Berita

Kuasa hukum konsumen Kopelland, Reza Syafa’at Rizal/istimewa

Hukum

Permohonan PKPU Konsumen Apartemen Kota Swarnabumi Dikabulkan Pengadilan Niaga

RABU, 22 JULI 2020 | 01:14 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT. Kopel Lahan Andalan (Kopelland) sebagai pengembang apartemen Kota Swarnabumi Cikunir yang diajukan konsumen atas nama Irwan telah dikabulkan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kuasa hukum konsumen, Reza Syafa’at Rizal mengatakan, permohonan PKPU tersebut telah diputus Pengadilan Niaga dengan nomor perkara 143/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst pada 13 Juli 2020 lalu.

Setelah putusan tersebut, maka pengurusan perusahaan akan berada di bawah pengawasan tim pengurus PT Kopel Lahan Andalan (Dalam PKPUS) serta hakim pengawas yang ditunjuk.


"Dengan putusan tersebut, secara hukum Kopelland harus segera melakukan restrukturisasi atas utang atau kewajiban-kewajibannya kepada para konsumen atau para kreditornya," ujar Reza dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/7).

Reza berharap para kreditor PT Kopel Lahan Andalan mendaftarkan tagihannya kepada tim pengurus yang ditunjuk dan diangkat oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Pengajuan tagihan harus dilakukan agar jangan sampai ada konsumen atau kreditor yang kehilangan hak-haknya karena tidak mendaftarkan tagihan. Karena, apa pun output dari proses PKPU ini akan berdampak bagi para konsumen atau kreditor dari Kopelland," jelasnya.

Ia menceritakan, pengajuan permohonan PKPU dilakukan karena pada awalnya Kopelland sebagai pengembang tidak dapat memenuhi kewajibannya untuk melaksanakan proses serah terima unit berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam perjanjian yang disepakati antara kliennya dengan Kopelland.

"Hal ini juga diperburuk dengan usaha pembangunan Apartemen Kota Swarnabumi Cikunir yang tidak berkembang. Atas dasar kondisi itulah klien-nya berinisiatif mengajukan permohonan PKPU agar ada kejelasan bagi Klien-nya, termasuk bagi para konsumen Kopelland lainnya untuk segera menerima hak-haknya atas kewajiban dari Kopelland," katanya.

Majelis hakim yang memutus permohonan PKPU ini dipimpin Tuty Haryati selaku hakim ketua, Saifuddin Zuhri, dan Acice Sendong selaku hakim anggota.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Cetak Rekor 4 Hari Beruntun! Emas Antam Nyaris Tembus Rp2,6 Juta per Gram

Rabu, 24 Desember 2025 | 10:13

Saham AYAM dan BULL Masuk Radar UMA

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:55

Legislator PKB Apresiasi Langkah Tegas KBRI London Laporkan Bonnie Blue

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:44

Prabowo Bahas Kampung Haji dengan Sejumlah Menteri di Hambalang

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:32

Pejabat Jangan Alergi Dikritik

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:31

Saleh Daulay Dukung Prabowo Bentuk Tim Arsitektur Perkotaan

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:26

Ribuan Petugas DLH Diterjunkan Jaga Kebersihan saat Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:21

Bursa Asia Bergerak Variatif Jelang Libur Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:13

Satu Hati untuk Sumatera: Gerak Cepat BNI & BUMN Peduli Pulihkan Asa Warga

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:04

Harga Minyak Naik Jelang Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 08:54

Selengkapnya