Berita

Evi Novida Ginting/Net

Hukum

Kepres Pemecatan Evi Novida Dibatalkan PTUN, Pakar Hukum UI: Ini Membuktikan Putusan DKPP Keliru

JUMAT, 24 JULI 2020 | 12:46 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Keputusan Presiden 34/P 2020 tentang pemecatan Evi Novida Ginting Manik sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dibatalkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Berdasarkan dokumen putusan yang terdapat di sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PTUN, dinyatakan bahwa pengadilan mengabulkan gugatan Evi untuk seluruhnya, dan juga menyatakan Keppres terkait pemecatan Evi batal demi hukum.

Selain itu, PTUN juga memerintahkan agar Keppres tersebut dicabut dengan selanjutnya meminta Presiden memulihkan nama baik dan kedudukan Evi sebagai Komisioner KPU.


Atas putusan tersebut, pakar hukum Universitas Indonesia, Topo Santoso menilai putusan PTUN yang membatalkan Keppres pemecatan Evi Novida menunjukkan kekeliruan yang dilakukan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Dengan keluarnya putusannya PTUN ini membuktikan bahwa putusan DKPP itu keliru," ujar Topo Santoso dalam siaran pers yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (24/7).

Alasannya, DKPP tidak tepat menjadikan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) penetapan caleg DPRD Partai Gerindra dari Dapil Kalimantan Barat 6, sebagai pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

Karena menurut Topo, keputusan KPU menetapkan Caleg Gerindra bernama Cok Hendri Ramapon telah sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 154-02-20/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019.

Sementara, DKPP menjadikan putusan Bawaslu RI 83/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2019 tertanggal 02 September 2019 sebagai pertimbangan memecat Evi Novida Ginting.

"Ibu Evi bagian dari komisioner, bukan keputusan pribadi, kemudian yang dilaksanakan KPU melaksanakan tugas dan kewenangannya dalam tahapan pemilu. Sebetulnya itu bukan suatu persoalan etika. Itu bukan kewenangan DKPP, sehingga DKPP keliru mengambil keputusan," terangnya.

Oleh karena itu, mantan Dekan Fakultas Hukum UI ini meminta DKPP untuk berhati-hati lagi ke depannya untuk mengangkat satu perkara, apakah terkait dengan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu atau tidak.

"Kedepan DKPP harus hati-hati dalam menutus perkara kode etik. Mana kode etik, mana yang bukan, karena KPU menjalankan keputusan menurun undang-undang. Jadi jangan sampai keputusan KPU dalam melaksanakan tugas, kalau tidak disepakati oleh pihak lain (Bawaslu), dianggap lalu pelanggaran kode etik, tidak bisa begitu," paparnya.

"Arti yang lain, KPU harus lebih dihormati lagi otoritasnya dalam menjalankan seluruh tahapan. Walaupun seluruh anggota KPU punya jabatan koordinator, tapi semua keputusan diambil secara kolektif kolegial," demikian Topo Santoso menambahkan.

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya