Berita

Pemimpin Senior Hamas Hassan Yousef/Net

Dunia

Israel Bebaskan Hassan Yousef Pemimpin Senior Gerakan Perlawanan Islam Hamas

JUMAT, 24 JULI 2020 | 15:56 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pihak berwenang Israel akhirnya membebaskan Hassan Yousef seorang pemimpin terkemuka Gerakan Perlawanan Islam Hamas dari Kota Ramallah pada Kamis (23/7) setelah dipenjara tanpa pengadilan selama 16 bulan.

Yousef adalah salah satu pemimpin Hamas paling terkemuka di Tepi Barat sekaligus mantan anggota Dewan Legislatif. Ia ditangkap pada 2 April tahun lalu di rumahnya di dekat Ramallah.

"Ayah saya dibebaskan dari penjara Israel di Ofer, dia sekarang di rumah dan dalam keadaan sehat," kata Owais Yousef, putra Hassan Yousef, seperti dikutip dari Israelhayom, Jumat (24/7).


Putranya mengatakan setelah ditangkap Yousef diberi perintah penahanan enam bulan yang diperpanjang selama enam bulan dan kemudian ditambah lagi empat bulan. Sebelumnya pria 65 tahun itu telah dibebaskan dari hukuman penjara 10 bulan pada Oktober 2018.

Sistem penahanan administratif Israel memungkinkan penahanan para tahanan untuk periode yang dapat diperpanjang masing-masing hingga enam bulan, tanpa membawa dakwaan.

Israel mengatakan prosedur itu memungkinkan pihak berwenang menahan tersangka dan mencegah serangan sambil terus mengumpulkan bukti. Tetapi para kritikus dan kelompok HAM mengatakan sistem itu telah disalahgunakan.

Menurut data terbaru dari organisasi HAM Israel B'Tselem, sekitar 350 warga Palestina ditahan di bawah perintah penahanan administratif pada akhir Mei lalu.  Kelompok itu mengatakan bukti terhadap para tahanan tidak diungkapkan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya