Berita

Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin/Net

Politik

MKD Butuh Waktu Untuk Verifikasi Laporan MAKI Terhadap Azis Syamsuddin Soal Djoko Tjandra

SELASA, 21 JULI 2020 | 21:57 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI telah menerima laporan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) atas dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin terkait rencana pelaksanaan rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR RI bersama penegak hukum membahas kasus Djoko Tjandra.

Laporan tersebut akan terlebih dahulu diverifikasi berkas-berkas kurang lebih memakan waktu 14 hari sebelum dibawa ke rapat MKD. Ini merupakan aspek kehati-hatian dan sesuai mekanisme yang berlaku.

Demikian disampaikan Wakil Ketua MKD, Habiburokhman kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7).


"MKD sebagai institusi yang bertanggung jawab, tentu akan menerima laporan dengan hati-hati dan sesuai dengan ketentuan," ujar Habiburokhman.

Dia menguraikan, mekanisme pelaporan ke MKD ini sebagaimana diatur dalam peraturan DPR 2/2015 tentang tata beracara MKD.

Pertama, identitas pelapor, institusi hingga berbadan hukum. Kemudian, identitas pihak teradu. Hingga permasalahan yang diadukan berikut bukti-bukti yang disampaikan.

Selanjutnya, administrasi tersebut dilakukan dalam waktu 3 hari ini dan Tim sekretariat memberitahukan kepada pelapor untuk melengkapi waktu selama 14 hari.

"Setelah itu, barulah MKD bisa menggelar rapat pleno menentukan laporan itu memenuhi syarat atau tidak untuk tindaklanjuti dalam persidangan," katanya

Lebih lanjut, politisi Partai Gerindra ini menegaskan, bahwa MKD akan bersikap objektif meskipun yang dilaporkan oleh pelapor adalah Pimpinan DPR RI dalam hal ini Azis Syamsuddin.

MKD, kata dia, akan memproses laporan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku jika memenuhi syarat.

"Siapapun pelapor, siapapun terlapor, kita periksa sesuai ketentuan itu saja. Kalau diputuskan lanjut, baru kita berlanjut ke sidang," demikian Habiburokhman.

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya