Berita

Ahli Hukum Tata Negara, A Irmaputra Sidin/Net

Politik

Jika PSBB Memunculkan Krisis, Presiden Atau Gubernur Yang Tanggung Jawab?

SENIN, 27 JULI 2020 | 09:56 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka penanganan penyebaran virus corona baru (Covid-19) di Indonesia sejauh ini diputuskan oleh Gubernur atau Walikota/Bupati.

Padahal, PSBB berupa pembatasan sekolah atau tempat kerja, kegiatan keagamaan, hingga di tempat/fasilitas umum sesuai PP 59 UU 6/2018 Kekarantinaan Kesehatan yang berimplikasi terbatasnya pergerakan di dalam dan antara wilayah, sesungguhnya merupakan kewenangan presiden melalui menteri (pasal 49 ayat 3).

"Mengapa? Karena PSBB berisiko 'sistemik' yang melumpuhkan pencapaian tujuan negara, diawali lemahnya denyut ekonomi konstitusi di tingkat lokal. (Pembukaan, Pasal 27-2, Pasal 33 UUD 45)," ucap Ahli Hukum Tata Negara, Irmanputra Sidin, Senin (27/7).

Oleh karenanya, menurut Irmanputra, perpanjangan PSBB pun harus dilakukan melalui Keputusan Menteri. Bukan dengan Keputusan Gubernur, Bupati, Walikota.

"Presiden harus memahamkan Menteri Kesehatan, jangan sampai ini telah terjadi. Karena selain melanggar hukum, juga bisa muncul rupa-rupa PSBB yang justru kontraproduktif terhadap kebijakan pemulihan nasional," imbuhnya.

Kalau akhirnya PSBB ini memunculkan krisis yang bersifat konstitusional, Irmanputra menyebut pihak yang harus memikul tanggung jawab adalah presiden.

Faktanya, masyarakat yang mencari nafkah di sektor informal menjadi bagian yang sangat terdampak dengan adanya PSBB. Mereka tak bisa lagi mencari pemasukan, karena semua aktivitas sangat dibatasi.

"Jikalau terjadi krisis konstitusional, maka yang bertanggungjawab terhadap semua itu adalah Presiden. Bukan Gubernur, Bupati/Walikota, apalagi Menteri Kesehatan," tandasnya.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Lanal Banten dan Stakeholder Berjibaku Padamkan Api di Kapal MT. Gebang

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:55

Indonesia Tetapkan 5,5 Juta Hektare Kawasan Konservasi untuk Habitat Penyu

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:41

Kepercayaan Global Terus Meningkat pada Dunia Pelayaran Indonesia

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:27

TNI AU Distribusikan Bantuan Korban Banjir di Sulsel Pakai Helikopter

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:05

Taruna Jadi Korban Kekerasan, Alumni Minta Ketua STIP Mundur

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:42

Gerindra Minta Jangan Adu Domba Relawan dan TKN

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:19

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Jadi Lokasi Mesum, Satpol PP Bangun Posko Keamanan di RTH Tubagus Angke

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:24

Perbenihan Nasional Ikan Nila Diperluas untuk Datangkan Cuan

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:59

Komandan KRI Diponegoro-365 Sowan ke Pimpinan AL Cyprus

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:52

Selengkapnya