Berita

Ilustrasi narapidana anak/Net

Nusantara

Hari Anak Nasional, 857 Narapidan Anak Mendapat Remisi

JUMAT, 24 JULI 2020 | 02:59 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi kepada 857 narapidana anak di seluruh Indonesia.

Remisi ini diberikan berdasarkan kelakuan baik dari anak-anak selama menjalankan hukuman pidana selama dibina di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak atau LPKA.

“Pada tanggal 23 Juli 2020 ini bertepatan pada Hari Anak Nasional, berdasarkan jumlah remisi umum yang diberikan dan kelakuan baik dari anak sebagai syarat pemberian remisi, secara nasional ada 857 anak di seluruh LPKA di Indonesia mendapatkan remisi,” kata Direktur Jenderal Lembaga Pemasyarakatan, Kemenkumham, Reynhard Silitonga, di LP Khusus Anak Kelas II Bandung, Jalan Pacuan Kuda, Kamis (23/7).


Reynhard menjelaskan, remisi yang dimaksud telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah 99/2012, di mana setiap narapidana termasuk anak berhak mendapatkan remisi. Remisi yang dimaksud Ayat 1 PP 99/2012 tersebut dimaktubkan, anak harus memenuhi syarat berkelakukan baik, dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan.

Tindakan pidana yang pernah dilakukan oleh anak-anak secara rata-rata, yakni melakukan tindakan pidana terlibat dengan narkoba dan pidana pengeroyokan.

Sementara itu, Wali Kota Bandung, Oded M. Danial, yang turut hadir mengatakan, ketika anak-anak ini telah mendapatkan remisi dari Kemenkumham, setelah mengikuti berbagai aktivitas selama di LPKA dan kembali ke lingkungan sosial, diharapkan dapat hidup di tengah-tengah masyarakat.

“Setelah mendapatkan pembelajaran lebih baik, ketika mereka pulang ke rumah masing-masing, mudah-mudahan bisa siap hidup bersama masyarakat lagi, saya titip juga kepada LPKA, anak-anak ini tetap generasi cemerlang di masa mendatang,” demikian Oded dilansir Kantor Berita RMOLJabar.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya