Berita

Aksi unjuk rasa para pelaku usaha hiburan di Balaikota DKI Jakarta beberapa waktu lalu/RMOL

Nusantara

Untuk Buka Kembali Tempat Hiburan Malam, Anies Perlu Persetujuan Satgas Covid-19

KAMIS, 23 JULI 2020 | 11:54 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pengusaha hiburan malam di Ibukota terus mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengizinkan tempat usaha mereka kembali beroperasi setelah beberapa bulan ditutup akibat merebaknya virus corona baru (Covid-19).

Namun, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, telah mengatakan tempat hiburan malam belum diizinkan beroperasi lantaran sampai hari ini pembahasan soal tersebut belum selesai.

Menurut pihak Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta, pembukaan tempat hiburan malam harus ada pertimbangan dari Satuan Tugas Covid-19 DKI.


"Pak Gubernur enggak bisa mengizinkan begitu saja tanpa ada persetujuan dari tim Satuan Tugas Covid-19 DKI," ujar Kabid Industri Pariwisata Dinas Parekraf DKI, Bambang Ismadi, saat dihubungi, Kamis (23/7).

Bambang menambahkan, bila dalam pembahasan itu dicapai kesepakatan bahwa diskotek boleh kembali dibuka, Dinas Parekraf akan merekomendasikan surat keputusan (SK) untuk beroperasi.

"Kalau mereka mengizinkan, ya habis itu kita bikin SK pembukaan, dan monggo dibuka," terang dia.

Selain itu, Bambang menuturkan, untuk menyusun protokol Covid-19 bagi usaha hiburan malam harus dibahas bersama-sama. Sebab jika hanya dibuat oleh Pemprov, dikhawatirkan pelaku hiburan tidak puas dan menilai ada diskriminasi.

Ia pun mengakui bahwa protokol kesehatan untuk diskotek sudah ada. Hanya saja harus dimatangkan dengan Satuan Tugas Covid-19 DKI Jakarta.

"Makanya, kami ajak kemarin bersama-sama membuat protokol. Protokol itu sudah jadi, tinggal diusulkan ke Satuan Tugas," ungkapnya.

Bambang pun meminta agar diadakan rapid test bagi setiap pengunjung yang masuk ke dalam tempat hiburan malam. Namun, hal ini masih berupa usulan yang akan dikomunikasikan dahulu kepada para pengusaha hiburan malam.

"Contoh nih, setiap yang mau masuk ke tempat karaoke, dia harus rapid test di tempat. Ini masih kita komunikasikan lagi sih kepada pengusaha," tutupnya.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

Tidak Mengutuk Tapi Ayo Gugat Israel di PBB

Minggu, 05 April 2026 | 01:55

Energi Transisi Sulap Desa Rentan jadi Resisten

Minggu, 05 April 2026 | 01:32

1.305 Rekomendasi Audit BPK di Kementerian PU Belum Tuntas

Minggu, 05 April 2026 | 01:10

Pakistan Gratiskan Transportasi Umum Buntut Demo Kenaikan BBM

Minggu, 05 April 2026 | 00:52

Menang di Tingkat Kasasi, Natalia Rusli Fokus Kawal Perkara Pidana

Minggu, 05 April 2026 | 00:32

Pemerintah Desak DK-PBB Lindungi Pasukan Perdamaian di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 00:12

Pelni Sukses Layani 467 Ribu Penumpang Selama Arus Mudik-Balik Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 23:57

KSAD: Tiga Prajurit Gugur, Kami Sangat Kehilangan

Sabtu, 04 April 2026 | 23:32

Menlu Ungkap Ada Tiga Prajurit TNI Lagi Terluka di Lebanon

Sabtu, 04 April 2026 | 23:11

ITERA: Fenomena Langit Lampung Timur Diduga Sampah Antariksa Roket China

Sabtu, 04 April 2026 | 22:42

Selengkapnya