Berita

Aksi unjuk rasa para pelaku usaha hiburan di Balaikota DKI Jakarta beberapa waktu lalu/RMOL

Nusantara

Untuk Buka Kembali Tempat Hiburan Malam, Anies Perlu Persetujuan Satgas Covid-19

KAMIS, 23 JULI 2020 | 11:54 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pengusaha hiburan malam di Ibukota terus mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengizinkan tempat usaha mereka kembali beroperasi setelah beberapa bulan ditutup akibat merebaknya virus corona baru (Covid-19).

Namun, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, telah mengatakan tempat hiburan malam belum diizinkan beroperasi lantaran sampai hari ini pembahasan soal tersebut belum selesai.

Menurut pihak Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta, pembukaan tempat hiburan malam harus ada pertimbangan dari Satuan Tugas Covid-19 DKI.


"Pak Gubernur enggak bisa mengizinkan begitu saja tanpa ada persetujuan dari tim Satuan Tugas Covid-19 DKI," ujar Kabid Industri Pariwisata Dinas Parekraf DKI, Bambang Ismadi, saat dihubungi, Kamis (23/7).

Bambang menambahkan, bila dalam pembahasan itu dicapai kesepakatan bahwa diskotek boleh kembali dibuka, Dinas Parekraf akan merekomendasikan surat keputusan (SK) untuk beroperasi.

"Kalau mereka mengizinkan, ya habis itu kita bikin SK pembukaan, dan monggo dibuka," terang dia.

Selain itu, Bambang menuturkan, untuk menyusun protokol Covid-19 bagi usaha hiburan malam harus dibahas bersama-sama. Sebab jika hanya dibuat oleh Pemprov, dikhawatirkan pelaku hiburan tidak puas dan menilai ada diskriminasi.

Ia pun mengakui bahwa protokol kesehatan untuk diskotek sudah ada. Hanya saja harus dimatangkan dengan Satuan Tugas Covid-19 DKI Jakarta.

"Makanya, kami ajak kemarin bersama-sama membuat protokol. Protokol itu sudah jadi, tinggal diusulkan ke Satuan Tugas," ungkapnya.

Bambang pun meminta agar diadakan rapid test bagi setiap pengunjung yang masuk ke dalam tempat hiburan malam. Namun, hal ini masih berupa usulan yang akan dikomunikasikan dahulu kepada para pengusaha hiburan malam.

"Contoh nih, setiap yang mau masuk ke tempat karaoke, dia harus rapid test di tempat. Ini masih kita komunikasikan lagi sih kepada pengusaha," tutupnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

8.620 Hektare Lahan Kalsel Terbakar, Pemadaman Terganjal Krisis Air

Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:24

BRImo Taiwan Manjakan Diaspora dan PMI Kelola Keuangan

Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:15

Temuan Bibit Sawit Bongkar Motif Karhutla Bukan Semata karena El Nino

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:52

ISPA dan Rabies Mulai Mengancam Ribuan Pengungsi Gempa NTT

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:39

Tolak Demo Berbau Provokasi di DPR, Jaga Jakarta!

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:23

Magang Pengurus KDKMP Replikasi Model Bisnis Berbasis Potensi Desa

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:12

Masa Iddah Politik Calon Ketum PBNU: Bolehkah Perkum Menambah Syarat?

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:06

Menuju Muktamar NU, Nahdliyin Berharap Sejarah 2015 Tak Terulang

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:31

Gebu Minang-Hanura Terbangkan 3,6 Ton Rendang Buat Korban Gempa NTT

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:28

Obligasi Sosial Berkelanjutan BRI Raih IDX Channel Anugerah ESG 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:16

Selengkapnya