Berita

Tokoh nasional DR. Rizal Ramli/Net

Politik

Rizal Ramli: Kok Makin Ngawur, Negara Hukum Tidak Kenal Imunitas

SENIN, 27 JULI 2020 | 14:27 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Keberadaan UU 2/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemik Covid-19 turut dikritik oleh tokoh nasional DR. Rizal Ramli.

Ini lantaran UU yang dikenal dengan nama UU Corona tersebut mendelegitimasi peran DPR dalam menjalankan fungsi budgeting. Menurutnya, langkah ini bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia.

Padahal, kata Rizal Ramli, pemerintah tidak perlu sampai menghilangkan fungsi DPR untuk mengubah anggaran untuk corona. Cukup mengubahnya dengan mekanisme Rancangan APBN Perubahan


“Sebetulnya tidak perlu hak konstitutional DPR soal budget “diambil-alih” oleh pemerintah karena itu bertentangan dengan UUD. Cukup gunakan mekanisme RAPBN-Perubahan, yang lazim kita gunakan saat kritis,” urainya dalam akun Twitter pribadi, Senin (27/7).


“Kok makin ngawur ya?” sambung Menko Perekonomian era Presiden Gus Dur itu.

Lebih lanjut, Rizal Ramli juga menyoroti aturan UU Corona yang memberi kekebalan hukum bagi para pengambil kebijakan terkait dana penanganan Covid-19.

Dalam aturan ini, biaya yang telah dikeluarkan pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.

Selain itu, Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan UU, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada itikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan UU Corona bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.

“Negara hukum tidak mengenal imunitas untuk pejabat-pejabat negara. Itulah makna dari semua orang diperlakukan sama di mata hukum. Tapi presiden punya hak grasi untuk mengurangi hukuman,” tegasnya.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Melangkah Penuh Harapan, Pertamina Jaga Kesiapan Pasokan Jelang Idulfitri

Rabu, 04 Maret 2026 | 20:10

Cerita Tobat Mantan Penambang Ilegal Pongkor

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:59

KPK: Tidak Ada Informasi Fadia Arafiq Ditangkap saat Bersama Gubernur Jateng

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:43

Antisipasi Perang Dunia, AHY Ajak Perkuat Soliditas Hadapi Skenario Terburuk

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:40

Tips Mudik Aman dan Nyaman Tanpa Khawatirkan Rumah Kosong

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:17

Presiden Prabowo Batal Hadir Bukber Partai Demokrat

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:09

Tak Benar MBG Ganggu Anggaran Pendidikan

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:02

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Mudik Gratis 2026 Pertamina

Rabu, 04 Maret 2026 | 18:53

Spesifikasi Xiaomi 17 dan Daftar Harganya di Indonesia

Rabu, 04 Maret 2026 | 18:38

Gubernur Jateng Bantah Bersama Bupati Pekalongan saat OTT KPK

Rabu, 04 Maret 2026 | 18:33

Selengkapnya