Berita

Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin/Net

Politik

MKD Butuh Waktu Untuk Verifikasi Laporan MAKI Terhadap Azis Syamsuddin Soal Djoko Tjandra

SELASA, 21 JULI 2020 | 21:57 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI telah menerima laporan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) atas dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin terkait rencana pelaksanaan rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR RI bersama penegak hukum membahas kasus Djoko Tjandra.

Laporan tersebut akan terlebih dahulu diverifikasi berkas-berkas kurang lebih memakan waktu 14 hari sebelum dibawa ke rapat MKD. Ini merupakan aspek kehati-hatian dan sesuai mekanisme yang berlaku.

Demikian disampaikan Wakil Ketua MKD, Habiburokhman kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7).


"MKD sebagai institusi yang bertanggung jawab, tentu akan menerima laporan dengan hati-hati dan sesuai dengan ketentuan," ujar Habiburokhman.

Dia menguraikan, mekanisme pelaporan ke MKD ini sebagaimana diatur dalam peraturan DPR 2/2015 tentang tata beracara MKD.

Pertama, identitas pelapor, institusi hingga berbadan hukum. Kemudian, identitas pihak teradu. Hingga permasalahan yang diadukan berikut bukti-bukti yang disampaikan.

Selanjutnya, administrasi tersebut dilakukan dalam waktu 3 hari ini dan Tim sekretariat memberitahukan kepada pelapor untuk melengkapi waktu selama 14 hari.

"Setelah itu, barulah MKD bisa menggelar rapat pleno menentukan laporan itu memenuhi syarat atau tidak untuk tindaklanjuti dalam persidangan," katanya

Lebih lanjut, politisi Partai Gerindra ini menegaskan, bahwa MKD akan bersikap objektif meskipun yang dilaporkan oleh pelapor adalah Pimpinan DPR RI dalam hal ini Azis Syamsuddin.

MKD, kata dia, akan memproses laporan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku jika memenuhi syarat.

"Siapapun pelapor, siapapun terlapor, kita periksa sesuai ketentuan itu saja. Kalau diputuskan lanjut, baru kita berlanjut ke sidang," demikian Habiburokhman.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Steve Hanke Ungkit Lagi Keputusan IMF 1998, Klaim Rupiah Bisa Setara Dolar AS

Selasa, 30 Juni 2026 | 08:12

Gibran Ingin Generasi Muda Jadi Perekat Persatuan Bangsa

Selasa, 30 Juni 2026 | 08:06

Komut Pertamina Mochamad Iriawan Pastikan Kesiapan SAF dan Operasional B50 di Jawa Timur

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:57

Wall Street Berpesta! Dow Cetak Rekor

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:53

Nasib Nadiem Ditentukan di Sidang Vonis Hari Ini

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:42

Kekayaan AHY Naik Hampir Enam Kali Lipat, Kini Tembus Rp118,65 Miliar

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:29

STOXX 600 Menguat Tipis, Saham Teknologi dan Energi Topang Bursa Eropa

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:24

Jerman Tumbang, Paraguay Melaju ke Perempat Final Piala Dunia 2026

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:14

Pimpin BEI 2026-2030, Jeffrey Hendrik Targetkan Pasar Modal Indonesia Tembus 10 Besar Dunia

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:02

Dana GCA Diklaim Bisa Stabilkan Nilai Tukar Rupiah

Selasa, 30 Juni 2026 | 06:48

Selengkapnya