Berita

Kuasa hukum konsumen Kopelland, Reza Syafa’at Rizal/istimewa

Hukum

Permohonan PKPU Konsumen Apartemen Kota Swarnabumi Dikabulkan Pengadilan Niaga

RABU, 22 JULI 2020 | 01:14 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT. Kopel Lahan Andalan (Kopelland) sebagai pengembang apartemen Kota Swarnabumi Cikunir yang diajukan konsumen atas nama Irwan telah dikabulkan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kuasa hukum konsumen, Reza Syafa’at Rizal mengatakan, permohonan PKPU tersebut telah diputus Pengadilan Niaga dengan nomor perkara 143/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst pada 13 Juli 2020 lalu.

Setelah putusan tersebut, maka pengurusan perusahaan akan berada di bawah pengawasan tim pengurus PT Kopel Lahan Andalan (Dalam PKPUS) serta hakim pengawas yang ditunjuk.


"Dengan putusan tersebut, secara hukum Kopelland harus segera melakukan restrukturisasi atas utang atau kewajiban-kewajibannya kepada para konsumen atau para kreditornya," ujar Reza dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/7).

Reza berharap para kreditor PT Kopel Lahan Andalan mendaftarkan tagihannya kepada tim pengurus yang ditunjuk dan diangkat oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Pengajuan tagihan harus dilakukan agar jangan sampai ada konsumen atau kreditor yang kehilangan hak-haknya karena tidak mendaftarkan tagihan. Karena, apa pun output dari proses PKPU ini akan berdampak bagi para konsumen atau kreditor dari Kopelland," jelasnya.

Ia menceritakan, pengajuan permohonan PKPU dilakukan karena pada awalnya Kopelland sebagai pengembang tidak dapat memenuhi kewajibannya untuk melaksanakan proses serah terima unit berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam perjanjian yang disepakati antara kliennya dengan Kopelland.

"Hal ini juga diperburuk dengan usaha pembangunan Apartemen Kota Swarnabumi Cikunir yang tidak berkembang. Atas dasar kondisi itulah klien-nya berinisiatif mengajukan permohonan PKPU agar ada kejelasan bagi Klien-nya, termasuk bagi para konsumen Kopelland lainnya untuk segera menerima hak-haknya atas kewajiban dari Kopelland," katanya.

Majelis hakim yang memutus permohonan PKPU ini dipimpin Tuty Haryati selaku hakim ketua, Saifuddin Zuhri, dan Acice Sendong selaku hakim anggota.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Iran Tak Terima Dituding Langgar Gencatan Senjata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:21

Riak Penolakan Jokowi di Lampung, Baliho Sambutan Raib

Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:01

Ramai di Medsos, Purbaya Respons Pajak Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:59

Ajukan Kasasi, Kerry Riza Anggap Putusan PT DKI Janggal

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:46

Harga Minyak Anjlok ke Level 71 Dolar AS

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:39

bank bjb Perluas Kolaborasi dengan Whuush Ojol, Kadin Jabar dan MUJ

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:38

AS Serang Target Militer Iran, Balas Serangan Drone terhadap Kapal Kargo di Selat Hormuz

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:21

Emas Antam Naik Usai Mandek Dua Hari Beruntun

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:09

Trump Sebut Iran Lakukan Pelanggaran Bodoh Terkait Pelanggaran Gencatan Senjata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:51

Emas Rebound 1,3 Persen usai Data Inflasi AS

Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:33

Selengkapnya