Berita

Kuasa Ham Sutedjo, Lieus Sungkharisma/RMOL

Nusantara

PT Bank DKI Dan Pemprov DKI Membangkang, Ham Sutedjo Kembali Ajukan Lelang Eksekusi

JUMAT, 24 JULI 2020 | 23:40 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ahli waris The Tjin Kok, Ham Sutedjo, kembali mengajukan permohonan lelang eksekusi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas tidak dilaksanakannya putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) oleh PT Bank DKI dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Objek lelang eksekusi ialah sebidang tanah dan bangunan serta segala sesuatu yang melekat di atasnya yang terletak di Jalan H Juanda III Nomor 7-9, Jakarta Pusat.

Surat permohonan lanjutan lelang eksekusi dilayangkan Ham Sutedjo kepada Ketua PN Jakpus pada Jumat (24/7) yang ditembuskan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan PT Bank DKI.

Padahal diketahui, Ketua PN Jakpus telah memerintahkan agar termohon eksekusi I yakni PT Bank DKI dan termohon eksekusi II yakni Pemprov DKI untuk melaksanakan kewajibannya kepada pemohon eksekusi dalam tenggat waktu 8 hari sejak Senin (13/7).

Sehingga, tenggat waktunya telah habis pada Kamis (23/7) kemarin. Perintah Ketua PN Jakpus kepada Pemprov DKI Jakarta dan Bank DKI itu sesuai amar putusan PN Jakarta Pusat nomor 023/PDT.G/2002/PN. JKT PST tanggal 6 Mei 2002 juncto putusan Pengadilan Tinggi Jakarta nomor 301/PDT/2004/PT. DKI tanggal 20 Oktober 2004 juncto putusan Mahkamah Agung nomor 2256 K/PDT/2005 tanggal 28 Agustus 2006 juncto putusan Peninjauan Kembali nomor 240 PK/PDT/2008 tanggal 20 November 2008.

Selain itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga telah meneken permohonan pendaftaran Surat Sita Eksekusi tanah di Jalan H Juanda III No. 7-9, Jakarta Pusat yang terdaftar dengan Hak Guna Bangunan No.1867/Kebon Kelapa atas nama Bank DKI yang diajukan oleh PN Jakpus.

"Bahwa Termohon Eksekusi I dan Termohon Eksekusi II sampai saat ini tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana tertulis dalam berita acara menghadap No.43/2009/Eks, tanggal 13 Juli. Bahwa Termohon Eksekusi I dan Termohon Eksekusi II tidak mentaati atau menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap serta tidak menghormati Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," tulis Ahli waris The Tjin Kok, Ham Sutedjo dalam surat tersebut.

"Oleh karena itu, untuk menindaklanjuti Berita Acara menghadap di atas, kami mohon agar Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melaksanakan proses eksekusi tahap selanjutnya sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia," demikian bunyi surat Ham Sutedjo.

Sementara itu, kuasa Ham Sutedjo, Lieus Sungkharisma mengaku prihatin dengan sikap Pemprov DKI Jakarta dan PT Bank DKI yang tak patuh pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Kita prihatin, karena betapa sulitnya masyarakat mendapatkan keadilan, mendapatkan haknya ketika berhadapan dengan kekuasaan. Walaupun perkaranya sudah inkracht tapi masih diputar-putar, dipersulit," kata Lieus kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/7).

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Prabowo-Gibran Perlu Buat Kabinet Zaken

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:00

Dahnil Jamin Pemerintahan Prabowo Jaga Kebebasan Pers

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:57

Dibantu China, Pakistan Sukses Luncurkan Misi Bulan Pertama

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:46

Prajurit Marinir Bersama Warga di Sebatik Gotong Royong Renovasi Gereja

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:36

Sakit Hati Usai Berkencan Jadi Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Pemerintah: Internet Garapan Elon Musk Menjangkau Titik Buta

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Bamsoet Minta Pemerintah Transparan Soal Vaksin AstraZeneca

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:16

DPR Imbau Masyarakat Tak Tergiur Investasi Bunga Besar

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:06

Hakim MK Singgung Kekalahan Timnas U-23 dalam Sidang Sengketa Pileg

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:53

Polisi Tangkap 2.100 Demonstran Pro-Palestina di Kampus-kampus AS

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:19

Selengkapnya