Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Kuwait Tetapkan Hukuman Denda Dan Penjara Bagi Orangtua Yang Tidak Imunisasi Anak

RABU, 22 JULI 2020 | 17:26 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Penting bagi seorang anak untuk mendapatkan imunisasi. Orangtua diharapkan membawa anaknya untuk diimunisasi sebagai bekal kesehatan tubuhnya. Pemerintah Kuwait sampai harus mengeluarkan hukuman bagi orangtua yang lalai memberikan vaksin untuk anaknya.

Kementerian Kesehatan Kuwait memberikan hukuman penjara dan denda kepada orangtua yang mengabaikan pemberian vaksin.

Hukuman ini berdasarkan pada Pasal UU 83 UU Perlindungan Anak No. 21/2015 yang menetapkan setiap orangtua atau wali yang tak memberikan imunisasi dengan vaksin untuk penyakit menular akan dihukum penjara maksimal enam bulan dan atau denda maksimal KD 1000 (sekitar Rp 47 juta).


Kepala Kantor Perlindungan Hak Anak Kuwait Mona Al Khawari memastikan, jika orangtua atau wali gagal membawa anaknya untuk vaksinasi selepas masa tenggang, otoritas berwenang akan mengirim pemberitahuan dan tindakan hukum yang diperlukan.

"Departemen Kesehatan Masyarakat mengintruksikan bahwa orangtua yang menahan diri dari vaksinasi anak-anak, harus diberitahu tentang artikel dalam UU Perlindungan Anak, dan mereka harus diberi tenggang waktu 14 hari," ujar Al-Khawari, dikutip dari Gulf News.

Vaksinasi merupakan tugas bagi orangtua atau siapa pun yang memiliki tanggung jawab mengawasi anak. Undang-undang tersebut telah menyoroti pentingnya melindungi dan menjaga hak-hak serta kesehatan dan keselamatan anak-anak.

Al Khawari mengingatkan penting bagi orangtua untuk membawa anaknya mendapatkan vakninasi sebelum jatuh tempo supaya menghindari hukuman pidana yang telah ditetapkan negara.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya