Berita

Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak/Net

Dunia

Soal Skandal Pajak, Pengadilan Malaysia Perintahkan Najib Razak Lunasi Utang Rp 5,8 Triliun

RABU, 22 JULI 2020 | 18:13 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, diminta untuk membayar pajak yang belum pernah ia bayarkan selama tujuh tahun ketika ia menjabat, yaitu senilai 1,69 miliar ringgit atau setara dengan Rp 5,8 triliun (Rp 3.400/ringgit).

Perintah tersebut disampaikan oleh Hakim Pangadilan Tinggi, Ahmad Bache saat membacakan putusan pada Rabu (22/7), melansir Bernama.

"Mantan Perdana Menteri tidak dibebaskan dari membayar pajak dan ia harus membayar utangnya kepada pemerintah," ujar Bache.


Putusan tersebut merujuk pada gugatan yang dilayangkan otoritas pajak Malaysia pada Juni. Di mana angka tersebut merupakan akumulasi pajak sejak 2011 hingga 2017 ditambah penalti dan bunga yang belum pernah dibayarkan oleh Najib.

Selain tidak membayar pajak, Najib juga menghadapi berbagai tuduhan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. Termasuk yang menyangkut skandal penggelapan dana miliaran dolar dari 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Sejak menjabat sebagai perdana menteri dari 2009 hingga 2018, Najib dan sekutu-sekutunya dilaporkan telah mencuri 4,5 miliar dolar AS dari 1MDB.

Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) secara terpisah melakukan investigasi mengenai aliran dana yang diselewengkan oleh Najib. Di mana itu adalah kasus korupsi terbesar yang pernah ditangani oleh departemen tersebut.

Dana tersebut diduga digunakan Najib dan para sekutunya untuk membeli real estate mewah, karya seni bernilai tinggi, hingga perhiasan dan tas-tas mahal untuk sang istri.

Pengadilan terpisah untuk memberikan putusan terhadap skandal 1MDB dan berbagai kasus korupsi lainnya yang menjerat Najib akan dilakukan pada 28 Juli.

Selama ini, Najib telah menyanggah tuduhan tersebut.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya