Berita

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia/Net

Nusantara

Sulit Terapkan Protokol Jaga Jarak, Alasan Tempat Hiburan Malam Di DKI Belum Diizinkan Beroperasi

JUMAT, 24 JULI 2020 | 10:43 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Salah satu pertimbangan tempat hiburan malam belum diizinkan beroperasi adalah karena sulitnya menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Khususnya terkait physical distancing atau menjaga jarak.

Seperti dijelaskan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia, sejauh ini belum ada rekomendasi dari WHO dan referensi dari negara tetangga terkait protokol kesehatan di tempat hiburan.

"Protokolnya itu intinya bagaimana mereka menjaga physical distancing, menekan risiko-risiko penyebaran virus di tempatnya dan dari protokol yang disusun belum bisa memastikan itu," ucap Cucu, saat dihubungi wartawan, Jumat (24/7).


Di sisi lain, pengusaha hiburan menyatakan sudah siap dengan protokol kesehatan yang mengharuskan pengurangan kapasitas pengunjung sebanyak 50 persen.

Namun Cucu kembali menegaskan, yang jadi masalah hari ini dan belum ditemukan solusinya adalah sulit menjaga jarak dari setiap pengunjunga di tempat hiburan.

"Apalagi tempat-tempat kayak diskotek. Bagaimana caranya coba menjaga social distancing?" tegas Cucu.

Dengan alasan tersebut, maka Cucu menyampaikan bahwa Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta belum berani membuka kembali tempat hiburan malam.

Terlebih lagi saat ini penambahan kasus corona di Ibukota masih terus terjadi. Bahkan pasien positif kebanyakan berasal dari mereka dengan status orang tanpa gejala (OTG).

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

8.620 Hektare Lahan Kalsel Terbakar, Pemadaman Terganjal Krisis Air

Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:24

BRImo Taiwan Manjakan Diaspora dan PMI Kelola Keuangan

Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:15

Temuan Bibit Sawit Bongkar Motif Karhutla Bukan Semata karena El Nino

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:52

ISPA dan Rabies Mulai Mengancam Ribuan Pengungsi Gempa NTT

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:39

Tolak Demo Berbau Provokasi di DPR, Jaga Jakarta!

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:23

Magang Pengurus KDKMP Replikasi Model Bisnis Berbasis Potensi Desa

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:12

Masa Iddah Politik Calon Ketum PBNU: Bolehkah Perkum Menambah Syarat?

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:06

Menuju Muktamar NU, Nahdliyin Berharap Sejarah 2015 Tak Terulang

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:31

Gebu Minang-Hanura Terbangkan 3,6 Ton Rendang Buat Korban Gempa NTT

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:28

Obligasi Sosial Berkelanjutan BRI Raih IDX Channel Anugerah ESG 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:16

Selengkapnya