Berita

Kuasa Ham Sutedjo, Lieus Sungkharisma/RMOL

Nusantara

PT Bank DKI Dan Pemprov DKI Membangkang, Ham Sutedjo Kembali Ajukan Lelang Eksekusi

JUMAT, 24 JULI 2020 | 23:40 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ahli waris The Tjin Kok, Ham Sutedjo, kembali mengajukan permohonan lelang eksekusi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas tidak dilaksanakannya putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) oleh PT Bank DKI dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Objek lelang eksekusi ialah sebidang tanah dan bangunan serta segala sesuatu yang melekat di atasnya yang terletak di Jalan H Juanda III Nomor 7-9, Jakarta Pusat.

Surat permohonan lanjutan lelang eksekusi dilayangkan Ham Sutedjo kepada Ketua PN Jakpus pada Jumat (24/7) yang ditembuskan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan PT Bank DKI.


Padahal diketahui, Ketua PN Jakpus telah memerintahkan agar termohon eksekusi I yakni PT Bank DKI dan termohon eksekusi II yakni Pemprov DKI untuk melaksanakan kewajibannya kepada pemohon eksekusi dalam tenggat waktu 8 hari sejak Senin (13/7).

Sehingga, tenggat waktunya telah habis pada Kamis (23/7) kemarin. Perintah Ketua PN Jakpus kepada Pemprov DKI Jakarta dan Bank DKI itu sesuai amar putusan PN Jakarta Pusat nomor 023/PDT.G/2002/PN. JKT PST tanggal 6 Mei 2002 juncto putusan Pengadilan Tinggi Jakarta nomor 301/PDT/2004/PT. DKI tanggal 20 Oktober 2004 juncto putusan Mahkamah Agung nomor 2256 K/PDT/2005 tanggal 28 Agustus 2006 juncto putusan Peninjauan Kembali nomor 240 PK/PDT/2008 tanggal 20 November 2008.

Selain itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga telah meneken permohonan pendaftaran Surat Sita Eksekusi tanah di Jalan H Juanda III No. 7-9, Jakarta Pusat yang terdaftar dengan Hak Guna Bangunan No.1867/Kebon Kelapa atas nama Bank DKI yang diajukan oleh PN Jakpus.

"Bahwa Termohon Eksekusi I dan Termohon Eksekusi II sampai saat ini tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana tertulis dalam berita acara menghadap No.43/2009/Eks, tanggal 13 Juli. Bahwa Termohon Eksekusi I dan Termohon Eksekusi II tidak mentaati atau menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap serta tidak menghormati Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," tulis Ahli waris The Tjin Kok, Ham Sutedjo dalam surat tersebut.

"Oleh karena itu, untuk menindaklanjuti Berita Acara menghadap di atas, kami mohon agar Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melaksanakan proses eksekusi tahap selanjutnya sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia," demikian bunyi surat Ham Sutedjo.

Sementara itu, kuasa Ham Sutedjo, Lieus Sungkharisma mengaku prihatin dengan sikap Pemprov DKI Jakarta dan PT Bank DKI yang tak patuh pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Kita prihatin, karena betapa sulitnya masyarakat mendapatkan keadilan, mendapatkan haknya ketika berhadapan dengan kekuasaan. Walaupun perkaranya sudah inkracht tapi masih diputar-putar, dipersulit," kata Lieus kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/7).

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

8.620 Hektare Lahan Kalsel Terbakar, Pemadaman Terganjal Krisis Air

Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:24

BRImo Taiwan Manjakan Diaspora dan PMI Kelola Keuangan

Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:15

Temuan Bibit Sawit Bongkar Motif Karhutla Bukan Semata karena El Nino

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:52

ISPA dan Rabies Mulai Mengancam Ribuan Pengungsi Gempa NTT

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:39

Tolak Demo Berbau Provokasi di DPR, Jaga Jakarta!

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:23

Magang Pengurus KDKMP Replikasi Model Bisnis Berbasis Potensi Desa

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:12

Masa Iddah Politik Calon Ketum PBNU: Bolehkah Perkum Menambah Syarat?

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:06

Menuju Muktamar NU, Nahdliyin Berharap Sejarah 2015 Tak Terulang

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:31

Gebu Minang-Hanura Terbangkan 3,6 Ton Rendang Buat Korban Gempa NTT

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:28

Obligasi Sosial Berkelanjutan BRI Raih IDX Channel Anugerah ESG 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:16

Selengkapnya