Berita

Wasekjen AMPI, Supardiono/RMOL

Politik

Bela Aziz Syamsuddin, AMPI Sayangkan Herman Hery Ngotot Gelar RDP Di Masa Reses

SELASA, 21 JULI 2020 | 22:27 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Wakil Sekretaris Jenderal Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI), menyayangkan sikap Ketua Komisi III DPR Herman Hery yang tetap ngotot ingin menggelar rapat dengar pendapat (RDP) gabungan di masa reses untuk membahas kasus buronan kakap Kejaksaan Agung Djoko Tjandra.

Rencana RDP gabungan yang akan melibatkan penegak hukum dan kementerian terkait itu tertunda karena surat permohonan belum diteken oleh Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dengan alasan hukum internal DPR RI.

Menurut Dion, langkah Azis Syamsuddin sudah tepat menurut hukum, karena putusan Badan Musyawarah (Bamus) DPR melarang RDP Pengawasan pada masa reses, sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 angka 13 yang menerangkan Masa Reses adalah masa DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang.


"Mendukung Azis Syamsuddin menegakkan aturan main dan mekanisme di DPR soal pelaksanaan RDP," ungkap Supardiono di Jakarta, Selasa (21/07).

Dion -sapaan akrabnya- meminta MAKI dan Ketua Komisi III Herman Hery untuk menghormati putusan Bamus sebagai produk hukum yang disepakati bersama oleh DPR RI selaku wakil rakyat.

Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh melanggar hukum.

"Mendorong pimpinan Komisi III dan LSM untuk tidak melanggar makanisme hukum di DPR dalam penegakan hukum," imbuh Dion

Pria yang juga Fungsionaris Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) ini melanjutkan, kritik yang dilancarkan LSM dan oknum Komisi III kepada Azis Syamsudin karena enggan menandatangani surat permohonan RDP di masa reses sudah kebablasan karena sudah mengarah kepada seranga personal.

"Sesuai tata tertib Komisi III melanggar kode etik karena menyerang persoanal Azis Syamsuddin, fungsi beliau adalah pimpinan dalam pengambilan keputusan bersifat kolektif kolegial," pungkasnya.

Permohonan RDP di masa reses dilayangkan setelah Komisi III menerima dokumen berupa surat jalan untuk Joko Tjandra dari Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI).

Surat jalan diduga dikeluarkan Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS, dengan Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020.

Kapolri sendiri sudah melakukan langkah hukum dengan melakukan pemeriksaan terhadapa Brigjen Prasetijo Utomo dan beberapa oknum jenderal lain yang diduga turut terlibat dalam penerbitan surat jalan buronan Djoko Tjandra.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Dunia Film Berduka, Bintang Jurassic Park Sam Neill Meninggal Dunia

Senin, 13 Juli 2026 | 16:19

Kapolri dan Jajaran Sowan ke Cilangkap Perkuat Silaturahmi dengan Panglima TNI

Senin, 13 Juli 2026 | 16:16

Bincang Ringan di Cilangkap

Senin, 13 Juli 2026 | 16:10

Demokrat Minta Kasus Mantan Jampidsus Febrie Diserahkan ke KPK

Senin, 13 Juli 2026 | 16:06

DPR Buka Peluang Panggil Mahfud MD Bahas Dugaan Cacat Prosedur Kasus Febrie

Senin, 13 Juli 2026 | 16:02

Kemlu Pastikan Tidak Ada WNI yang Jadi Korban Kebakaran Maut di Bangkok

Senin, 13 Juli 2026 | 15:59

Rasio Defisit APBN 2026 Paling Tinggi Imbas Lonjakan Belanja Negara

Senin, 13 Juli 2026 | 15:53

Prabowo Diminta Ambil Langkah Strategis Atasi Ketegangan Polri-Kejaksaan

Senin, 13 Juli 2026 | 15:44

Polri Didesak Berantas Buzzer Penyebar Disinformasi soal Pengamanan Kejaksaan

Senin, 13 Juli 2026 | 15:30

Rakernas GPA Tegaskan Dukungan Penuh ke Prabowo dan Polri

Senin, 13 Juli 2026 | 15:16

Selengkapnya