Berita

Tokoh nasional DR. Rizal Ramli/Net

Politik

Rizal Ramli: Kok Makin Ngawur, Negara Hukum Tidak Kenal Imunitas

SENIN, 27 JULI 2020 | 14:27 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Keberadaan UU 2/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemik Covid-19 turut dikritik oleh tokoh nasional DR. Rizal Ramli.

Ini lantaran UU yang dikenal dengan nama UU Corona tersebut mendelegitimasi peran DPR dalam menjalankan fungsi budgeting. Menurutnya, langkah ini bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia.

Padahal, kata Rizal Ramli, pemerintah tidak perlu sampai menghilangkan fungsi DPR untuk mengubah anggaran untuk corona. Cukup mengubahnya dengan mekanisme Rancangan APBN Perubahan


“Sebetulnya tidak perlu hak konstitutional DPR soal budget “diambil-alih” oleh pemerintah karena itu bertentangan dengan UUD. Cukup gunakan mekanisme RAPBN-Perubahan, yang lazim kita gunakan saat kritis,” urainya dalam akun Twitter pribadi, Senin (27/7).


“Kok makin ngawur ya?” sambung Menko Perekonomian era Presiden Gus Dur itu.

Lebih lanjut, Rizal Ramli juga menyoroti aturan UU Corona yang memberi kekebalan hukum bagi para pengambil kebijakan terkait dana penanganan Covid-19.

Dalam aturan ini, biaya yang telah dikeluarkan pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.

Selain itu, Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan UU, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada itikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan UU Corona bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.

“Negara hukum tidak mengenal imunitas untuk pejabat-pejabat negara. Itulah makna dari semua orang diperlakukan sama di mata hukum. Tapi presiden punya hak grasi untuk mengurangi hukuman,” tegasnya.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Diminati Klub Azerbaijan, Persib Siap Lepas Eliano Reijnders?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:58

Investasi Emas untuk Keuntungan Maksimal: Mengapa Harus Disimpan dalam Jangka Panjang?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:37

Harga Plastik Melonjak, Pengamat Ingatkan Dampaknya Bisa Lebih Berbahaya dari BBM

Sabtu, 04 April 2026 | 14:49

DPR Minta ASN yang WFH Dipantau Ketat!

Sabtu, 04 April 2026 | 14:31

Komisi V DPR Minta Pemerintah Lakukan Pemilihan Terdampak Gempa Sulut-Malut

Sabtu, 04 April 2026 | 14:00

DPR Minta Pemda Pertahankan Guru PPPK Paruh Waktu di Tengah Efisiensi Anggaran

Sabtu, 04 April 2026 | 13:47

Trump Digugat Dua Lusin Negara Bagian Terkait Pemilu

Sabtu, 04 April 2026 | 13:24

Daftar Tayang Bioskop April 2026: Dari Petualangan Galaksi Mario hingga Ketegangan Horor Lokal

Sabtu, 04 April 2026 | 13:22

Ledakan di Markas PBB Lebanon Kembali Lukai 3 Prajurit TNI, 2 Luka Serius

Sabtu, 04 April 2026 | 13:01

Sindiran Iran ke AS Menggema di Tengah “Pembersihan” Pentagon

Sabtu, 04 April 2026 | 12:51

Selengkapnya