Berita

Malaysia mewajibkan penggunaan masker di ruang publik/Net

Dunia

Malaysia Wajibkan Penggunaan Masker, Denda Rp 3,4 Juta Bagi Pelanggar

JUMAT, 24 JULI 2020 | 08:05 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Malaysia kembali memperketat aturan pencegahan penyebaran virus setelah terjadi lonjakan kasus baru Covid-19. Salah satunya adalah dengan mewajibkan penggunaan masker.

Menteri Senior Malaysia, Ismail Sabri Yaakob mengumumkan, penggunaan masker di ruang publik dan transportasi umum menjadi wajib per 1 Agustus 2020.

"Mereka yang tidak memakai masker mungkin menghadapi denda sebesar 1.000 ringgit atau Rp 3,4 juta (Rp 3.400/ringgit)," sambungnya dalam konferensi pers di Parlemen pada Kamis (23/7), melansir CNA.


Ismail Sabri yang juga merupakan Menteri Pertahanan mengatakan, untuk saat ini, aturan tersebut hanya akan berlaku pada transportasi umum seperti Light Rail Transit (LRT), Mass Rapid Transit (MRT), dan di ruang publik yang ramai seperti swalayan dan pasar.

Selain itu, ia mengatakan, Kementerian Kesehatan juga akan segera mengeluarkan pedoman mengenai pembuatan masker kain yang memenuhi spesifikasi dan ketentuan yang telah ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

"Pemerintah sementara tidak menjadikan (penggunaan masker) wajib karena memahami situasi yang dihadapi kelompok berpenghasilan rendah yang sulit membeli masker sekali pakai," ujarnya.

"Karena masker sekali pakai harus diganti setiap tiga jam, banyak pihak yang menganggap ini mahal. Sehingga WHO mengeluarkan pedoman masker yang tidak perlu dibuang, dengan syarat telah memenuhi spesifikasi," sambungnya.

Sementara kewajiban penggunaan masker akan dimulai pada 1 Agustus, Ismail Sabri mengatakan warga bisa memulainya sekarang. Termasuk juga dengan mempraktikan jarak aman sosial.

"Sampai 1 Agustus, lindungi dirimu, banyak yang akan pulang untuk merayakan Hari Raya (Aidiladha) minggu depan dan saya berharap prosedur operasi standar akan dipatuhi," katanya.

Data dari Worldometers pada Jumat (24/7) menunjukkan, Malaysia telah mencacatkan 8.840 kasus Covid-19 dengan 123 kematian. Sebanyak 8.574 orang sudah dinyatakan pulih, sehingga kasus aktif menjadi 143.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya