Berita

Evi Novida Ginting/Net

Hukum

Pemecatan Dibatalkan PTUN, Presiden Dapat Kembali Angkat Evi Novida Ginting Sebagai Anggota KPU

JUMAT, 24 JULI 2020 | 14:15 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan Evi Novida Ginting terhadap Keputusan Presiden (Keppres) 34/P 2020 tentang pemecatan dirinya sebagai komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dikabulkan sepenuhnya oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Keputusan pengadilan inilah yang kemudian menyingkap berbagai pertanyaan. Putusan pengadilan manakah yang harus Presiden ikuti? Apakah putusan peradilan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Evi Novida bersalah, dan dijadikan dasar dari Keppres 34/P 2020? Ataukah putusan peradilan PTUN yang baru keluar Kamis (23/7) kemarin?

Pertanyaan-pertanyaan di atas coba diurai oleh gurubesar hukum pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Eddy O.S Hiariej, dengan mendaras ke prinsip Res Judicata Proveritate Habetur yang berarti "Putusan Pengadilan selalu dianggap benar dan harus dihormati".


"PTUN mengabulkan untuk seluruhnya semua gugatan atas nama Evi Novida Ginting yang membatalkan Keputusan Presiden terkait Pemberhentiannya sebagai anggota KPU," ujar Eddy Hairiej kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (24/7).

Dari putusan PTUN tersebut, pakar hukum pidana asal Maluku, Ambon ini menjelaskan, secara formil yang diuji di dalam perkara yang digugat Evi Novida adalah Keputusan Presiden. Namun pada hakikatnya secara materiil yang diuji adalah Putusan DKPP yang memberhentikan Evi sebagai anggota KPU.

Karena itulah kemudian Eddy Hairiej mengatakan bahwa Putusan DKPP bersifat final and binding, dan Presiden sebagai administrator tertinggi negara harus mengeluarkan SK Pemberhentian Evi Novida.

"Jika tidak, Presiden dianggap melanggar undang-undang," tekannya menjelaskan.

Dalam konteks sekarang ini, yang dimana putusan PTUN telah membatalkan Keppres 34/P 2020 yang secara tidak langsung juga membatalkan putusan DKPP, maka Presiden bisa mencabut SK Pemberhentian Evi dan mengangkatnya kembali sebagai anggota KPU.

"Hal ini sesuai dengan asas contra actus bahwa siapa yang menerbitkan suatu surat keputusan maka mempunyai wewenang untuk mencabut atau membatalkan keputusan tersebut," ucap Eddy Hairiej.

Dari perkara yang dialami Evi Novida ini Eddy Hairiej berharap agar ke depan legislator bisa lebih memperhatikan dalam Revisi UU Pemilu tentang pemberian kewenangan kepada DKPP untuk mengeluarkan putusan yang bersifat final and binding.

Karena dalam perkara ini, Putusan DKPP untuk Evi Novida Ginting sudah dilakukan eksaminasi atau pemeirksaan oleh KPU melalui Majelis Eksaminasi yang beranggotakan Eddy Hairiej, Topo Santoso, Bivitri Susanti, dan Titi Anggraini dari Perludem.

Kesimpulan dari Majelis Eksaminasi tersebut, disebutkan Eddy Hairiej, menyatakan bahwa putusan DKPP tidak hanya penyalahgunaan kewenangan karena mempersoalkan penafsiran KPU terhadap Putusan MK terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) penetapan caleg DPRD Partai Gerindra dari Dapil Kalimantan Barat 6.

Namun lebih dari itu, Putusan DKPP atas perkara ini berada dalam kesesatan hukum, karena melanggar asas-asas fundamental dalam hukum pembuktian maupun beracara, yang sebagai contohnya adalah DKPP tetap melanjutkan persidangan meski pihak penggugat menarik laporannya, dan juga memutuskan dengan tidak korum.

"Oleh karena menurut hukum Putusan DKPP bersifat final and binding, Presiden mau tidak mau, suka tidak suka harus mengeluarkan SK Pemberhentian. Dapatlah dikatakan atas nama hukum, Presiden "Terpaksa" mengeluarkan SK Pemberhentian," papar Eddy Hairiej.

"Saat ini SK tersebut telah dibatalkan oleh PTUN yang secara prinsip sebenarnya membatalkan Putusan DKPP. Sehingga berdasarkan asas Res Judicata Pro Veritate Habetur sebagaimana yang dikatakan di atas, Presiden dapat membatalkan SK Pemberhentian Evi dan mengangkatnya kembali sebagai Anggota KPU," pungkasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Penumpang Melonjak di Libur Sekolah, Whoosh Hadirkan Promo Wisata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:57

Razman Dieksekusi

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:29

Purbaya Bantah Restitusi Pajak Ditahan, Tuding Ada Permainan Oknum DJP

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:51

Dari Kandang ke Kanopi Hutan: Tiga Orangutan Hasil Rehabilitasi Kembali ke Alam Liar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:45

Perjalanan Tengkar KH Miftachul Akhyar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:52

Punya Integritas, Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:34

Terus Meningkat, Mayoritas Publik Tak Puas Kinerja Wapres Gibran

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:22

Dikuasai Gaya Hidup, Pasar Indonesia Diincar Asing

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:41

Polisi Tangkap Perantara Jual Beli Sabu 1 Kg di Pasar Baru

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:29

JK Resmikan Pembangunan Masjid Hajjah Yuliana Bekas Kantor Polisi di Melbourne

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:00

Selengkapnya