Berita

Proses penandatanganan MoU antara Kejaksaan RI dengan PT Bank Negara Indonesia (BNI) di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (24/7)/Istimewa

Hukum

Jalin Sinergitas Penanganan Tindak Pidana Perbankan, Kejaksaan RI Kerja Sama Dengan BNI

JUMAT, 24 JULI 2020 | 15:09 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kejaksaan RI sadar tidak bisa bekerja sendiri dalam menangani perkara pidana di bidang perbankan. Mutlak dibutuhkan kerja sama dengan pihak perbankan sehingga kerja dan tugas yang dilaksanakan pihak Kejaksaan bisa berjalan optimal.

Untuk itulah, Kejaksaan kemudian menjalin kerja sama dengan PT Bank Negara Indonesia (Persero) untuk bersinergi dalam menangani perkara pidana perbankan.

Proses penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan dengan Bank BNI pun telah dilakukan di di Ruang Sasana Pradana, Kejaksaan Agung, Jumat (24/7). Kemudian diikuti oleh penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Bank BNI dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Jaksa Agung Muda Intelijen, Jaksa Agung Muda Pembinaan, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, dan Badan Diklat Kejaksaan RI.


"Perjanjian Kerja Sama ini dilaksanakan guna meningkatkan koordinasi dan sinergi antara Jampidum dengan PT Bank Negara Indonesia dalam proses penanganan tindak pidana perbankan dan tindak pidana umum lain terkait dengan perbankan," ucap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Sunarta, melalui keterangannya, Jumat (24/7).

"Sejak tahap prapenuntutan, penuntutan dan eksekusi, serta pembayaran denda dan biaya perkara Pelanggaran Lalu Lintas dengan sistem online," imbuhnya.

Jampidum berharap, Perjanjian Kerja Sama ini bisa meningkatkan kerja Kejaksaan dalam menangani perkara-perkara pidana perbankan dan tindak pidana umum yang terkait perbankan.

"Dengan adanya Perjanjian Kerja Sama ini diharapkan pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan dan Bank BNI dalam proses Penanganan Tindak Pidana Perbankan dan tindak pidana umum lain terkait dengan perbankan dapat berjalan optimal. Sehingga masyarakat dapat terlayani secara maksimal, khususnya dalam pembayaran biaya Perkara Pelanggaran Lalu Lintas," jelas Jampidum.

Tampak ikut hadir dalam acara penandatangan ini adalah Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, berserta jajaran. Kemudian Direktur Bank BNI bersama jajaran. Sementara para Kajati dan Kanwil BNI se-Indonesia mengikuti acara ini melalui video conference.

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya