Berita

Plt Jubir Penindakan KPK, M. Ali Fikri/RMOL

Hukum

Wahyu Setiawan Ajukan JC, KPK: Seharusnya Terbuka Sejak Awal Penyidikan

SELASA, 21 JULI 2020 | 22:10 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL


Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mempersilakan mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan maupun kader PDIP, Agustiani Tio Fridelina untuk mengajukan Justice Collaborator (JC).

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar mengaku pihaknya akan melakukan telaah terhadap JC yang diajukan Wahyu. Telaah atau analisa dilakukan untuk menentukan apakah JC diterima atau tidak.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri juga mempersilakan kepada kedua terdakwa perkara dugaan suap terkait pergantian anggota DPR RI terpilih 2019-2024 Fraksi PDIP Dapil Sumsel 1 untuk mengajukan JC.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri juga mempersilakan kepada kedua terdakwa perkara dugaan suap terkait pergantian anggota DPR RI terpilih 2019-2024 Fraksi PDIP Dapil Sumsel 1 untuk mengajukan JC.

"Silahkan saja jika memang mau mengajukan diri sebagai JC dan KPK akan mempertimbangkan serta menganalisanya sesuai fakta-fakta di persidangan," ucap Ali Fikri kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (21/7).

Sehingga kata Ali, jika JC dikabulkan, maka akan menjadi faktor yang meringankan hukuman untuk Wahyu jika dinyatakan bersalah menurut hukum.

"Dan tentu jika dikabulkan akan menjadi faktor yang meringankan hukuman yang dijatuhkan jika ia dinyatakan bersalah menurut hukum," kata Ali.

Namun kata Ali, Wahyu Setiawan seharusnya terbuka sejak awal penyidikan maupun memberikan keterangan sebagai terdakwa di persidangan.

"Baik itu terhadap perkara saat ini maupun membongkar kasus-kasus lain yang ia ketahui dan tentu didukung bukti yang konkret bukan menyatakan sebaliknya misalnya jika diberikan JC baru akan membuka semuanya," terang Ali.

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya