Berita

Maria Pauline Lumowa mendapat 27 pertanyaan saat menjalani pemeriksaan perdana/Net

Hukum

Jalani Pemeriksaan Perdana, Maria Pauline Dicecar 27 Pertanyaan

RABU, 22 JULI 2020 | 14:50 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Setelah mendapat pendampingan dari kuasa hukum yang ditunjuk sendiri, tersangka pembobolan kas Bank BNI lewat Letter of Credit (L/C) fiktif senilai Rp 1,2 triliun, Maria Pauline Lumowa (MPL), mulai menjalani pemeriksaan.

“Saudara MPL ini untuk sementara kita berikan 27 pertanyaan,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, usai konferensi pers Kapolri Shooting Cup di Lapangan Tembak, Senayan, Jakarta, Rabu (22/7).

Dari 27 pertanyaan yang diberikan penyidik, terutama berkaitan dengan identitas dan riwayat keluarga tersangka Maria Pauline Lumowa. Kemudian beberapa perusahaan yang menjadi debitur dari BNI atau yang menikmati dana pencairan dari LC fiktif.


“Itu kita tanyakan dan ada juga beberapa surat dan dokumen ataupun suatu-surat pernyataan yang pernah dibuat oleh MPL kita tanyakan kembali,” jelas Argo.

Di samping itu, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) yang menangani kasus ini juga telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 14 orang saksi. Para saksi tersebut di antaranya yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan terdakwa dalam kasus yang sama.

“Mereka juga sudah dilakukan pemeriksaan sekitar ada 14, saksi dari MPL ini,” pungkas Argo.

Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif. Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta euro atau sama dengan Rp 1,2 triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari 'orang dalam' karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd, Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd, dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.

Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan, dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.

Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri, namun Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003 alias sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya