Berita

Evi Novida Ginting/Net

Hukum

Kepres Pemecatan Evi Novida Dibatalkan PTUN, Pakar Hukum UI: Ini Membuktikan Putusan DKPP Keliru

JUMAT, 24 JULI 2020 | 12:46 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Keputusan Presiden 34/P 2020 tentang pemecatan Evi Novida Ginting Manik sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dibatalkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Berdasarkan dokumen putusan yang terdapat di sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PTUN, dinyatakan bahwa pengadilan mengabulkan gugatan Evi untuk seluruhnya, dan juga menyatakan Keppres terkait pemecatan Evi batal demi hukum.

Selain itu, PTUN juga memerintahkan agar Keppres tersebut dicabut dengan selanjutnya meminta Presiden memulihkan nama baik dan kedudukan Evi sebagai Komisioner KPU.


Atas putusan tersebut, pakar hukum Universitas Indonesia, Topo Santoso menilai putusan PTUN yang membatalkan Keppres pemecatan Evi Novida menunjukkan kekeliruan yang dilakukan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Dengan keluarnya putusannya PTUN ini membuktikan bahwa putusan DKPP itu keliru," ujar Topo Santoso dalam siaran pers yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (24/7).

Alasannya, DKPP tidak tepat menjadikan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) penetapan caleg DPRD Partai Gerindra dari Dapil Kalimantan Barat 6, sebagai pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

Karena menurut Topo, keputusan KPU menetapkan Caleg Gerindra bernama Cok Hendri Ramapon telah sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 154-02-20/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019.

Sementara, DKPP menjadikan putusan Bawaslu RI 83/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2019 tertanggal 02 September 2019 sebagai pertimbangan memecat Evi Novida Ginting.

"Ibu Evi bagian dari komisioner, bukan keputusan pribadi, kemudian yang dilaksanakan KPU melaksanakan tugas dan kewenangannya dalam tahapan pemilu. Sebetulnya itu bukan suatu persoalan etika. Itu bukan kewenangan DKPP, sehingga DKPP keliru mengambil keputusan," terangnya.

Oleh karena itu, mantan Dekan Fakultas Hukum UI ini meminta DKPP untuk berhati-hati lagi ke depannya untuk mengangkat satu perkara, apakah terkait dengan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu atau tidak.

"Kedepan DKPP harus hati-hati dalam menutus perkara kode etik. Mana kode etik, mana yang bukan, karena KPU menjalankan keputusan menurun undang-undang. Jadi jangan sampai keputusan KPU dalam melaksanakan tugas, kalau tidak disepakati oleh pihak lain (Bawaslu), dianggap lalu pelanggaran kode etik, tidak bisa begitu," paparnya.

"Arti yang lain, KPU harus lebih dihormati lagi otoritasnya dalam menjalankan seluruh tahapan. Walaupun seluruh anggota KPU punya jabatan koordinator, tapi semua keputusan diambil secara kolektif kolegial," demikian Topo Santoso menambahkan.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Penumpang Melonjak di Libur Sekolah, Whoosh Hadirkan Promo Wisata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:57

Razman Dieksekusi

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:29

Purbaya Bantah Restitusi Pajak Ditahan, Tuding Ada Permainan Oknum DJP

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:51

Dari Kandang ke Kanopi Hutan: Tiga Orangutan Hasil Rehabilitasi Kembali ke Alam Liar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:45

Perjalanan Tengkar KH Miftachul Akhyar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:52

Punya Integritas, Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:34

Terus Meningkat, Mayoritas Publik Tak Puas Kinerja Wapres Gibran

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:22

Dikuasai Gaya Hidup, Pasar Indonesia Diincar Asing

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:41

Polisi Tangkap Perantara Jual Beli Sabu 1 Kg di Pasar Baru

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:29

JK Resmikan Pembangunan Masjid Hajjah Yuliana Bekas Kantor Polisi di Melbourne

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:00

Selengkapnya