Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Kuwait Tetapkan Hukuman Denda Dan Penjara Bagi Orangtua Yang Tidak Imunisasi Anak

RABU, 22 JULI 2020 | 17:26 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Penting bagi seorang anak untuk mendapatkan imunisasi. Orangtua diharapkan membawa anaknya untuk diimunisasi sebagai bekal kesehatan tubuhnya. Pemerintah Kuwait sampai harus mengeluarkan hukuman bagi orangtua yang lalai memberikan vaksin untuk anaknya.

Kementerian Kesehatan Kuwait memberikan hukuman penjara dan denda kepada orangtua yang mengabaikan pemberian vaksin.

Hukuman ini berdasarkan pada Pasal UU 83 UU Perlindungan Anak No. 21/2015 yang menetapkan setiap orangtua atau wali yang tak memberikan imunisasi dengan vaksin untuk penyakit menular akan dihukum penjara maksimal enam bulan dan atau denda maksimal KD 1000 (sekitar Rp 47 juta).


Kepala Kantor Perlindungan Hak Anak Kuwait Mona Al Khawari memastikan, jika orangtua atau wali gagal membawa anaknya untuk vaksinasi selepas masa tenggang, otoritas berwenang akan mengirim pemberitahuan dan tindakan hukum yang diperlukan.

"Departemen Kesehatan Masyarakat mengintruksikan bahwa orangtua yang menahan diri dari vaksinasi anak-anak, harus diberitahu tentang artikel dalam UU Perlindungan Anak, dan mereka harus diberi tenggang waktu 14 hari," ujar Al-Khawari, dikutip dari Gulf News.

Vaksinasi merupakan tugas bagi orangtua atau siapa pun yang memiliki tanggung jawab mengawasi anak. Undang-undang tersebut telah menyoroti pentingnya melindungi dan menjaga hak-hak serta kesehatan dan keselamatan anak-anak.

Al Khawari mengingatkan penting bagi orangtua untuk membawa anaknya mendapatkan vakninasi sebelum jatuh tempo supaya menghindari hukuman pidana yang telah ditetapkan negara.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya