Berita

Kuasa hukum konsumen Kopelland, Reza Syafa’at Rizal/istimewa

Hukum

Permohonan PKPU Konsumen Apartemen Kota Swarnabumi Dikabulkan Pengadilan Niaga

RABU, 22 JULI 2020 | 01:14 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT. Kopel Lahan Andalan (Kopelland) sebagai pengembang apartemen Kota Swarnabumi Cikunir yang diajukan konsumen atas nama Irwan telah dikabulkan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kuasa hukum konsumen, Reza Syafa’at Rizal mengatakan, permohonan PKPU tersebut telah diputus Pengadilan Niaga dengan nomor perkara 143/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst pada 13 Juli 2020 lalu.

Setelah putusan tersebut, maka pengurusan perusahaan akan berada di bawah pengawasan tim pengurus PT Kopel Lahan Andalan (Dalam PKPUS) serta hakim pengawas yang ditunjuk.


"Dengan putusan tersebut, secara hukum Kopelland harus segera melakukan restrukturisasi atas utang atau kewajiban-kewajibannya kepada para konsumen atau para kreditornya," ujar Reza dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/7).

Reza berharap para kreditor PT Kopel Lahan Andalan mendaftarkan tagihannya kepada tim pengurus yang ditunjuk dan diangkat oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Pengajuan tagihan harus dilakukan agar jangan sampai ada konsumen atau kreditor yang kehilangan hak-haknya karena tidak mendaftarkan tagihan. Karena, apa pun output dari proses PKPU ini akan berdampak bagi para konsumen atau kreditor dari Kopelland," jelasnya.

Ia menceritakan, pengajuan permohonan PKPU dilakukan karena pada awalnya Kopelland sebagai pengembang tidak dapat memenuhi kewajibannya untuk melaksanakan proses serah terima unit berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam perjanjian yang disepakati antara kliennya dengan Kopelland.

"Hal ini juga diperburuk dengan usaha pembangunan Apartemen Kota Swarnabumi Cikunir yang tidak berkembang. Atas dasar kondisi itulah klien-nya berinisiatif mengajukan permohonan PKPU agar ada kejelasan bagi Klien-nya, termasuk bagi para konsumen Kopelland lainnya untuk segera menerima hak-haknya atas kewajiban dari Kopelland," katanya.

Majelis hakim yang memutus permohonan PKPU ini dipimpin Tuty Haryati selaku hakim ketua, Saifuddin Zuhri, dan Acice Sendong selaku hakim anggota.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya