Berita

Ilustrasi Masker/Net

Nusantara

Pelanggar Masker Di Jakarta Melonjak, Total Denda Tembus Rp 570 Juta

JUMAT, 24 JULI 2020 | 14:01 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Jumlah masyarakat yang tidak menggunakan masker melonjak tajam saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Arifin menyebutkan, sebanyak 37.883 orang di DKI Jakarta terkena sanksi karena tidak memakai masker saat bepergian. Jumlah ini merupakan data sejak 5 Juni hingga 23 Juli 2020.

"(Pelanggar) masker 37.883 orang. Yang didenda 3.383, sisanya kerja sosial," ucap Arifin saat dihubungi, Jumat (24/7).


Dari total tersebut, jumlah yang disetorkan ke kas daerah melalui Bank DKI tembus Rp 570,51 juta.

Sanksi bagi warga yang tidak mengenakan masker diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 41/2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta.

Menurut Arifin, target razia pelanggaran protokol Covid-19 bagi masyarakat adalah di jalan-jalan utama.

"Ruas jalan utama yang ramai. Yang kemarin kami lakukan di Kramat Jati juga, di Jakarta Islamic Center, Pasar Pagi Asemka. Semua tempat kerumunan," tuturnya.

Adapun dalam Pasal 4 Pergub tersebut, terdapat tiga sanksi bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker. Pertama adalah sanksi administrasi teguran tertulis, lalu sanksi kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi.

Kemudian yang terakhir adalah sanksi denda administratif paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 250.000.

"Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan dapat didampingi oleh Kepolisian," tulis Pergub tersebut.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya