Berita

Proses penandatanganan MoU antara Kejaksaan RI dengan PT Bank Negara Indonesia (BNI) di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (24/7)/Istimewa

Hukum

Jalin Sinergitas Penanganan Tindak Pidana Perbankan, Kejaksaan RI Kerja Sama Dengan BNI

JUMAT, 24 JULI 2020 | 15:09 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kejaksaan RI sadar tidak bisa bekerja sendiri dalam menangani perkara pidana di bidang perbankan. Mutlak dibutuhkan kerja sama dengan pihak perbankan sehingga kerja dan tugas yang dilaksanakan pihak Kejaksaan bisa berjalan optimal.

Untuk itulah, Kejaksaan kemudian menjalin kerja sama dengan PT Bank Negara Indonesia (Persero) untuk bersinergi dalam menangani perkara pidana perbankan.

Proses penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan dengan Bank BNI pun telah dilakukan di di Ruang Sasana Pradana, Kejaksaan Agung, Jumat (24/7). Kemudian diikuti oleh penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Bank BNI dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Jaksa Agung Muda Intelijen, Jaksa Agung Muda Pembinaan, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, dan Badan Diklat Kejaksaan RI.

"Perjanjian Kerja Sama ini dilaksanakan guna meningkatkan koordinasi dan sinergi antara Jampidum dengan PT Bank Negara Indonesia dalam proses penanganan tindak pidana perbankan dan tindak pidana umum lain terkait dengan perbankan," ucap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Sunarta, melalui keterangannya, Jumat (24/7).

"Sejak tahap prapenuntutan, penuntutan dan eksekusi, serta pembayaran denda dan biaya perkara Pelanggaran Lalu Lintas dengan sistem online," imbuhnya.

Jampidum berharap, Perjanjian Kerja Sama ini bisa meningkatkan kerja Kejaksaan dalam menangani perkara-perkara pidana perbankan dan tindak pidana umum yang terkait perbankan.

"Dengan adanya Perjanjian Kerja Sama ini diharapkan pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan dan Bank BNI dalam proses Penanganan Tindak Pidana Perbankan dan tindak pidana umum lain terkait dengan perbankan dapat berjalan optimal. Sehingga masyarakat dapat terlayani secara maksimal, khususnya dalam pembayaran biaya Perkara Pelanggaran Lalu Lintas," jelas Jampidum.

Tampak ikut hadir dalam acara penandatangan ini adalah Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, berserta jajaran. Kemudian Direktur Bank BNI bersama jajaran. Sementara para Kajati dan Kanwil BNI se-Indonesia mengikuti acara ini melalui video conference.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji!

Senin, 06 Mei 2024 | 05:37

Samani-Belinda Optimis Menang di Pilkada Kudus

Senin, 06 Mei 2024 | 05:21

PKB Kota Probolinggo cuma Buka Pendaftaran Wawalkot

Senin, 06 Mei 2024 | 05:17

Golkar-PDIP Buka Peluang Koalisi di Pilgub Jabar

Senin, 06 Mei 2024 | 04:34

Heboh Polisi Razia Kosmetik Siswi SMP, Ini Klarifikasinya

Senin, 06 Mei 2024 | 04:30

Sebagian Wilayah Jakarta Diperkirakan Hujan Ringan

Senin, 06 Mei 2024 | 03:33

Melly Goeslaw Tetarik Maju Pilwalkot Bandung

Senin, 06 Mei 2024 | 03:30

Mayat Perempuan Tersangkut di Bebatuan Sungai Air Manna

Senin, 06 Mei 2024 | 03:04

2 Remaja Resmi Tersangka Tawuran Maut di Bandar Lampung

Senin, 06 Mei 2024 | 02:55

Aspirasi Tak Diakomodir, Relawan Prabowo Jangan Ngambek

Senin, 06 Mei 2024 | 02:14

Selengkapnya