Berita

Bawaslu Sumatera Utara terima sejumlah laporan indikasi pelanggaran yang dilakukan petahana/RMOLSumut

Politik

Sejumlah Petahana Dilaporkan Lakukan Mutasi Jelang Pilkada, Bawaslu Sumut Segera Kumpulkan Bukti

RABU, 22 JULI 2020 | 08:43 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara (Sumut) mengaku telah menerima beberapa laporan terkait aktivitas para kepala daerah yang berstatus petahana pada Pilkada 2020 yang berpotensi menjadi pelanggaran.

Laporan tersebut adalah soal mutasi pejabat sebagaimana diatur pada pasal 71 UU nomor 10 tahun 2016 tentang pemilu.

“Ada laporan yang berpotensi menjadi indikasi awal pelanggaran undang-undang tersebut di beberapa daerah di Sumatera Utara,” kata Koordinator Divisi Humas Bawaslu Sumut, Marwan, kepada Kantor Berita RMOLSumut, Selasa (21/7).


Meski tidak merinci secara gamblang daerah-daerah yang terindikasi melangara dengan alasan masih dalam proses penanganan, namun ia mengatakan laporan ini terjadi pada daerah yang menggelar Pilkada 2020 di Sumatera Utara.
Terutama yang kepala daerahnya sudah mendapatkan dukungan dari beberapa partai politik.

Saat ini, Bawaslu Sumut masih melakukan pengumpulan bukti-bukti terkait laporan tersebut.

“Kita akan melihat apakah hal ini melanggar atau tidak. Karena pada pasal 71 ayat 2 itu kan dijelaskan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri. Nah, itu akan menjadi bahan bagi kita juga,” ujarnya.

Diketahui pasal 71 UU nomor 10 tahun 2016 tentang pemilu mengatur soal mutasi pejabat oleh kepala daerah jelang pilkada.

Pada pasal 2 disebutkan ‘Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri’.

Pelanggaran terkait pasal tersebut akan dikenakan sanksi yang diatur pada pasal 5 yang berbunyi ‘Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota’.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya