Berita

Penahanan Ismunandar dan istrinya, Encek Unguria, diperpanjang selama 40 hari/Net

Hukum

Penahanan Diperpanjang 40 Hari, Bupati Kutim Dan Istrinya Lanjut Menginap Di Rutan KPK

KAMIS, 23 JULI 2020 | 11:21 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap 7 tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) 2019-2020.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, untuk 6 tersangka diperpanjang masa penahanannya selama 40 hari, terhitung sejak hari ini Kamis (23/7) hingga 31 Agustus 2020.

Keenam tersangka yang diperpanjang masa penahanannya hari ini adalah Bupati Kutai Timur Ismunandar (ISM) dan Encek Unguria R (EU) selaku istri Ismunandar sekaligus Ketua DPRD Kutai Timur.


Selanjutnya, Musyaffa (MUS) selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutai Timur, Suriansyah (SUR) selaku kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Aswandini (ASW) selaku Kepada Dinas PU Kutai Timur, serta Aditya Maharani (AM) selaku kontraktor.

Untuk tersangka Ismunandar, Musyaffa, Suriansyah, dan Aswandi ditahan di Rutan KPK Gedung ACLC Kavling C1. Sementara tersangka Encek Unguria ditahan di Rutan KPK di Gedung Merah Putih. Lalu Aditya Maharani ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

"Sedangkan untuk tersangka DA (Deky Aryanto) yang ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat juga diperpanjangan penahanan selama 40 hari terhitung mulai 24 Juli 2020 sampai 1 September 2020," ucap Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (23/7).

Perpanjangan penahanan tersebut kata Ali, dilakukan karena penyidik masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan pemberkasan perkara.

Diketahui, ketujuh orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta, Samarinda, dan Kutim pada 3 Juli lalu.

Dari hasil OTT ini, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 170 juta, beberapa buku tabungan dengan total saldo Rp 4,8 miliar, serta sertifikat deposito sebesar Rp 1,2 miliar.

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya