Berita

Perdana Menteri Malaysia, Muhyiddin Yassin/Net

Dunia

Banyak Dikritik, Pemerintahan PM Muhyiddin Yassin Tak Jadi Perketat Aturan Media Sosial

JUMAT, 24 JULI 2020 | 16:45 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Langkah pemerintah Malaysia untuk memperketat aturan penggunaan media sosial ditentang oleh banyak pihak karena dianggap membatasi kebebasan berekspresi.

Menteri Komunikasi dan Multimedia Saifuddin Abdullah pada Kamis (23/7) mengatakan, dalam perluasan undang-undang mengenai produksi video, setiap pengguna media sosial harus memiliki lisensi sebelum mempublikasikan videonya.

Namun, sehari setelahnya, Jumat (24/7), ia mengatakan, kabinet telah memutuskan untuk menentang penindaklanjutan aturan tersebut.


"Pengguna media sosial bebas untuk menggunakan platform yang ada, seperti TikTok, YouTube, dan sejenisnya, termasuk memproduksi dan mengunggah video seperti biasa tanpa perlu mengajukan izin pada FINAS," ujar Saifuddin, merujuk pada National Film Development Corporation (FINAS).

Melansir Reuters, penghentian gagasan baru tersebut dilakukan setelah pihak oposisi menyebutnya sebagai hal yang tidak masuk akal dan memundurkan upaya kebebasan berpendapat.

Banyak pihak berpendapat, langkah tersebut digunakan oleh pemerintahan Perdana Menteri Muhyiddin Yassin untuk membungkam perbedaan pendapat dan kritik dalam pemerintahnnya yang baru berusia empat bulan.

Lantaran, gagasan tersebut muncul setelah adanya kasus terkait video yang diunggah sebuah media, Al Jazeera, yang menunjukkan penangkapan migran tidak berdokumen di Malaysia.

"Pemerintah Malaysia menekankan posisinya untuk mendukung prinsip-prinsip kebebasan media dan kebebasan individu di media sosial," tekan Saifuddin.

Menurut laporan Digital 2020 yang dirilis We Are Social and Hootsuite, lebih dari 80 persen dari 32 juta penduduk Malaysia adalah pengguna media sosial yang aktif.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya