Berita

Perdana Menteri Malaysia, Muhyiddin Yassin/Net

Dunia

Banyak Dikritik, Pemerintahan PM Muhyiddin Yassin Tak Jadi Perketat Aturan Media Sosial

JUMAT, 24 JULI 2020 | 16:45 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Langkah pemerintah Malaysia untuk memperketat aturan penggunaan media sosial ditentang oleh banyak pihak karena dianggap membatasi kebebasan berekspresi.

Menteri Komunikasi dan Multimedia Saifuddin Abdullah pada Kamis (23/7) mengatakan, dalam perluasan undang-undang mengenai produksi video, setiap pengguna media sosial harus memiliki lisensi sebelum mempublikasikan videonya.

Namun, sehari setelahnya, Jumat (24/7), ia mengatakan, kabinet telah memutuskan untuk menentang penindaklanjutan aturan tersebut.


"Pengguna media sosial bebas untuk menggunakan platform yang ada, seperti TikTok, YouTube, dan sejenisnya, termasuk memproduksi dan mengunggah video seperti biasa tanpa perlu mengajukan izin pada FINAS," ujar Saifuddin, merujuk pada National Film Development Corporation (FINAS).

Melansir Reuters, penghentian gagasan baru tersebut dilakukan setelah pihak oposisi menyebutnya sebagai hal yang tidak masuk akal dan memundurkan upaya kebebasan berpendapat.

Banyak pihak berpendapat, langkah tersebut digunakan oleh pemerintahan Perdana Menteri Muhyiddin Yassin untuk membungkam perbedaan pendapat dan kritik dalam pemerintahnnya yang baru berusia empat bulan.

Lantaran, gagasan tersebut muncul setelah adanya kasus terkait video yang diunggah sebuah media, Al Jazeera, yang menunjukkan penangkapan migran tidak berdokumen di Malaysia.

"Pemerintah Malaysia menekankan posisinya untuk mendukung prinsip-prinsip kebebasan media dan kebebasan individu di media sosial," tekan Saifuddin.

Menurut laporan Digital 2020 yang dirilis We Are Social and Hootsuite, lebih dari 80 persen dari 32 juta penduduk Malaysia adalah pengguna media sosial yang aktif.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya