Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Kuwait Tetapkan Hukuman Denda Dan Penjara Bagi Orangtua Yang Tidak Imunisasi Anak

RABU, 22 JULI 2020 | 17:26 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Penting bagi seorang anak untuk mendapatkan imunisasi. Orangtua diharapkan membawa anaknya untuk diimunisasi sebagai bekal kesehatan tubuhnya. Pemerintah Kuwait sampai harus mengeluarkan hukuman bagi orangtua yang lalai memberikan vaksin untuk anaknya.

Kementerian Kesehatan Kuwait memberikan hukuman penjara dan denda kepada orangtua yang mengabaikan pemberian vaksin.

Hukuman ini berdasarkan pada Pasal UU 83 UU Perlindungan Anak No. 21/2015 yang menetapkan setiap orangtua atau wali yang tak memberikan imunisasi dengan vaksin untuk penyakit menular akan dihukum penjara maksimal enam bulan dan atau denda maksimal KD 1000 (sekitar Rp 47 juta).


Kepala Kantor Perlindungan Hak Anak Kuwait Mona Al Khawari memastikan, jika orangtua atau wali gagal membawa anaknya untuk vaksinasi selepas masa tenggang, otoritas berwenang akan mengirim pemberitahuan dan tindakan hukum yang diperlukan.

"Departemen Kesehatan Masyarakat mengintruksikan bahwa orangtua yang menahan diri dari vaksinasi anak-anak, harus diberitahu tentang artikel dalam UU Perlindungan Anak, dan mereka harus diberi tenggang waktu 14 hari," ujar Al-Khawari, dikutip dari Gulf News.

Vaksinasi merupakan tugas bagi orangtua atau siapa pun yang memiliki tanggung jawab mengawasi anak. Undang-undang tersebut telah menyoroti pentingnya melindungi dan menjaga hak-hak serta kesehatan dan keselamatan anak-anak.

Al Khawari mengingatkan penting bagi orangtua untuk membawa anaknya mendapatkan vakninasi sebelum jatuh tempo supaya menghindari hukuman pidana yang telah ditetapkan negara.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya