Berita

KPK tahan 11 mantan anggota DPRD Sumut penerima suap Gatot Pujo Nugroho/RMOL

Hukum

Tahan 11 Dari 14 Eks Anggota DPRD Sumut, KPK Ingatkan Masyarakat Pilih Wakil Rakyat Yang Memiliki Integritas

RABU, 22 JULI 2020 | 21:04 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan masyarakat agar memilih wakil rakyat yang memiliki integritas dan tidak memiliki rekam jejak melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron usai melaksanakan konferensi pers penahanan terhadap 11 dari 14 tersangka dugaan penerimaan hadiah atau janji dari Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho.

Para tersangka tersebut merupakan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan atau 2014-2019.


Menurut Ghufron, kasus ini menunjukkan bahwa korupsi dilakukan secara massal dengan memanfaatkan fungsi dan kewenangan legislatif.

"Sebagai pintu yang membuka peluang terjadinya kongkalikong antara ekslusif dan legislatif untuk mengamankan kepentingan masing-masing ataupun mengambil manfaat untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya," ucap Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (22/7).

Sehingga, Ghufron berharap agar masyarakat lebih selektif untuk memilih Wakil rakyat yang benar-benar memiliki integritas dan tidak mempunyai rekam jejak melakukan Tipikor.

"KPK juga berharap kasus ini menjadi pembelajaran ke depan bagi masyarakat agar memilih Wakil rakyat yang memiliki integritas dan tidak memiliki rekam jejak melakukan tindak pidana korupsi," pungkasnya.

Diketahui, kesebelas mantan anggota DPRD Sumut yang ditahan diantaranya, Sudirman Halawa (SH), Rahmad Pardamean Hasibuan (RPH), Megalia Agustina (MA), Ida Budiningsih (IB), Syamsul Hilal (SHI), Robert Nainggolan (RN), Ramli (R), Layani Sinukaban (LS), Japorman Saragih (JS), Jamaluddin Hasibuan (JH) dan Irwansyah Damanik (ID).

Sedangkan tiga tersangka lainnya yang tidak hadir pada panggilan penyidik KPK hari ini ialah Nurhasanah (N), Ahmad Hosein Hutagalung (AHH) dan Mulyani (M).

Ke 14 mantan anggota DPRD Sumut tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Januari 2020.

KPK pun mengultimatum ketiga tersangka yang tidak hadir tersebut untuk segera datang ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

Penetapan 14 anggota DPRD Sumut tersebut merupakan tahan keempat. Dimana, KPK sebelumnya telah memproses 50 unsur pimpinan dan anggota DPRD Sumut periode 2004-2009 dan atau 2014-2019.

Tahap pertama, pada 2015 KPK menetapkan 5 unsur pimpinan DPRD Sumut. Tahap kedua pada 2016, KPK menetapkan 7 Ketua Fraksi DPRD Sumut dan tahap ketiga pada 2018, KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumut.

Seluruh tersangka kini sedang menjalani pidana masing-masing setelah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan dengan hukuman rata-rata 4 hingga 6 tahun penjara.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya