Berita

Wasekjen AMPI, Supardiono/RMOL

Politik

Bela Aziz Syamsuddin, AMPI Sayangkan Herman Hery Ngotot Gelar RDP Di Masa Reses

SELASA, 21 JULI 2020 | 22:27 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Wakil Sekretaris Jenderal Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI), menyayangkan sikap Ketua Komisi III DPR Herman Hery yang tetap ngotot ingin menggelar rapat dengar pendapat (RDP) gabungan di masa reses untuk membahas kasus buronan kakap Kejaksaan Agung Djoko Tjandra.

Rencana RDP gabungan yang akan melibatkan penegak hukum dan kementerian terkait itu tertunda karena surat permohonan belum diteken oleh Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dengan alasan hukum internal DPR RI.

Menurut Dion, langkah Azis Syamsuddin sudah tepat menurut hukum, karena putusan Badan Musyawarah (Bamus) DPR melarang RDP Pengawasan pada masa reses, sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 angka 13 yang menerangkan Masa Reses adalah masa DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang.

"Mendukung Azis Syamsuddin menegakkan aturan main dan mekanisme di DPR soal pelaksanaan RDP," ungkap Supardiono di Jakarta, Selasa (21/07).

Dion -sapaan akrabnya- meminta MAKI dan Ketua Komisi III Herman Hery untuk menghormati putusan Bamus sebagai produk hukum yang disepakati bersama oleh DPR RI selaku wakil rakyat.

Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh melanggar hukum.

"Mendorong pimpinan Komisi III dan LSM untuk tidak melanggar makanisme hukum di DPR dalam penegakan hukum," imbuh Dion

Pria yang juga Fungsionaris Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) ini melanjutkan, kritik yang dilancarkan LSM dan oknum Komisi III kepada Azis Syamsudin karena enggan menandatangani surat permohonan RDP di masa reses sudah kebablasan karena sudah mengarah kepada seranga personal.

"Sesuai tata tertib Komisi III melanggar kode etik karena menyerang persoanal Azis Syamsuddin, fungsi beliau adalah pimpinan dalam pengambilan keputusan bersifat kolektif kolegial," pungkasnya.

Permohonan RDP di masa reses dilayangkan setelah Komisi III menerima dokumen berupa surat jalan untuk Joko Tjandra dari Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI).

Surat jalan diduga dikeluarkan Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS, dengan Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020.

Kapolri sendiri sudah melakukan langkah hukum dengan melakukan pemeriksaan terhadapa Brigjen Prasetijo Utomo dan beberapa oknum jenderal lain yang diduga turut terlibat dalam penerbitan surat jalan buronan Djoko Tjandra.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Lanal Banten dan Stakeholder Berjibaku Padamkan Api di Kapal MT. Gebang

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:55

Indonesia Tetapkan 5,5 Juta Hektare Kawasan Konservasi untuk Habitat Penyu

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:41

Kepercayaan Global Terus Meningkat pada Dunia Pelayaran Indonesia

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:27

TNI AU Distribusikan Bantuan Korban Banjir di Sulsel Pakai Helikopter

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:05

Taruna Jadi Korban Kekerasan, Alumni Minta Ketua STIP Mundur

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:42

Gerindra Minta Jangan Adu Domba Relawan dan TKN

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:19

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Jadi Lokasi Mesum, Satpol PP Bangun Posko Keamanan di RTH Tubagus Angke

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:24

Perbenihan Nasional Ikan Nila Diperluas untuk Datangkan Cuan

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:59

Komandan KRI Diponegoro-365 Sowan ke Pimpinan AL Cyprus

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:52

Selengkapnya