Berita

KPK lakukan penahanan lima tersangka proyek fiktif pada PT Waskita Karya/RMOL

Hukum

Firli Bahuri: Proyek Fiktif Waskita Karya Rugikan Negara Rp 202 Miliar

KAMIS, 23 JULI 2020 | 19:14 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima tersangka kasus dugaan suap terkait proyek fiktif di PT Waskita Karya (Persero) Tbk tahun 2009-2015.

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, dalam dugaan perkara tersebut perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian pada keuangan negara Rp 202 miliar.

"(Tersangka) diduga telah melakukan korupsi dengan modus operandi subkontraktor pengadaan barang jasa fiktif di 14 proyek di Divisi II PT Waskita Karya yang mengakibatkan kerugian negara Rp 202 miliar," ujar Firli, Kamis (23/7).


Dikatakan Firli, pihaknya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yang telah diumumkan pada 17 Desember 2018.

Keduanya ialah Fathor Rachman (FR) selaku Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk Periode 2011-2013 dan Yuly Ariandi (YAS) selaku Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014.

"Dalam proses penyidikan terhadap dua tersangka ini, KPK mencermati fakta yang berkembang sehingga kemudian menemukan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pihak lain," ucap Firli.

Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup kata Firli, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara kepenyidikan pada 13 Juli 2020 dengan tiga orang sebagai tersangka.

Ketiganya ialah Desi Aryani (DSA) selaku mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Jarot Subana (JS) selaku mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan Fakih Usman (FU) selaku mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Para tersangka kata Firli, diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Selanjutnya sambung Firli, para tersangka akan di tahan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 23 Juli 2020 sampai dengan tanggal 11 Agustus 2020.

Untuk tersangka Desi Aryani (DSA) akan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan, tersangka Jarot Subana (JS) ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur, tersangka Fakih Usman (FU) di Rutan Klas 1 Jakarta Timur Cabang KPK Pomdam Jaya Guntur.

Selanjutnya, tersangka Fathor Rachman (FR) ditahan di Rutan Klas 1 Jakarta Timur cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK dan tersangka Yuly Ariandi (YAS) ditahan di Rutan Klas 1 Jakarta Timur Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur. 

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Penumpang Melonjak di Libur Sekolah, Whoosh Hadirkan Promo Wisata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:57

Razman Dieksekusi

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:29

Purbaya Bantah Restitusi Pajak Ditahan, Tuding Ada Permainan Oknum DJP

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:51

Dari Kandang ke Kanopi Hutan: Tiga Orangutan Hasil Rehabilitasi Kembali ke Alam Liar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:45

Perjalanan Tengkar KH Miftachul Akhyar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:52

Punya Integritas, Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:34

Terus Meningkat, Mayoritas Publik Tak Puas Kinerja Wapres Gibran

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:22

Dikuasai Gaya Hidup, Pasar Indonesia Diincar Asing

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:41

Polisi Tangkap Perantara Jual Beli Sabu 1 Kg di Pasar Baru

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:29

JK Resmikan Pembangunan Masjid Hajjah Yuliana Bekas Kantor Polisi di Melbourne

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:00

Selengkapnya