu, 12 April 2026 | 12:23

Prabowo Harus Singkirkan Menteri Titipan Era Jokowi

Minggu, 12 April 2026 | 12:15

Seluruh Elemen Pemerintahan Jangan Menunda Kepindahan ke IKN

Minggu, 12 April 2026 | 12:01

Selengkapnya