Berita

Lambang KPK/Net

Hukum

Giliran Politisi PAN Dipanggil KPK Dalam Dugaan Suap PUPR Muara Enim

SENIN, 27 JULI 2020 | 10:47 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap terkait proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim yang menjerat mantan Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB (AH).

Hari ini Senin (27/7), penyidik KPK memanggil seorang anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2014-2019 dari Fraksi PAN, Eksa Hariawan sebagai saksi.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi diperiksa untuk tersangka RS (Ramlan Suryadi)," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (27/7).

Penyidik juga telah memanggil Aries HB dan Ramlan Suryadi selaku mantan Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim pada Jumat (24/7) kemarin. Kedua tersangka tersebut memenuhi panggilan penyidik.

Selain itu, penyidik KPK juga telah memanggil beberapa mantan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2014-2019 lainnya untuk diperiksa sebagai saksi tersangka Ramlan Suryadi.

Ramlan Suryadi selaku Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim dan Aries HB selaku Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim telah ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Maret 2020, setelah mangkir dua kali dari panggilan penyidik KPK. Keduanya ditangkap pada 27 April lalu.

Kedua tersangka diduga menerima commitment fee dari seorang kontraktor bernama Robi Okta Fahlevi (ROF) yang terlebih dahulu ditangkap dan ditetapkan tersangka bersama dengan Bupati Kabupaten Muara Enim, Ahmad Yani (AYN), Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin Muhtar (EM).

Dalam pelaksanaan pengadaan, tersangka ROF diduga memberikan commitment fee sebesar 5 persen dari total nilai proyek kepada pihak-pihak selain AYN sebagai Bupati Kabupaten Muara Enim 2018-2019.

Robi disebut memberikan uang senilai Rp 3,031 miliar dalam kurun waktu Mei hingga Agustus 2019 kepada Aries HB yang juga sebagai Ketua DPC PDIP Muara Enim di rumahnya.

Sedangkan Ramlan Suryadi disebut menerima commitment fee dari Robi senilai Rp 1,115 miliar dan menerima satu unit telepon genggam merek Samsung Note 10 yang diberikan dalam kurun waktu Desember 2018 hingga September 2019 yang bertempat di Citra Grand City Cluster Sommerset dan di rumah Ramlan.

Pemberian tersebut diduga berhubungan dengan commitment fee perolehan Robi atas 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

UPDATE

Pengukuhan Petugas Haji

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:04

Chili Siap Jadi Mitra Ekonomi Strategis Indonesia di Amerika Selatan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:02

Basri Baco: Sekolah Gratis Bisa Jadi Kado Indah Heru Budi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:42

Pemprov DKI Tak Ingin Polusi Udara Buruk 2023 Terulang

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:24

Catat, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 9-10 Mei

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:22

BMKG Prediksi Juni Puncak Musim Kemarau di Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:27

Patuhi Telegram Kabareskrim, Rio Reifan Tak akan Direhabilitasi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:05

Airlangga dan Menteri Ekonomi Jepang Sepakat Jalankan 3 Proyek Prioritas Transisi Energi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:00

Zaki Tolak Bocorkan soal Koalisi Pilkada Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:35

Bertemu Wakil PM Belanda, Airlangga Bicara soal Kerja Sama Giant Sea Wall

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:22

Selengkapnya