Berita

Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa/Net

Politik

Sanksi Pidana Dihapus, Komisi X DPR Khawatir Ijazah Palsu Kembali Marak

KAMIS, 23 JULI 2020 | 01:37 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Masuknya undang-undang terkait pendidikan ke dalam omnibus law RUU Cipta Kerja disorot serius oleh Komisi X DPR RI.

Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa khawatir akan ada penghapusan pasal terkait sanksi pidana pada UU 20/2003 dengan adanya RUU Cipta Kerja masuk dalam pendidikan. Menurut dia, penghapusan pasal-pasal terkait sanksi pidana dari UU Sisdiknas justru memunculkan ketidakpastian hukum.

"Beberapa pasal dari UU Sidiknas 20/2003 yang dihapus di dalam RUU Cipta Kerja adalah Pasal 67-69 terkait sanksi pidana. Padahal Pasal 2 RUU Cipta Kerja sendiri menjelaskan bahwa asas RUU ini salah satunya adalah kepastian hukum," kata Ledia Hanifa.


Dia mengurai, Pasal 67-69 dari UU Sidiknas yang dihapus dalam RUU Cipta Kerja itu meliputi sanksi pidana, antara lain lembaga pendidikan yang mengeluarkan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi tanpa hak.

Kemudian memberikan sebutan gurubesar atau profesor tanpa keseseuaian ketentuan, lembaga pendidikan yang berjalan ilegal hingga perseorangan yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi serta gelar tanpa memenuhi ketentuan persyaratan.

Atas dasar itu, politisi PKS ini sangat kekhawatir dengan ketidakpastian hukum jika pasal-pasal UU Sisdiknas yang masuk Omnibus Law dihapus.

"Kita patut khawatir dengan adanya penghapusan pasal sanksi pidana ini, praktik jual beli ijazah, jual beli gelar, penggunaan ijazah palsu dan penyelenggaraan kampus ilegal akan semakin marak," sesalnya.

Terlebih, tidak lama lagi akan memasuki masa Pilkada hingga Pemilu Legislatif (Pileg) yang sangat rentan dengan praktik culas pemalsuan ijazah sebagaimana pernah terjadi di Indonesia.

"Beberapa kali kita berhadapan dengan kasus ijazah palsu atau ilegal. Karenanya menjadi rawan terulang temuan-temuan kasus seperti ini," jelas Ledia Hanifa.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Steve Hanke Ungkit Lagi Keputusan IMF 1998, Klaim Rupiah Bisa Setara Dolar AS

Selasa, 30 Juni 2026 | 08:12

Gibran Ingin Generasi Muda Jadi Perekat Persatuan Bangsa

Selasa, 30 Juni 2026 | 08:06

Komut Pertamina Mochamad Iriawan Pastikan Kesiapan SAF dan Operasional B50 di Jawa Timur

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:57

Wall Street Berpesta! Dow Cetak Rekor

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:53

Nasib Nadiem Ditentukan di Sidang Vonis Hari Ini

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:42

Kekayaan AHY Naik Hampir Enam Kali Lipat, Kini Tembus Rp118,65 Miliar

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:29

STOXX 600 Menguat Tipis, Saham Teknologi dan Energi Topang Bursa Eropa

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:24

Jerman Tumbang, Paraguay Melaju ke Perempat Final Piala Dunia 2026

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:14

Pimpin BEI 2026-2030, Jeffrey Hendrik Targetkan Pasar Modal Indonesia Tembus 10 Besar Dunia

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:02

Dana GCA Diklaim Bisa Stabilkan Nilai Tukar Rupiah

Selasa, 30 Juni 2026 | 06:48

Selengkapnya