Berita

Ketua DKPP RI, Muhammad/Net

Politik

Tanggapi Putusan PTUN Soal Pemecatan Evi Novida, Ketua DKPP: Presiden Perlu Luruskan

SABTU, 25 JULI 2020 | 14:15 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan Keputusan Presiden (Keppres) 34/P 2020 tentang pemecatan Evi Novida Ginting Manik sebagai Komisioner KPU akhirnya ditanggapi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Dalam pernyataan pers Ketua DKPP, Muhammad yang diterima Kantor Berita Politik RMOL dinyatakan, penanganan perkara Evi Novida sudah mematuhi perundang-undangan yang berlaku.

"Dalam perspektif hukum tata negara, pemerintah bersama DPR membentuk UU. Atas kesepakatan bersama pemerintah dan DPR, desain kelembagaan DKPP telah dirumuskan dalam UU Pemilu sebagai peradilan etika, diberi wewenang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran etika penyelenggara pemilu," ujar Muhammad, Sabtu (25/7).

Oleh karena itu, dia menegaskan bahwa putusan DKPP yang ditindaklanjuti Presden Joko Widodo dengan menerbitkan Perpres 34/P 2020 bersifat final dan mengikat.

"Putusan DKPP bersifat final mengikat," ucapnya.

Oleh karena itu, mantan Ketua Bawaslu ini berharap kepada Presiden Joko Widodo untuk ditindaklanjuti dengan segera, mengingat dalam amar putusan PTUN disebutkan pula terkait putusan DKPP yang menyalahi aturan perundang-undangan.

"Terhadap amar putusan PTUN yang mengoreksi putusan DKPP pemberhentian menjadi rehabilitasi perlu diluruskan oleh Presiden sebagai representasi pemerintah yang ikut merumuskan norma UU tentang kelembagaan DKPP," demikian Muhammad meminta.

Sebelumnya, Putusan PTUN dengan nomor 82/G/2020/PTUN-JKT tanggal 23 Juli menyatakan membatalkan Keppres 34/P 2020 tentang pemecatan Evi Novida Ginting Manik yang juga tidak bisa dilepaskan dari putusan DKPP 317/2019.

Dalam amar putusan PTUN disebutkan tiga dasar yang membuat putusan DKPP batal demi hukum. Pertama, tentang prosedur panggilan sidang DKPP dan penetapan putusan DKPP tanpa mendengar pembelaan dari Evi Novida Ginting Manik atas kasus sengketa penetapan Caleg DPRD Partai Gerindra dari Dapil Kalimantan Barat 6.

Dasar kedua adalah DKPP meneruskan pemeriksaan dan menetapkan putusan meskipun pengadu sudah mencabut pengaduan dalam sidang pertama. Kemudian ketiga tentang pleno putusan yang hanya dengan empat anggota DKPP, padahal semestinya menurut Pasal 36 P DKPP 2/2019 pleno harus dihadiri minimal lima anggota.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Lanal Banten dan Stakeholder Berjibaku Padamkan Api di Kapal MT. Gebang

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:55

Indonesia Tetapkan 5,5 Juta Hektare Kawasan Konservasi untuk Habitat Penyu

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:41

Kepercayaan Global Terus Meningkat pada Dunia Pelayaran Indonesia

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:27

TNI AU Distribusikan Bantuan Korban Banjir di Sulsel Pakai Helikopter

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:05

Taruna Jadi Korban Kekerasan, Alumni Minta Ketua STIP Mundur

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:42

Gerindra Minta Jangan Adu Domba Relawan dan TKN

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:19

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Jadi Lokasi Mesum, Satpol PP Bangun Posko Keamanan di RTH Tubagus Angke

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:24

Perbenihan Nasional Ikan Nila Diperluas untuk Datangkan Cuan

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:59

Komandan KRI Diponegoro-365 Sowan ke Pimpinan AL Cyprus

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:52

Selengkapnya