Berita

KPK kembali periksa Hong Artha dalam kasus dugaan suap dalam proyek di Kementerian PUPR tahun 2016/RMOL

Hukum

Dalam Tempo 2 Pekan, Hong Artha Kembali Diperiksa KPK

SENIN, 27 JULI 2020 | 10:55 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Hong Artha (HA) tersangka kasus dugaan menerima janji atau hadiah terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2016.

"HA dipanggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka untuk diperiksa dalam perkara menerima hadiah terkait proyek di Kementerian PUPR TA 2016," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (27/7).

Hong Artha sendiri telah memenuhi panggilan penyidik KPK pada Senin lalu (20/7), setelah sempat mangkir saat dipanggil penyidik pada Senin satu pekan sebelumnya (13/7).

Penyidik KPK, kata Ali, akan mendalami keterangan Hong Artha soal perbuatan tersangka memberikan sejumlah uang kepada pihak-pihak selain kepada terpidana Amran Hi Mustary dan terpidana Damayanti Wisnu Putranti yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.

Hong Artha diketahui menjabat Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group). Ia telah ditetapkan sebagai tersangka pada awal Juli 2018. Ia merupakan tersangka ke-12 dalam kasus tersebut. Namun, hingga saat ini penyidik belum menahan Hong Artha.

Dalam kasus ini, Hong Artha disebut memberikan suap kepada Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran Hi Mustary senilai Rp 10,6 miliar. Ia juga disebut memberikan suap kepada mantan anggota DPR RI periode 2014-2019 dari fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti, senilai Rp 1 miliar.

Amran pun telah divonis bersalah dan dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 4 bulan penjara. Amran terbukti menerima uang senilai Rp 2,6 miliar, Rp 15,525 miliar, dan 202.816 dolar Singapura.

Begitupun dengan Damayanti yang telah divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara lantaran terbukti menerima uang Rp 1 miliar dan 278.700 dolar Singapura.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Samsudin Pembuat Konten Tukar Pasangan Segera Disidang

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:57

Tutup Penjaringan Cakada Lamteng, PAN Dapatkan 4 Nama

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:45

Gerindra Aceh Optimistis Menangkan Pilkada 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:18

Peringatan Hari Buruh Cuma Euforia Tanpa Refleksi

Kamis, 02 Mei 2024 | 00:55

May Day di Jatim Berjalan Aman dan Kondusif, Kapolda: Alhamdulillah

Kamis, 02 Mei 2024 | 00:15

Cak Imin Sebut Negara Bisa Kolaps Kalau Tak Ada Perubahan Skenario Kerja

Rabu, 01 Mei 2024 | 23:39

Kuliah Tamu di LSE, Airlangga: Kami On Track Menuju Indonesia Emas 2045

Rabu, 01 Mei 2024 | 23:16

TKN Fanta Minta Prabowo-Gibran Tetap Gandeng Generasi Muda

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:41

Ratusan Pelaku UMKM Diajari Akselerasi Pasar Wirausaha

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:36

Pilgub Jakarta Bisa Bikin PDIP Pusing

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:22

Selengkapnya