Berita

Penahanan Ismunandar dan istrinya, Encek Unguria, diperpanjang selama 40 hari/Net

Hukum

Penahanan Diperpanjang 40 Hari, Bupati Kutim Dan Istrinya Lanjut Menginap Di Rutan KPK

KAMIS, 23 JULI 2020 | 11:21 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap 7 tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) 2019-2020.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, untuk 6 tersangka diperpanjang masa penahanannya selama 40 hari, terhitung sejak hari ini Kamis (23/7) hingga 31 Agustus 2020.

Keenam tersangka yang diperpanjang masa penahanannya hari ini adalah Bupati Kutai Timur Ismunandar (ISM) dan Encek Unguria R (EU) selaku istri Ismunandar sekaligus Ketua DPRD Kutai Timur.

Selanjutnya, Musyaffa (MUS) selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutai Timur, Suriansyah (SUR) selaku kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Aswandini (ASW) selaku Kepada Dinas PU Kutai Timur, serta Aditya Maharani (AM) selaku kontraktor.

Untuk tersangka Ismunandar, Musyaffa, Suriansyah, dan Aswandi ditahan di Rutan KPK Gedung ACLC Kavling C1. Sementara tersangka Encek Unguria ditahan di Rutan KPK di Gedung Merah Putih. Lalu Aditya Maharani ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

"Sedangkan untuk tersangka DA (Deky Aryanto) yang ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat juga diperpanjangan penahanan selama 40 hari terhitung mulai 24 Juli 2020 sampai 1 September 2020," ucap Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (23/7).

Perpanjangan penahanan tersebut kata Ali, dilakukan karena penyidik masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan pemberkasan perkara.

Diketahui, ketujuh orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta, Samarinda, dan Kutim pada 3 Juli lalu.

Dari hasil OTT ini, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 170 juta, beberapa buku tabungan dengan total saldo Rp 4,8 miliar, serta sertifikat deposito sebesar Rp 1,2 miliar.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

UPDATE

Pengukuhan Petugas Haji

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:04

Chili Siap Jadi Mitra Ekonomi Strategis Indonesia di Amerika Selatan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:02

Basri Baco: Sekolah Gratis Bisa Jadi Kado Indah Heru Budi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:42

Pemprov DKI Tak Ingin Polusi Udara Buruk 2023 Terulang

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:24

Catat, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 9-10 Mei

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:22

BMKG Prediksi Juni Puncak Musim Kemarau di Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:27

Patuhi Telegram Kabareskrim, Rio Reifan Tak akan Direhabilitasi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:05

Airlangga dan Menteri Ekonomi Jepang Sepakat Jalankan 3 Proyek Prioritas Transisi Energi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:00

Zaki Tolak Bocorkan soal Koalisi Pilkada Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:35

Bertemu Wakil PM Belanda, Airlangga Bicara soal Kerja Sama Giant Sea Wall

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:22

Selengkapnya