Berita

Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak/Net

Dunia

Soal Skandal Pajak, Pengadilan Malaysia Perintahkan Najib Razak Lunasi Utang Rp 5,8 Triliun

RABU, 22 JULI 2020 | 18:13 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, diminta untuk membayar pajak yang belum pernah ia bayarkan selama tujuh tahun ketika ia menjabat, yaitu senilai 1,69 miliar ringgit atau setara dengan Rp 5,8 triliun (Rp 3.400/ringgit).

Perintah tersebut disampaikan oleh Hakim Pangadilan Tinggi, Ahmad Bache saat membacakan putusan pada Rabu (22/7), melansir Bernama.

"Mantan Perdana Menteri tidak dibebaskan dari membayar pajak dan ia harus membayar utangnya kepada pemerintah," ujar Bache.


Putusan tersebut merujuk pada gugatan yang dilayangkan otoritas pajak Malaysia pada Juni. Di mana angka tersebut merupakan akumulasi pajak sejak 2011 hingga 2017 ditambah penalti dan bunga yang belum pernah dibayarkan oleh Najib.

Selain tidak membayar pajak, Najib juga menghadapi berbagai tuduhan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. Termasuk yang menyangkut skandal penggelapan dana miliaran dolar dari 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Sejak menjabat sebagai perdana menteri dari 2009 hingga 2018, Najib dan sekutu-sekutunya dilaporkan telah mencuri 4,5 miliar dolar AS dari 1MDB.

Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) secara terpisah melakukan investigasi mengenai aliran dana yang diselewengkan oleh Najib. Di mana itu adalah kasus korupsi terbesar yang pernah ditangani oleh departemen tersebut.

Dana tersebut diduga digunakan Najib dan para sekutunya untuk membeli real estate mewah, karya seni bernilai tinggi, hingga perhiasan dan tas-tas mahal untuk sang istri.

Pengadilan terpisah untuk memberikan putusan terhadap skandal 1MDB dan berbagai kasus korupsi lainnya yang menjerat Najib akan dilakukan pada 28 Juli.

Selama ini, Najib telah menyanggah tuduhan tersebut.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Dudung Resmi Jabat Menko Polkam, Geser Djamari Chaniago

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:23

Pelantikan Suyudi Momentum Perkuat Profesionalisme Polri

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:20

Kuseryansyah Perlu Jelaskan Absen di Kejagung Terkait Kasus PT Crowde

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:19

Profil Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru Pengganti Listyo Sigit

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:18

Harta Menko PMK Sugiono Tembus Rp13,15 Miliar

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:10

Prabowo Lantik Dua Wamenkeu Baru untuk Bantu Suahasil

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:08

7 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Daftarnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Inflasi Tahunan September 2026 Capai 3,28 Persen, Ini Biang Keroknya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Utang BLBI Lunas, Hak Tagih Negara Rp 110 Triliun Belum Tuntas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:50

Pulung Agustanto: Pendidikan dan Dunia Usaha Harus Berjalan Seiring

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:46

Selengkapnya