Berita

Wasekjen AMPI, Supardiono/RMOL

Politik

Bela Aziz Syamsuddin, AMPI Sayangkan Herman Hery Ngotot Gelar RDP Di Masa Reses

SELASA, 21 JULI 2020 | 22:27 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Wakil Sekretaris Jenderal Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI), menyayangkan sikap Ketua Komisi III DPR Herman Hery yang tetap ngotot ingin menggelar rapat dengar pendapat (RDP) gabungan di masa reses untuk membahas kasus buronan kakap Kejaksaan Agung Djoko Tjandra.

Rencana RDP gabungan yang akan melibatkan penegak hukum dan kementerian terkait itu tertunda karena surat permohonan belum diteken oleh Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dengan alasan hukum internal DPR RI.

Menurut Dion, langkah Azis Syamsuddin sudah tepat menurut hukum, karena putusan Badan Musyawarah (Bamus) DPR melarang RDP Pengawasan pada masa reses, sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 angka 13 yang menerangkan Masa Reses adalah masa DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang.


"Mendukung Azis Syamsuddin menegakkan aturan main dan mekanisme di DPR soal pelaksanaan RDP," ungkap Supardiono di Jakarta, Selasa (21/07).

Dion -sapaan akrabnya- meminta MAKI dan Ketua Komisi III Herman Hery untuk menghormati putusan Bamus sebagai produk hukum yang disepakati bersama oleh DPR RI selaku wakil rakyat.

Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh melanggar hukum.

"Mendorong pimpinan Komisi III dan LSM untuk tidak melanggar makanisme hukum di DPR dalam penegakan hukum," imbuh Dion

Pria yang juga Fungsionaris Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) ini melanjutkan, kritik yang dilancarkan LSM dan oknum Komisi III kepada Azis Syamsudin karena enggan menandatangani surat permohonan RDP di masa reses sudah kebablasan karena sudah mengarah kepada seranga personal.

"Sesuai tata tertib Komisi III melanggar kode etik karena menyerang persoanal Azis Syamsuddin, fungsi beliau adalah pimpinan dalam pengambilan keputusan bersifat kolektif kolegial," pungkasnya.

Permohonan RDP di masa reses dilayangkan setelah Komisi III menerima dokumen berupa surat jalan untuk Joko Tjandra dari Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI).

Surat jalan diduga dikeluarkan Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS, dengan Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020.

Kapolri sendiri sudah melakukan langkah hukum dengan melakukan pemeriksaan terhadapa Brigjen Prasetijo Utomo dan beberapa oknum jenderal lain yang diduga turut terlibat dalam penerbitan surat jalan buronan Djoko Tjandra.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Intervensi Jepang Runtuhkan Dominasi Dolar AS

Jumat, 01 Mei 2026 | 08:15

Saham Big Tech Bergerak Beragam, Alphabet dan Amazon Moncer

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:58

Mojtaba Khamenei: Tak Ada Tempat bagi AS di Teluk Persia

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:36

Harga Emas Melonjak setelah Jepang Intervensi Pasar Mata Uang

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:26

STOXX 600 Capai Level 611,28 Saat Sektor Industri Melesat di Atas 1 Persen

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:06

Diplomasi Raja Charles III terhadap ‘King’ Trump

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:57

Celios: Kita Menolak MBG Dijadikan Alat Politik

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:28

Keluarga, Buruh dan Prabowonomics

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:02

Pembatalan Unjuk Rasa May Day di DPR Dianggap Warganet ‘Sudah Cair’

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:39

Prabowo-Gibran Diselamatkan Beras

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:15

Selengkapnya